Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pentingnya Peran Tokoh Agama dan Adat Dalam Kasus Penyanderaan Pilot Susi Air oleh KST Papua - Kata Papua

Pentingnya Peran Tokoh Agama dan Adat Dalam Kasus Penyanderaan Pilot Susi Air oleh KST Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Rebecca Marian

Peran dari para tokoh agama dan para tokoh adat setempat menjadi sangat penting untuk bisa ikut serta dalam upaya mengakhiri kasus penyanderaan pilot Susi Air oleh KST Papua, sehingga kembali menciptakan kedamaian di Bumi Cenderawasih.

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua atau yang biasa juga disebut sebagai Kelompok Separatis dan Teroris (KST Papua) terus saja mengulur waktu dan juga sama sekali tidak serius untuk membuka jalan negosiasi terkait upaya pembebasan pilot pesawat Susi Air, Philips Mark Marthens.

Sebagai informasi, diketahui bahwa penyanderaan terhadap pilot berkebangsaan Selandia Baru tersebut sudah memasuki hadi ke-22, yakni tepat sejak peristiwa pembakaran pesawat Susi Air yang dilakukan oleh KST Papua pada 7 Februari 2023 lalu.

Ketidakseriusan yang dilakukan oleh KST Papua jelas sekali terlihat tatkala seblumnya mereka sempat mengajukan sebuah permintaan berupa sejumlah uang dan juga senjata api sebagai persyaratan untuk bisa membebaskan sang pilot. Padahal jelas sekali bahwa permintaan tersebut sangatlah sulit untuk bisa dipenuhi oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI).
Selain itu, apabila memang permintaan yang dikemukakan oleh KST Papua itu adalah sebuah negosiasi, maka seharusnya memang sudah ada tenggat waktu tertentu serta indikator yang jelas dalam pelaksanaan negosiasi tersebut. Maka apabila misalnya tenggat waktu telah terlampaui, Pemerintah RI juga memiliki indikator untuk segera melakukan evalusai apakah negosiasi yang terjalin masih memiliki peluang untuk dilanjutkan atau tidak.
Sedangkan dalam kasus ini, sama sekali tidak ada tenggat waktu yang jelas dari permintaan KST Papua. Hal itu menandakan bahwa memang sejatinya mereka sama sekali tidak serius dalam melakukan negosiasi termasuk melakukan pembebasan Pilot Pesawat Susi Air.
Mengenai hal tersebut, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Jayapura, Alber Yoku dalam salah satu acara diskusi di stasiun televisi menyatakan bahwa memang hal yang menjadi sangat penting untuk masyarakat Papua sendiri, khususnya mereka di Papua Pegunungan adalah terkait masalah transportasi. Mengingat, memang akses untuk bisa menuju ke sana dan melakukan pembangunan serta pemajuan peradaban sangatlah sulit, sehingga hanya ada satu jalur transportasi yang memungkinkan, yaitu dengan menggunakan transportasi jalur udara saja.
Tidak bisa dipungkiri bahwa menurut Albert Yoku, kedatangan pesawat-pesawat perintis sejak tahun 1960-an yang dibawa oleh para misionaris dari Jerman dan Amerika Serikat memang bertujuan untuk membuka keterisolasian serta membawa perubahan bagi masyarakat Papua Pegunungan. Sehingga jelas sekali kegiatan pembangunan manusia di wilayah tersebut paling memungkinkan hanyalah bisa dilakukan melewati jalur udara saja. Termasuk kedatangan para tokoh agama, para cendekiawan hingga orang-orang lain yang berjasa di sektor kesehatan dan sebagainya, seluruhnya menggunakan jalur udara.
Dengan tegas Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Jayapura itu menyatakan bahwa para pilot merupakan seorang pahlawan yang mampu membuka keterisolasian dan juga mereka menjadi pahlawan bagi adanya peradaban baru di Papua Pegunungan.
Bukan tanpa alasan, lantaran memang pengorbanan yang telah dilakukan oleh para pilot ini sama sekali bukanlah hal yang kecil dan mudah, karena mereka benar-benar mempertaruhkan nyawa mereka dengan melakukan penerbangan di jalur yang pendek dan alakadarnya termasuk juga harus menghadapi rintangan berupa kondisi cuaca.
Terkait dengan adanya kasus penyanderaan pesawat Susi Air oleh KST Papua, menurut Alberta Yoku bisa saja dilakukan pendekatan mediasi dan negosiasi secara kearifan lokal, yakni melibatkan peran para Bupati bersama dengan tokoh agama, tokoh adat dan juga Pemerintah. Karena memang pendekatan tersebut secara local wisdom, secara bahasa, budaya dan lainnya, mereka memiliki hubungan emosional yang cukup kuat baik itu dari seluruh kondisi hingga secara iman, keagamaan dan hukum budaya adat.
Albert Yoku menegaskan bahwa apabila karena masalah ini kemudian menyebabkan banyak pilot tidak bisa terbang dan melayani masyarakat di Papua Pegunungan, maka jelas saja akan terjadi kemunduran yang luar biasa. Sehingga memang para pimpinan adat harus bisa berbicara soal adanya kematian perkembangan ini.
Pada kesempatan yang sama, Pengamat Politik, Ikrar Nusa Bhakti juga mengaku bahwa memang peranan dari penerbangan dan pesawat perintis untuk datang ke Papua Pegunungan sangatlah besar dan sangat penting. Sehingga dengan adanya kasus penyergapan bahkan hingga pembakaran seperti ini menbuatnya menjadi sangat sedih.
Memang bisa jadi pendekatan secara keamanan adalah pilihan terakhir, bisa juga Pemerintah RI menggunakan pendekatan lain dengan cara mendatangkan orang ketiga selaku mediator seperti saat penyelesaian konflik di Aceh. Sehingga pendekatan dari para tokoh agama dan kelompok asli daerah Papua memang diprioritaskan terlebih dahulu.
Ikrar Nusa Bhakti menyatakan apabila para tokoh agama bisa menyatu dan memiliki visi misi yang sama dalam hal menyelesaikan permasalahan ini, maka mereka bisa menyelesaikan konflik adat setempat. Bagaimanapun, memang perdamaian di Papua menjadi sangat penting bukan hanya untuk masyarakat Papua dan Indonesia sendiri, namun juga untuk internasional.
Kasus penyanderaan pilot Susi Air oleh KST Papua memang harus bisa segera diakhiri, maka dari itu menjadi sangat penting peranan dari para tokoh agama dan juga para tokoh adat untuk melakukan pendekatan kepada mereka secara kearifan budaya setempat. Karena hal tersebut akan mampu kembali mendatangkan perdamaian di Bumi Cenderawasih.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir