Lompat ke konten utama

Kata Papua

Masyarakat Apresiasi Program BIN Bina Petani di Papua - Kata Papua

Masyarakat Apresiasi Program BIN Bina Petani di Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Para petani di Kampung Makwan, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat menyatakan keinginan mereka untuk terus mendapat pembinaan dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan Papua Muda Inspiratif (PMI).

Hal tersebut disampaikan kelompok tani Sumber Makmur Jaya (SMJ) Distrik Masni. Mereka meyakini bimbingan dari BIN dan PMI dapat membawa kemajuan bagi pertanian yang dikelolanya.

“Kami sebagai kelompok tani, kami dibina, dibimbing oleh PMI. Harapan kami ke depan kami terus dibimbing, supaya kelompok ini bisa berjalan kedepan dan mensejahterakan kami orang Papua yang ada disini,” ujar Silla, salah satu anggota kelompok tani SMJ.

Berbagai program PMI binaan BIN telah banyak direalisasikan dan dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari komitmen PMI dalam memajukan masyarakat Papua. Salah satunya dengan membangun gedung Papua Youth Creative Hub (PYCH). PMI meyakini pembangunan ini mampu menjadi motor penggerak sekaligus pusat pengembangan SDM, serta talenta muda di Papua.

Sementara itu, petani binaan PMI lainnya yang berlokasi di Kampung Yakasib, Distrik Namblong, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua menyatakan dukungannya atas keberlanjutan program pembinaan. Hal itu disampaikan saat panen jagung di wilayah seluas 10 hektar di kampung mereka.

Terkait hal tersebut, koordinator PMI Distrik Namblong Kab. Jayapura, Ones Sem mengapresiasi atas program BIN dan PMI selama ini.

“Setelah adanya PMI, mereka senang dan tidak khawatir lagi ke mana jagung harus dijual,” kata Ones Sem.

Selain sektor pertanian, PMI binaan BIN menggelar pelatihan pengembangan ekonomi kreatif bagi masyarakat Kampung Tobati. Tujuannya agar masyarakat Kampung Tobati dapat membangkitkan potensi wisata melalui sektor ekonomi kreatif.

Menurut Wakil Direktur PMI, Neil Awoy, pelatihan ekonomi kreatif ini merupakan langkah kecil yang diharapkan mampu memberikan dampak besar.

“Kita mau mengeluarkan uang banyak-banyak untuk buat pelatihan, tapi kalau masyarakat sendiri tidak sadar, maka tidak akan ada perubahan,”

“Apa yang saat ini dilakukan oleh PMI adalah langkah-langkah kecil yang harapannya akan mampu menstimulus, mengajak teman-teman untuk membuat dampak yang luar biasa. Kita mau mengeluarkan uang untuk buat pelatihan, tapi kalau masyarakat sendiri tidak sadar, maka tidak akan ada perubahan,” kata Neil Awoy di Kota Jayapura.

Program PMI binaan BIN ini merupakan realisasi komitmen Kepala BIN Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan yang memiliki perhatian dalam memajukan Papua dan menyukseskan program Presiden Jokowi terkait Papua.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir