Lompat ke konten utama

Kata Papua

Semakin Meresahkan, KST Harus Segera Ditumpas - Kata Papua

Semakin Meresahkan, KST Harus Segera Ditumpas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Moses Waker

Separatisme Papua masih menjadi masalah yang pelik dan tidak terselesaikan ditanah Papua, sejumlah pendekatan hingga strategi masih terus dilakukan demi terwujudkan Papua yang damai.

Namun keberadaan Kelompok Separatis Teroris (KST) rupanya menambah daftar masalah diPapua, sehingga KST harus segera ditumpas demi terciptanya pembangunan di Papua.

KST telah berulah dengan menebarkan teror serta aksi yang tidak bisa dimaafkan. Beberapa hari yang lalu, KST telah menghilangkan nyawa seorang tukang ojek bernama Damri di Puncak Papua Tengah. Korban tersebut meninggal karena terkena tembakan dan luka bacok di bagian tubuh.

Peristiwa tersebut terjadi saat korban selesai makan siang dan hendak mencari penumpang di sekitar wilayah Distrik Ilaga-Gome. Bahkan saat proses evakuasi sempat terjadi kontak senjata antara anggota TNI-Polri dan kelompok separatis.
Di tempat berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan, seorang anggota TNI bernama Serja Jeky juga dinyatakan tewas setelah mendapatkan tikaman dari orang yang tidak dikkenal di Pasar Sinak Kabupaten Puncak Jaya.
Selain itu, kelompok separatis juga menembaki karyawan Bank BPD hingga meninggal. Hal ini rupanya menunjukkan bahwa KST sepertinya tengah menunjukkan eksistensinya dengan melakukan hal yang tidak diperlukan.
Ulah tersebut rupanya mendapat respon cepat dari Bupati Puncak Willem Wandik. Dirinya telah meminta kepada masyarakat termasuk Polri dan TNI untuk selalu waspada. Kemudian kepada warga sipil terutama yang berprofesi sebagai tukang ojek untuk tidak melintasi lokasi yang dianggap rawan. Untuk diketahui bahwa sejumlah kasus penyerangan yang dilakukan oleh kelompok separatis seringkali melibatkan tukang ojek sebagai pihak yang diserang.
Hal tersebut memunculkan stereotype bahwa tukang ojek merupakan bagian dari aparat keamanan yang sudah melekat di kelompok separatis.
Sementara itu, Irjen Mathius D Fakhiri selaku Kapolda Papua telah memberikan instruksi kepada personelnya untuk menindak tegas para pelaku penyerangan. Dirinya juga berjanji akan memberikan kompensasi kepada pihak keluarga yang ditinggalkan.
Selain itu, kejadian terbaru pada 7 Februari 2023 juga tidak kalah keji, di mana kelompok separatis yang dipimpin oleh Egianus Kogoya membakar pesawat Susi Air di lapangan terbang Distrik Nduga, Kabupatan Nduga, Papua Pegunungan. Pasca pembakaran, Pilot Susi Air disandera oleh segerombolan tersebut di suatu tempat.
Kelompok Egianus Kogoya juga disebut melakukan ancaman terhadap pekerja bangunan dan masyarakat Paro hingga harus mengungsi dan dievakuasi oleh aparat TNI-Polri menggunakan helikopter.
Sejumlah kajian hingga saat ini telah dilakukan dalam rangka pemberantasan kelompok separatis di Papua. Berdasarkan peristiwa penyerangan yang terjadi selama tahn 2022, terdapat 53 korban jiwa yang berasal dari sipil maupun aparat TNI-Polri yang menjadi korban kekejaman kelompok separatis.
Tidak hanya di wilayah puncak saja, tetapi aksi kejam dari KST seperti yang terjadi di Pegunungan Bintang dipastikan bukanlah cerita bohong. Salah satu buktinya adalah penyerangan KST kepada petugas kesehatan/medis, padahal petugas medis tidak boleh mendapatkan serangan.
Tercatat KST telah menjebak seorang Perawat, lalu menyiksa, memperkosa dan membunuhnya. Lalu mayatnya dilempar ke jurang. Berselang 6 bulan kemudian, menyusul penyerangan kelompok separatis terhadap pekerja tower Palapa Timur Telematika. Di mana sebanyak 8 pekerja tewas ditembak di Kabupaten Puncak.
Aksi kelompok separatis tersebut tentu saja tidak bisa dibilang hanya aksi kriminal, lebih dari itu gerakan separatis Papua memang menginginkan referendum untuk memilih merdeka dan lepas dari Indonesia.
Dalam hal ini, tentu saja pemerintah pusat harus cerdas dalam menggali serta memanfaatkan modal sejarah dan sosial, serta kebijakan lokal dengan menggencarkan kampanye melalui kemajuan teknologi informasi untuk mengungkap berbagai hasil pembangunan yang telah dicapai.
Pemerintah pusat juga harus bisa mengimplementasikan pendekatan holistik agar resolusi konflik non kekerasan diintroduksi secara efektif untuk mengeliminasi gerakan separatis dengan menjawab akar masalahnya, yakni marginalisasi Orang Asli Papua (OAP).
Eksistensi KST di Papua dengan semua aksi bejadnya selama ini pasti menimbulkan rasa takut yang tak berkesudahan bagi warga setempat. Tidak salah jika warga Papua meradang dan mengekspresikan kecemburuan mereka terhadap saudara-saudaranya sebangsa dan setanah air di wilayah lain yang boleh menikmati dinamika kehidupan normal tanpa rasa takut oleh serangan dadakan dari KST.
Jika selama ini KST menyatakan berjuang untuk melepaskan Papua dari NKRI, aksi tersebut nyatanya hanya membuat masyarakat takut, kenyataannya rakyat sipil menjadi korban kekerasan dan penembakan oleh ulah anggota KST.
KST kerap berlindung di balik HAM ketika aparat melancarkan tugasnya, tetapi kenyataannya KST juga memiliki persenjataan yang kerap digunakan untuk mengancam masyarakat Papua yang tidak bersalah.
KST merupakan segerombolan orang yang gemar merusak fasilitas umum serta gemar menebarkan teror. Mereka tidak bisa melihat pembangunan yang dibangun oleh pemerintah.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Gorontalo

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir