Lompat ke konten utama

Kata Papua

Menkeu Siapkan Sejumlah Langkah Antisipatif Hadapi Dampak Krisis Bank di Amerika Serikat - Kata Papua

Menkeu Siapkan Sejumlah Langkah Antisipatif Hadapi Dampak Krisis Bank di Amerika Serikat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Pemerintah terus melakukan pemantauan untuk menilai dampak krisis sejumlah bank di Amerika Serikat (AS) bagi perekonomian Indonesia. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan sejumlah langkah antisipatif untuk menghadapi dampak dari krisis bank di AS.

Krisis yang dialami beberapa bank di AS secara tidak langsung menimbulkan sejumlah efek domino bagi perekonomian global bahkan termasuk Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi perbankan di AS yang berada dalam fase negatif.

Menanggapi hal tersebut, Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Indonesia, Dr. Teguh Dartanto, Ph.D, menganggap Indonesia akan mampu mengatasi gejolak krisis di AS yang berpotensi mempengaruhi perbankan nasional. Bank di Indonesia relatif aman karena keterkaitan antara kebangkrutan tiga bank di Amerika dengan Indonesia tidak tinggi.

“Indonesia juga punya pengalaman di masa pandemi. Indonesia menjadi _one of the best_ ekonomi yang cukup baik dalam performencenya selama pandemi. Pengalaman krisis finansial di tahun 2008 juga menjadi faktor penentu dimana terjadi kolaps bank di Amerika yang berdampak pada Indonesia dan negara-negara lain. ” ujar Teguh.

Hal tersebut tidak terlepas dari sejumlah kebijakan yang diambil Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menjaga sektor keuangan negara tetap prudent dan lebih resisten terhadap gejolak krisis ekonomi global akibat pandemi maupun perang Rusia – Ukraina.

“Ada dua faktor yang berpengaruh, yaitu good policy dan good luck. Indonesia bisa mengontrol dengan baik isu terkait keuangan dan kebijakan di sektor riil cukup terkontrol. Koordinasi yang baik antara Kemenkeu, Bank Indonesia, OJK, dan LPS menjadi bukti bahwa Indonesia memiliki sejumlah pengalaman untuk menghadapi potensi krisis global akibat buruknya situasi perbankan AS,” ungkap Teguh.

Hal senada juga disampaikan Ketua Badan Supervisi Bank Indonesia, Muhammad Edhie Purnawan, Ph.D, yang menyebutkan bank di Indonesia tidak perlu terlalu panik karena Menteri Keuangan Sri Mulyani terus melakukan sejumlah langkah sebagai upaya mitigasi dari dampak krisis bank di AS.

“Domino effect itu pasti ada, namun tidak sebesar yang kita khawatirkan. Dengan koordinasi yang cukup intens dari empat otoritas tadi, juga pengalaman krisis dan pandemi, kita bisa memitigasi kekhawatiran tadi,” kata Muhammad Eddie.

Untuk menjaga situasi agar tetap kondusif, Bank Indonesia sebagai bank sentral harus terus menjalin koordinasi dengan Kementerian Keuangan demi menjaga stabilitas keuangan Indonesia dari dampak krisis tiga bank di AS. Untuk itu Kita semua harus percaya sepenuhnya dengan pernyataan Menkeu, bahwa tidak akan terjadi dampak yang relatif besar dengan kejadian di bank-bank Amerika.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir