Lompat ke konten utama

Kata Papua

IKN Nusantara Gabungkan Konsep Alam dengan Teknologi dan Pemanfaatan EBT - Kata Papua

IKN Nusantara Gabungkan Konsep Alam dengan Teknologi dan Pemanfaatan EBT

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Tyas Permata Wiyana

Pembangunan IKN Nusantara benar-benar digagas dengan sangat baik supaya tidak ada negara manapun yang memiliki ibu kota seperti demikian. Bahkan di dalamnya menggabungkan beberapa konsep sekaligus, yakni konsep alam dengan adanya penggunaan teknonolgi pintar dan juga adanya pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT).

Tentunya, Pemerintah Republik Indonesia (RI) memiliki sejumlah alasan tertentu mengapa pada akhirnya memutuskan untuk melakukan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan melakukan perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Mengenai hal itu, Presiden RI, Joko Widodo mengungkapkan sejumlah alasan.

Menurutnya, alasan utama dari adanya pembangunan IKN Nusantara di Kaltim tentunya adalah dalam rangka melakukan pemerataan dari berbagai sisi, seperti pada sisi ekonomi, penduduk hingga dari sisi pembangunan.

Bukan tanpa alasan, pasalnya Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa selama ini seluruh pembangunan berada di Pulau Jawa saja, yang menyebabkan hingga 58 persen produk domestik bruto (PDB ekonomi) di Indonesia berada di Jawa, kemudian sebanyak 56 persen penduduk Indonesia juga ada di Jawa.

Maka, menurutnya Pulau Jawa sudah menjadi sangat padat sehingga memang sangat diperlukan adanya pemerataan pembangunan yang tidak lagi bersifat Jawasentris saja, namun bersifat Indonesiasentris sehingga tidak seluruhnya hanya berpusat di Jawa.
Presiden juga menegaskan bahwa pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN di Provinsi Kalimantan Timur bukan merupakan gagasan dirinya. Menurutnya, Presiden ke-1 RI Soekarno telah menggagas pemindahan ibu kota sejak tahun 1960 yang lalu. Kala itu, memang Bung Karno sudah akan memindahkan ibu kota ke Kalimantan, yakni tepatnya di Palangkaraya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menekankan bahwa pemindahan ibu kota bukan sekedar pemindahan fisik terkait bangunan atau gedung-gedung pemerintahan. Melainkan, pemindahan budaya kerja dan pola pikir baru disertai dengan sistem dan sumber daya manusia yang dipersiapkan dengan baik.
Dirinya pun berharap supaya nantinya ibu kota baru bisa benar-benar menjadi sebuah ibu kota yang tidak dimiliki oleh negara lain. Presiden pun meyakini proyek IKN akan rampung dalam 15 hingga 20 tahun mendatang dan IKN menjadi kota pemerintahan. Sedangkan Jakarta, meski tidak lagi menjadi ibu kota negara, Presiden menyebut Jakarta akan tetap diperbaiki dan menjadi kota bisnis, pariwisata, hingga ekonomi.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto menyebutkan bahwa IKN akan diperkenalkan sebagai kota masa depan yang dapat menjadi wajah baru Indonesia dikancah dunia, melalui pengenalan konsep serta penerapan teknologi hijau di IKN, akan menunjang pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) demi tercapainya target Indonesia bebas emisi karbon.
Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa memang listrik merupakan kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, baik dalam penggunaan rumah tangga, bisnis, pemerintahan hingga industri. Sebagai upaya pemenuhan kebutuhan listrik di Kaltim, maka rencananya juga akan dibangun beberapa pembangkit, transmisi, gardu induk dan jaringan distribusi, dengan mempertimbangkan ketersediaan potensi energi primer setempat.
IKN akan diperkenalkan sebagai kota masa depan yang dapat menjadi wajah baru Indonesia di kancah dunia, melalui pengenalan konsep serta penerapan teknologi hijau di IKN, akan menunjang pemanfaatan EBT demi tercapainya target Indonesia bebas emisi karbon.
Di sisi lain, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menambahkan pembangunan IKN harus memperhatikan prinsip konstruksi ramping (lean construction) serta menggunakan building information modelling (BIM) sehingga meningkatkan efektivitas pemanfaatan sumber daya dan mereduksi sampah konstruksi.
Menurutnya, kini pihaknya mendapatkan tugas yang besar dalam pembangunan infrastruktur IKN, yang mengusung konsep Smart Forest City dengan mengedepankan prinsip yang menyatu dengan alam, namun mengaplikasikan tekonologi pintar dan mampu mendorong pemanfaatan energi terbarukan.
IKN, lanjutnya, diharapkan tidak hanya dapat menjadi simbol kemajuan peradaban Indonesia tetapi juga menjadi Kota Paling Berkelanjutan di Dunia. Kementerian PUPR telah berencana menerapkan konsep infrastruktur hijau atau green infrastructure dalam pembangunan IKN Nusantara. Hal ini dilakukan di IKN dengan desain untuk mengangkat konsep pengembangan kota yang cerdas, inovatif, dan inklusif dengan mengedepankan prinsip global dengan kearifan lokal.
Untuk mewujudkan smart metropolis, IKN juga dikembangkan sebagai kota modern untuk memenuhi standar infrastruktur berkelas dunia. Ini juga mengaplikasikan teknologi pintar untuk mewujudkan kota layak huni.
Pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan belakangan ini, terlebih tatkala memang terjadinya isu krisis energi. Tentunya, mengetahui seluruh hal tersebut, Pemerintah RI juga terus berupaya dalam pembangunan IKN Nusantara terus memanfaatkan EBT, kemudian juga menggabungkan konsep yang alami dengan penggunaan teknologi pintar.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir