Lompat ke konten utama

Kata Papua

Bantal Guling Terbaik Kaeggie untuk Tidur yang Lebih Nyaman - Kata Papua

Bantal Guling Terbaik Kaeggie untuk Tidur yang Lebih Nyaman

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Untuk meningkatkan kualitas tidur yang baik, dibutuhkan bantal dan guling yang mampu menyangga kepala serta tubuh dengan benar. Hal itu karena bantal dan guling memiliki efek mengurangi tekanan pada tubuh saat tidur. Penggunaan bantal guling juga menentukan kenyamanan pada diri sendiri selama tidur berlangsung.

Bantal guling yang ada di pasaran memiliki jumlah ukuran dan merek yang sangat beragam. Salah satu merek lokal asli Indonesia yang memproduksi bantal guling berkualitas juara adalah Kaeggie Official. Uniknya, merek lokal ini menggunakan material premium berupa 95% organic bamboo fiber dan 5% elastane.

Material tersebut sangat bersahabat untuk yang memiliki alergi pada debu dan kain, karena sangat aman untuk digunakan. Dibalut dengan bentuk bantal guling yang menarik, menjadikan produk ini dapat digunakan oleh anak-anak hingga orang dewasa. Hal ini karena terdiri dari beragam ukuran yang dapat disesuaikan.

Direktur PT Ganendra Tjipta Nusantara, produsen Kaeggie, Rina mengatakan, produk Kaeggie telah terbukti aman karena memiliki sertifikasi terlengkap di kelasnya, baik pada lokal maupun global. Sehingga pastinya cocok untuk baby newborn hingga dewasa. Selain itu, dari segi K3L atau keamanan lingkungan lokal pun tidak perlu diragukan lagi.

Ditambah telah terbukti melalui sertifikasi CERES atau keabsahan organic fabric, OEKOTEX berupa keamanan pewarna dan GRS yakni global recycle standard.

“Saat ini, brand kami memiliki 2 produk best seller yakni Kaeggie Pillow dan Hugging Pillow yang dilengkapi dengan tampilan minimalis sehingga cocok untuk keluarga,” ujar Rina.

Rina menambahkan, bahan yang digunakan pun bersifat hypoallergenic yang memungkinkan kulit untuk bernapas dan sifat anti-statisnya membuat bahan bambu organic tidak menempel pada kulit. Selain itu, mampu menjaga kelembapan kulit sehingga membuat tubuh tetap kering dan nyaman.

“Kita menjadikan bambu organik sebagai material utama karena sifatnya yang eco-friendly. Mengingat, bambu organik memiliki dampak positif pada masalah lingkungan global seperti kelangkaan air, erosi tanah deforestasi, efek rumah kaca. Kaeggie sangat memikirkan inovasi yang tidak merusak lingkungan,”ucap produsen Kaeggie.

Terlebih, bambu organik memiliki sifat yang lebih halus dan lebih lembut dari katun dengan kesan mulus dan mewah. Sehingga pengguna pun jadi lebih nyaman dan trendi untuk membawa Kaeggie Pillow dan Hugging Pillow kemana pun pergi.

“Produk yang kita buat membantu pengguna agar tetap dingin di musim panas dan lebih hangat di musim dingin. Sehingga produk yang kami jual memang premium dan istimewa,” jelas Rina.

Pembelian produk Kaeggie Official dapat melalui reseller resmi yang dapat di cek pada bagian highlights instagram @kaeggieofficial. Selain itu, merek lokal ini sendiri memiliki beberapa marketplace seperti Shopee dan Tokopedia dengan keyword “Kaeggie” atau “kaeggie bamboo pillow”.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir