Lompat ke konten utama

Kata Papua

Masyarakat Diimbau Mewaspadai Serangan KST - Kata Papua

Masyarakat Diimbau Mewaspadai Serangan KST

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Rebecca Marian

Aparat keamanan berkomitmen untuk terus menegakkan hukum kepada Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua. Kendati demikian, masyarakat diminta untuk makin waspada akan serangan KST, termasuk propaganda paham separatis.

KST adalah bagian dari Organisasi Papua Merdeka. Mereka menggunakan senjata untuk menakut-nakuti rakyat serta melawan aparat keamanan. Keberadaan KST tentu meresahkan, karena lama-lama mereka merajalela, dengan menyerang dan menimbulkan korban jiwa.

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri menyatakan bahwa jumlah gangguan dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) selama semester I tahun 2022 mengalami peningkatan dibanding periode yang sama di tahun 2021.

Beliau juga mengingatkan anggotanya di daerah rawan tidak lengah dan selalu waspada. Begitu pula dengan warga sipil, terutama yang berprofesi sebagai tukang ojek. Sebab banyak di antara mereka yang menjadi korban.

Irjen Mathius melanjutkan, pada semester I di tahun 2022 tercatat ada 44 kasus gangguan KST. Terdiri dari penembakan, kontak tembak, penganiayaan, pembakaran, hingga perampasan senjata api.

Adapun korban yang tercatat yakni 12 warga sipil, tujuh anggota TNI, satu anggota Polri serta empat orang anggota KST. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan kasus semester I tahun 2021, yakni 33 kasus.

Sedangkan sepanjang tahun 2022 tercatat ada 48 korban jiwa akibat serangan KST. Rinciannya, 35 warga sipil dan sisanya adalah dari aparat keamanan. Penambahan jumlah korban sangat miris karena menunjukkan kekejaman dari kelompok separatis ini. Masyarakat terus membenci KST karena mereka sama-sama orang Papua, tetapi tega menghabisi nyawa saudara sesukunya sendiri.
Dengan banyaknya korban KST maka wajar jika warga Papua diminta untuk mewaspadai serangan dari kelompok separatis tersebut. Pasalnya jumlah korban makin bertambah dan KST tambah beringas beberapa tahun ini, karena masa pandemi. Mereka kesulitan untuk mendapatkan bahan makanan saat bergerilya di hutan, sehingga nekat melakukan perampokan dan penyerangan terhadap masyarakat.
Mayoritas korban adalah warga asli Papua dan hal ini sangat disesali karena mereka tega menyerang sampai menghabisi saudara sesukunya sendiri. Kebanyakan yang jadi korban adalah tukang ojek dan pekerja di sektor informal, karena dituduh menjadi mata-mata aparat. Padahal mereka hanya warga sipil biasa tetapi menjadi korban kekejaman KST, oleh karena itu mereka harus lebih berhati-hati ketika berada di jalanan.
Ketika ada penyerangan kepada masyarakat, baik yang berstatus sebagai tukang ojek atau yang lain, rakyat Papua diminta untuk kooperatif dan melaporkan dengan cara menelepon atau datang langsung ke kantor aparat keamanan. Dengan pelaporan ini maka penyerangan yang brutal bisa dicegah dengan cepat, dan penyelidikan bisa diadakan agar mengetahui letak markas-markas KST yang belum terungkap.
Meski ada himbauan untuk mewaspadai serangan KST tetapi masyarakat tidak usah panik dan khawatir berlebihan. Penyebabnya karena mereka terlindungi oleh Satgas Damai Cartenz, yang setia menjaga warga Papua dari kemungkinan serangan-serangan KST yang selanjutnya.
Sementara itu, Komunitas Forum Pegiat Media Sosial Independen (FPMSI) memberi dukungan kepada TNI dan Polri (Secara virtual) demi penegakan hukum yang adil terhadap KST. Tujuannya adalah Papua yang damai dan sejahtera, dan ketika ada KST maka mustahil kedamaian itu ada. Deklarasi ini dihadiri oleh warganet, khususnya milenial, baik yang ada di Papua maupun daerah lain.
Ketua Forum Pegiat Media Sosial Independen (FPMSI) Rusdil Fikri menyatakan bahwa tujuan dari deklarasi virtual adalah mengajak masyarakat dan tokoh politik Papua untuk mendukung penegakan hukum terhadap KST. Selain itu, partisipasi dan peran aktif warganet juga bisa dilakukan, dengan mengunggah postingan bernada positif di media sosial.
Tujuan dari unggahan ini agar makin banyak masyarakat yang sadar bahwa pemerintah selama ini sudah memberikan banyak sekali untuk pembangunan Papua. Penyebabnya karena KST selama ini menyebar provokasi dan hoaks, sehingga takutnya masyarakat akan terpengaruh, lantas berbalik memusuhi pemerintah. Padahal kenyataannya pemerintah telah membuat begitu banyak fasilitas untuk Papua.
Dengan partisipasi dan dukungan dari netizen di seluruh Indonesia maka warga Papua optimis penyerangan KST akan berkurang. Penyebabnya karena KST tidak mendapatkan tempat di hati masyarakat dan warga Papua sendiri sudah tahu bahwa kelompok tersebut berbahaya. Mereka tidak bisa menyerang rakyat, baik di dunia nyata maupun dunia maya.
Pastisipasi netizen sangat penting agar KST tidak sembarangan menyerang di dunia maya dengan menyebarkan foto maupun video yang berisi kekejaman mereka terhadap warga Papua. Masyarakat diminta untuk tidak mempercayai konten tersebut karena bisa saja hoaks atau propaganda.
Penyerangan KST akhir-akhir ini makin brutal dan sampai menyebabkan korban jiwa. Masyarakat diminta untuk mewaspadai serangan KST dengan lebih berhati-hati ketika berada di luar rumah. Mereka juga wajib melaporkan dengan cepat saat ada penyerangan yang dilakukan oleh KST. Kemudian, partisipasi netizen juga penting agar membendung hoaks dan propaganda dari KST di dunia maya.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir