Lompat ke konten utama

Kata Papua

Perppu Cipta Kerja Melindungi Pekerja dari Ancaman PHK - Kata Papua

Perppu Cipta Kerja Melindungi Pekerja dari Ancaman PHK

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Barra Dwi Rajendra

Perppu Cipta Kerja akan melindungi para pekerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Penyebabnya karena ada berbagai persyaratan sebelum ia dipecat dan tidak bisa sembarangan dirumahkan, apalagi tanpa pesangon. Perppu Cipta Kerja terbukti pro pekerja dan tidak merugikan masyarakat Indonesia.

Sejak awal pandemi makin banyak pekerja yang dirumahkan dengan alasan perusahaan merugi, atau jika terpaksa maka gajinya harus dipotong hingga setengahnya.

Hal ini akan memicu banyaknya pengangguran. Padahal pengangguran akan membuat berbagai masalah di Indonesia, sehingga pemerintah berusaha agar jumlahnya tidak makin membludak.

Salah satu cara untuk mencegah bertambahnya jumlah pengangguran adalah dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Dalam Perppu ini ada aturan khusus untuk merumahkan pekerja.

Ada banyak syarat dan ketentuan sebelum seorang pegawai di-PHK dan aturan ini akan melindungi para pegawai dari ancaman pemecatan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menekankan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dilakukan atas persetujuan pengusaha dan pekerja, tidak boleh secara sepihak, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri menjelaskan ketentuan tersebut telah tercatat dalam Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja. PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja dan ia memberikan persetujuan atas PHK tersebut.

Sementara itu, dalam hal pekerja telah diberitahu keputusan PHK dan menolaknya, penyelesaian PHK wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau Serikat Pekerja. Jika dalam praktiknya menggunakan perundingan bipartit tidak kunjung mendapatkan titik terang, maka wajib melakukan penyelesaian melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Dalam artian, pengusaha tidak bisa seenaknya melakukan PHK karena ada langkah-langkahnya. Jika pegawai tidak terima maka harus melalui tahap perundingan, dan ia dilindungi oleh Serikat Pekerja. Perppu Cipta Kerja membela para pekerja dan menjauhkan mereka dari resiko pemecatan.

Dalam Pasal 153 Ayat 1 Perppu Cipta Kerja disebutkan bahwa bagi pengusaha memecat atau memutus hubungan kerjanya (PHK) karyawan karena 10 alasan.

Pertama, berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus. Larangan ini sangat bagus karena ada perusahaan yang tega mem-PHK karyawannya, padahal ia hanya izin sakit selama sehari. Perusahaan tak boleh memecat sembarangan dengan alasan dilarang izin sakit, karena yang dipekerjakan adalah manusia, bukan robot.

Kedua, karyawan berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang ketiga ia tak boleh dipecat karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya. Perusahaan tak boleh melarang karyawannya untuk beribadah dengan alasan apapun. Malah seharusnya perusahaan memfasilitasi karyawan dengan menyediakan tempat ibadah yang representatif.

Larangan keempat adalah menikah dan aturan ini sangat penting, karena ada banyak perusahaan yang mensyaratkan pegawainya untuk tidak menikah terlebih dahulu selama beberapa tahun. Padahal menikah adalah hak pribadi dan tidak bisa dilarang oleh perusahaan, dengan alasan apapun.

Sedangkan larangan kelima adalah perusahaan tidak boleh memecat karyawan dengan alasan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya. Bagi karyawan wanita tetap boleh hamil dan mendapatkan cuti melahirkan. Malah aturannya diubah, dari yang pekerja perempuan hanya boleh cuti selama 3 bulan, menjadi 6 bulan (tercantum dalam RUU KIA).

Perusahaan tak boleh memecat karyawan dengan alasan menyusui karena itu adalah hak asasi manusia dan sang bayi berhak mendapatkan ASI. Oleh karena itu cuti melahirkan ditambah menjadi 6 bulan, agar bayi mendapatkan ASI eksklusif. Setelah cuti berakhir maka pekerja perempuan berhak memerah ASI di ruang yang telah disediakan.

Larangan keenam adalah perusahaan tidak boleh mem-PHK dengan alasan mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan. Jadi, jika ada dua bersaudara dalam satu perusahaan, tidak bisa dipecat salah satu, karena melanggar Perppu Cipta Kerja. Kemudian jika ada sesama karyawan yang menikah maka boleh saja. Akan ada jalan tengah, misalnya dua bersaudara atau suami-istri ditempatkan di divisi yang berbeda, walau masih dalam satu perusahaan.

Aturan selanjutnya adalah larangan mendirikan atau menjadi anggota atau pengurus serikat buruh. Hal ini sangat penting karena sudah banyak kasus, di mana karyawan yang aktif di serikat buruh dan memperjuangkan haknya, malah dipecat dengan semena-mena.

Perppu Cipta Kerja terbukti melindungi para pekerja dari berbagai ancaman PHK, mulai dari larangan pemecatan karena aktif di serikat buruh, sampai alasan sakit. Perppu ini memproteksi para pekerja dari perusahaan yang semena-mena dan seenaknya sendiri mem-PHK tanpa mengindahkan peraturan pemerintah.

)* Penulis adalah Kontributor Angkasa Media Satu

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir