Lompat ke konten utama

Kata Papua

Bank Amerika Mengalami Krisis, Pakar Ekonomi UI Dukung Menkeu Sri Mulyani Hadapi Krisis Global - Kata Papua

Bank Amerika Mengalami Krisis, Pakar Ekonomi UI Dukung Menkeu Sri Mulyani Hadapi Krisis Global

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Amerika serikat dikabarkan terancam mengalami krisis karena Bank Besar AS mengalami krisis. Tercatat setidaknya ada 4 bank besar AS yang mengalami krisis dalam periode waktu sepekan lalu pada Maret 2023.

Jatuhnya bank yang paling terasa adalah Sillicon Valley Bank (SVB) dan Signature Bank. Meski demikian, akankah krisis yang dialami oleh Amerika akan memberikan efek domino dan berdampak pada Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, meski Amerika sedang mengalami krisis karena kebangkrutan SVB dan Signature bank, Indonesia masih aman dari dampak krisis Bank di Amerika.

“Saat ini dampak ke Indonesia masih baik dilihat dari pergerakan nilai tukar dan juga capital flow ke emerging market di mana Indonesia melihat dalam hal ini sudah mulai masuk arus modal ke Indonesia,” Kata Sri Mulyani.

Memperkuat hal itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Dr. Teguh Dartanto PhD mengatakan, Indonesia masih memiliki imun terhadap efek domino yang terjadi akibat kolapsnya bank-bank di Amerika.

Hal ini ia jelaskan bahwa Indonesia memilki banyak pengalaman dalam mengatasi krisis keuangan sehingga mampu mengantisipasi krisis keuangan yang akan terjadi di masa mendatang.

“Sektor keuangan di Indonesia ini jauh jauh lebih prudent dibandingkan sebelumnya ya, karena kita punya pengalaman dari krisis to krisis,” jelasnya melalui keterangan resmi, Sabtu (18/3/2023).

“Asian financial crisis tahun 98 itu yang mungkin merubah arsitektur perbankan kita, dan perbankan kita jauh lebih prudent mengelola resiko, yang kedua adalah pengalaman di tahun 2008 di Asian financial crisis relative baiklah dibandingkan negara negara yang lain,” lanjutnya.

Untuk itu, menurutnya Indonesia masih memiliki imun terhadap krisis global yang terjadi saat ini. Ia juga memberikan dukungan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Untuk bisa bertahan mengahadapi Krisis ekonomi Global. “Menkeu dengan data dan analisisnya juga menunjukkan Indonesia aman,” ungkapnya.

Disisi lain, Ketua Badan Supervisi Bank Indonesia Muhammad Edhie Purnawan PhD mengatakan, Indonesia akan mampu bertahan dari krisis global apabila pemerintah dan masyarakat mampu membangun kepercayaan untuk mengatasi krisis tersebut.

“Nah Indonesia saya kira kalau kita membangun kepercayaan yang kuat, saya kira kita akan aman,” imbuhnya.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir