Lompat ke konten utama

Kata Papua

Dampak Positif Perppu Cipta Kerja Untuk Pertumbuhan Ekonomi Indonesia - Kata Papua

Dampak Positif Perppu Cipta Kerja Untuk Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Gema Iva Kirana

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia merupakan hal yang kerap disorot selama dan pasca pandemi. Pemerintah pun meluncurkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja yang dinilai memberikan dampak positif bagi pertumbuhan Ekonomi Indonesia.

Pertumbuhan ekonomi di Indonesia sempat mengalami fase yang tidak menentu, khususnya sewaktu pandemi. Perekonomian Indonesia sempat tertekan saat pandemi Covid-19 melanda. Tekanan ini ditandai dengan banyaknya karyawan atau pekerja yang dirumahkan atau terdampak PHK, hal tersebut rupanya membuat daya beli masyarakat mengalami penurunan.

Padahal setiap tahunnya terdapat angkatan kerja yang mencari pekerjaan, sehingga jumlah pengangguran mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Ditambah lagi dengan pembatasan sosial yang membuat perusahaan merumahkan karyawan demi efisiensi biaya produksi.
Prof Tadjuddin mengatakan, bonus demografi yang dapat dimanfaatkan oleh Indonesia perlu ditopang oleh situasi ketenagakerjaan yang kondusif. Ia menggarisbawahi penciptaan lapangan kerja menjadi sesuatu yang urgent serta harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.
Dalam keterangan tertulis, Tadjudin menuturkan bahwa Indonesia memiliki keuntungan dalam bonus demografi namun memiliki keterbatasan dalam ketersediaan lapangan pekerjaan. Maka dari itu Perppu Cipta Kerja menjadi jawaban atas persoalan tersebut.
Sementara itu Pakar Ekonomi Universitas Udayana I Gusti Wayan Murjana menjelaskan tujuan dari lahirnya Perppu Cipta Kerja.
Dirinya menjabarkan bahwa Perppu Cipta Kerja merupakan upaya dari pemerintah untuk mencapai tujuan besar yakni menjadikan Indonesia sebagai negara maju pada 2045.
Wayan menyebutkan, untuk menciptakan Indonesia maju 2045 tentu saja membutuhkan perluasan investasi dan perluasan kesempatan kerja, tentu saja Perppu Cipta Kerja mampu memberikan dua hal tersebut.
Dirinya menuturkan, berdasaran data terkini, terbitnya Perppu Cipta Kerja sudah mampu meningkatkan investasi di Indonesia.
Semenjak adanya UU Cipta Kerja pada tahun 2020, nilai investasi meningkat jauh pada tahun 2021 meskipun masih terjadi pandemi. Sehingga menjadi penting bagi perekonomian Indonesia.
Sementara itu, Ibnu Sina Chandranegara selaku Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muhammadiyah Jakarta menyatakan, Perppu Cipta Kerja menjadi pilihan alternatif yang tepat mengingat akan adanya ketidakpastian situasi perekonomian global yang dihadapi Indonesia.
Dirinya mengungkapkan, Perppu Cipta Kerja disusun karena adanya kegentingan memaksa perihal masalah ekonomi global dengan mengadopsi UU Cipta Kerja Tahun 2020 yang sudah diperbaiki.
Dia juga membantah soal kehadiran Perppu Cipta Kerja yang dianggap sebagai tindakan inkonstitusional karena merupakan hak prerogatif presiden.
Ibnu menerangkan, selama memenuhi ketentuan Pasal 22 UUD 1945 Penerbitan Perppu oleh Presiden Joko Widodo merupakan hal yang konstitusional dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.
Mahasiswa dari Fakultas Ekonomi Universitas Panji Sakti, Agung mengaku setuju akan terbitnya Perppu Cipta Kerja dirinya memandang bahwa aturan tersebut akan berdampak positif terhadap penciptaan lapangan kerja.
Agung mengungkapkan, pihaknya setuju apabila Perppu Cipta Kerja dilahirkan demi terciptanya lapangan kerja. Apalagi jumlah pencari kerja akan terus muncul seiring denga banyaknya jumlah lulusan baik dari sekolah menengah maupun universitas.
Sekretaris Satgas UUCK Arif Budimanta berujar, melalui Perppu Cipta Kerja ini bisa menjadi upaya untuk memajukan perekonomian bangsa dan menciptakan ekosistem dunia kerja yang positif.
Perppu Cipta Kerja sendiri merupakan bentuk dari penyempurnaan UU Cipta Kerja melalui mekanisme partisipasi publik. Tujuannya adalah untuk menciptakan kemudahan dan kepastian berusaha, pertumbuhan investasi, serta perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Pada kesempatan berbeda, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara meminta kepada kementerian dan Lembaga untuk mengintensifkan sosialisasi dan dialog publik mengenai Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pada 30 Desember 2022 merupakan langkah antisipatif pemerintah untuk menghadapi ketidakpastian perekonomian tahun 2023 sekaligus menjamin terciptanya kepastian hukum.
Dirinya mengatakan, memasuki tahun 2023 Indonesia memasuki era ketidakpasitan ekonomi yang tinggi karena menghadapi ancaman resesi global. Sepertiga negara di dunia terancam mengalami resesi, dampak dari pengetatan kebijakan moneter yang merupakan imbas dari kondisi inflasi yang meningkat di seluruh dunia. Kondisi inflasi yang naik membuat stabilitas harga terganggu.
Meski Indonesia tidak termasuk dalam negara yang akan terkena resesi, tetapi Indonesia juga harus mengantisipasi ancaman resesi tersebut dengan melakukan kepastian berusaha.
Terbitnya Perppu Cipta Kerja menjadi penting guna memberikan jaminan kepada seluruh elemen, tidak hanya kepada pengusaha, tetapi juga kepada para pekerja. Terlebih para pekerja yang terkena PHK yang berhak untuk mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar 45% dari gaji dan mendapatkan pelatihan berupa retraining dan reskiling. Kedua hal tersebut diberikan selama 6 bulan kepada para pekerja yang terkena PHK.
Perppu Cipta Kerja berfungsi sebagai langkah mitigasi dari pemerintah dalam memasuki tahun yang penuh ketidakpastian. Selain itu pertumbuhan ekonomi di Indonesia juga harus ditunjang dengan adanya peraturan yang menjadi landasannya, seperti Perppu Cipta Kerja itu sendiri.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir