Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pembangunan IKN TIngkatkan Pendapatan UMKM - Kata Papua

Pembangunan IKN TIngkatkan Pendapatan UMKM

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Ratih Safira Utami

Pembangunan IKN (Ibu Kota Negara) berdampak positif terutama bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pengusaha UMKM diharapkan dapat terus tumbuh karena pasar akan semakin terbuka lebar seiring meningkatnya populasi di wilayah tersebut.

Indonesia membuat sejarah baru dengan memindahkan ibu kota dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. IKN yang diberi nama ‘Nusantara’ amat strategis karena berada di tengah-tengah negeri ini.

Nusantara digadang-gadang akan menjadi kota yang ultra modern dan kebanggaan Indonesia, karena desainnya tak hanya estetis tetapi juga ramah lingkungan.

Pembangunan wilayah Ibu Kota Negara Nusantara atau IKN Nusantara akan menjadi motor penggerak ekonomi disemua sektor termasuk UMKM. Peningkatan ekonomi menjadi salah satu tujuan yang bakal dikejar di wilayah Nusantara ini.

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menyatakan bahwa pemerataan ekonomi menjadi satu alasan pasti ibu kota pindah ke Kalimantan Timur. Bahkan, sejak pembangunan tahap awal, sudah ada beberapa dampak positif yang dirasakan oleh pedagang sekitaran IKN Nusantara. Pembangunan IKN Nusantara membawa dampak positif secara ekonomi dan dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
Bambang melanjutkan, pembangunan Nusantara akan terus berjalan dengan baik sesuai dengan rencana sehingga dampak ekonomi kian terasa dan besar. Tidak hanya untuk masyarakat sekitar Nusantara, tapi juga Kalimantan dan Indonesia. Hal ini selaras dengan tujuan Nusantara yakni untuk pemerataan ekonomi dan menjadikan Indonesia masuk ke dalam high income countries.
Peningkatan pendapatan nyatanya dirasakan oleh pemilik bisnis UMKM di IKN, yakni pedagang bakso Solo di jalan raya Sepaku, arah dari Balikpapan menuju Nusantara. Kasno, sang pemilik warung bakso, menyatakan bahwa sejak pembangunan Nusantara dimulai usahanya mengalami kenaikan omzet.
Sebelum ada pembangunan IKN, dalam satu hari Kasno hanya menjual 100 hingga 150 mangkok bakso, sekarang dalam satu hari ia bisa menjual 300 mangkok, bahkan lebih.
Tak cuma Kasno, pedagang nasi goreng di wilayah Nusantara, Azis juga merasakan hal yang sama. Omzetnya naik dua kali lipat sejak adanya pembangunan di wilayah IKN Nusantara. Azis menyatakan bahwa dulunya ia hanya habis 5 kg beras, sekarang jadi 10 kg, dan berubah drastis sejak sekitar dua-tiga bulan terakhir, alhamdulillah.
Pria asal Brebes ini yang mulai berusaha di wilayah Nusantara pada 8 bulan lalu. Banyak pekerja yang datang untuk membangun IKN dan mereka membeli nasi goreng buatannya.
Baik Azis maupun Kasno sepakat, keduanya berharap pembangunan IKN Nusantara yang berlansung lama ini bisa berjalan dengan lancar. Hingga akhirnya, memberikan dampak ekonomi juga kepada usaha keduanya.
Pernyataan Azis dan Kasno membuktikan bahwa pembangunan IKN sangat menguntungkan, terutama bagi pemilik bisnis UMKM di Sepaku dan Penajam Paser Utara. Usaha mereka makin laris karena mendapatkan banyak pembeli, yakni para pekerja IKN.
Pebisnis UMKM tidak akan takut dagangannya sepi ketika IKN sudah selesai dibangun. Penyebabnya karena jika kota Nusantara sudah diresmikan, maka akan dihuni oleh puluhan ribu warga baru yang merupakan ASN dan anggota TNI-Polri (pindahan dari DKI Jakarta). Mereka merupakan calon pembeli potensial.
Sementara itu, warga Penajam Paser Utara yang tidak terlibat dalam proyek pembangunan IKN juga masih kecipratan rezeki. Penyebabnya karena mereka bisa berjualan makanan yang pasti dibutuhkan oleh para pekerja proyek IKN. Mereka juga menyediakan kamar-kamar kos bagi pekerja yang bermukim di luar Penajam Paser Utara.
Kesenjangan ekonomi akan terhapuskan jika IKN sudah resmi berdiri. Jika dulu 59,03% PDB (Produk Domestik Bruto) Indonesia ada di Jawa, sementara di Kalimantan hanya 8%, maka diprediksi akan meningkat. PDB Kalimantan bisa sama, bahkan melebihi Pulau Jawa.
Tak hanya UMKM, pengusaha hotel juga merasakan pendapatannya meningkat berkat pembangunan IKN. Sekretaris Daerah Kalimantan Timur Sri Wahyuni menyatakan bahwa sejak Penajam Paser Utara dinyatakan sebagai IKN, maka hotel-hotel di Balikpapan mengalami peningkatan okupansi. Hal ini terjadi karena Balikpapan dekat sekali dengan IKN, hanya 89,6 KM atau hampir 2 jam perjalanan.
Dalam artian, pembangunan IKN memiliki banyak dampak positif dari perpindahan IKN karena berpengaruh juga ke kota sebelahnya yakni Balikpapan. Para investor asing, penanam modal lokal, dan pengawas proyek IKN memilih untuk tinggal sementara di Balikpapan. Mereka menginap di hotel-hotel di Balikpapan dan meningkatkan pendapatan pengusaha hotel di sana.
Pembangunan IKN Nusantara membawa banyak hal positif bagi pengusaha UMKM. Bisnis mereka makin baik karena mendapatkan banyak pembeli, yang merupakan para pekerja IKN. Ketika IKN sudah selesai dibangun maka akan lebih banyak lagi calon customer potensial, yakni warga baru alias para pendatang dari DKI Jakarta. Pengusaha UMKM gembira karena dagangannya terus laku.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir