Lompat ke konten utama

Kata Papua

IKN Akan Jadi Ibu Kota Modern yang Bebas Banjir - Kata Papua

IKN Akan Jadi Ibu Kota Modern yang Bebas Banjir

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Eva Kalyna Audrey

Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan menjadi kota modern yang bebas banjir. Penyebabnya karena sudah disiapkan Bendungan Sepaku yang bisa menampung air ketika hujan deras. Selain itu, IKN memiliki pepohonan rindang sebagai penyerap air alami sehingga dijamin bebas banjir dan nyaman ditempati.

Banjir menjadi permasalahan pelik di ibu kota saat ini (DKI Jakarta) dan seakan-akan jadi ‘tradisi’ setiap tahun. Banjir membuat kesal karena menyebabkan jalanan susah dilewati dan jika parah bisa menenggelamkan rumah dan seisinya, sehingga merugikan pemiliknya. Oleh karena itu ketika ibu kota akan dipindah ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, permasalahan banjir dihadapi dengan serius oleh pemerintah.

Untuk mencegah banjir di Penajam Paser Utara (yang namanya akan diganti jadi Nusantara) maka dibangunlah Bendungan Sepaku Semoi. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempercepat pembangunan Bendungan Sepaku Semoi di Kabupaten Penajam Paser Utara guna mendukung kebutuhan air baku dan pengendalian banjir di kawasan IKN Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur.

Bendungan Sepaku Semoi terletak di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku ini ditargetkan sudah dapat diisi air (impounding) pada pertengahan tahun 2023. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis Hidayat Sumadilaga menyatakan bahwa ketersediaan air adalah faktor yang paling penting dalam membangun suatu daerah.
Danis melanjutkan, Bendungan Sepaku Semoi merupakan infrastruktur dasar yang harus dibangun paling awal dalam pembangunan IKN Nusantara. Sementara progress pembangunan Bendungan Sepaku Semoi sekarang sudah 82,5%. Saat ini sedang dilakukan peninggian bendung utama yang kurang 4 meter. Diharapkan bisa selesai dan impounding sekitar bulan Juni
Danis memproyeksikan Bendungan Sepaku Semoi dapat menyuplai kebutuhan air baku sebesar 2.500 liter/detik, sebanyak 2000 liter/detik untuk IKN Nusantara dan sisanya 500 liter/detik untuk Balikpapan. Selain bendungan, Kementerian PUPR juga tengah menyelesaikan Intake Sungai Sepaku berkapasitas 3000 liter/detik. Sehingga akan tersedia suplai air baku sebanyak 5.000 liter/detik untuk proyeksi sekitar 2 juta penduduk IKN hingga 2035
Bendungan Sepaku Semoi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dibangun untuk mendukung penyediaan air baku dan pengendalian banjir di kawasan IKN Nusantara. Sebagai ibu kota negara harus diperhatikan masalah pengairannya dan pengendalian banjirnya. Bendungan Sepaku Semoi akan berdiri kokoh dan membuat IKN Nusantara bebas banjir meski sedang musim hujan.
Sebagai ibu kota negara, Nusantara adalah kota masa depan yang modern, tetapi tetap memperhatikan lingkungan. Berkaca dari DKI Jakarta, jangan sampai IKN Nusantara memiliki masalah banjir juga. Salah satu cara mencegahnya adalah dengan membangun bendungan yang bisa menampung air walau sedang hujan deras.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono menyatakan pembangunan Bendungan Sepaku Semoi dioptimalkan fungsinya untuk menyediakan air baku kawasan IKN berkapasitas 2.000 liter/detik dan Kota Balikpapan sebesar 500 liter/detik. Bendungan ini juga diproyeksikan sebagai infrastruktur pengendali banjir kawasan IKN sebesar 55%.
Menteri Basuki menambahkan, para pekerja akan menambahkan pada beton-beton bangunan utama bendungan dengan ornamen-ornamen kearifan lokal sehingga tampilannya lebih artistik, tidak hanya pada lansekap bendungan tetapi juga bagian bangunan inti bendungan.
Bendungan Sepaku Semoi tak hanya berfungsi sebagai penampung air dan pencegah banjir. Namun juga bisa jadi tujuan wisata karena tampilannya artistik dan memiliki ornament khas daerah Kalimantan. Dengan cara ini maka akan berdampak juga ke masyarakat sekitarnya karena banyak wisatawan dan penduduk lokal bisa berjualan souvenir dan makanan.
IKN Nusantara didesain sebagai sponge city sehingga dipastikan bebas banjir. Direktur Aparatur Negara Kementerian Bappenas, Prahesti Pandanwangi, menyatakan bahwa sponge city bisa menampung air hujan dan memanfaatkannya sebagai sumber daya air. Kota ini bisa menahan air hujan agar tidak langsung ke saluran drainase, dan dapat meningkatkan peresapan ke dalam tanah.
Artinya, IKN akan jadi sponge city karena keberadaan pepohonan di dalamnya. Selain menjadi filter udara dan paru-paru dunia, pohon dalam hutan juga berfungsi menyerap air hujan seperti spons. Sehingga ketika musim hujan akan aman dan tidak kebanjiran, karena airnya diserap dengan baik oleh akar pohon.
Ketika pohon sudah menyerap air maka akan diatur sehingga air yang diserap menjadi sumber mata air baru. Penduduk IKN tidak akan takut kekeringan saat musim kemarau. Juga tak takut kebanjiran saat musim hujan.
Pembangunan IKN akan sangat ramah lingkungan karena pemerintah berusaha menjaga Kalimantan sebagai salah satu paru-paru dunia. Selain itu akan dibangun Bendungan Sepaku Semoi untuk menampung air hujan sehingga di IKN Nusantara tidak akan kebanjiran. Bendungan tersebut juga mencegah kekeringan saat kemarau karena bisa mengatur pendistribusian air di IKN dan sekitarnya.

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Lintas Nusamedia

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir