Lompat ke konten utama

Kata Papua

BIN Konsisten Memberdayakan Pemuda dan Perekonomian Papua - Kata Papua

BIN Konsisten Memberdayakan Pemuda dan Perekonomian Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Papua – BIN terus menunjukkan konsistensi dan komitmennya dengan melakukan kerja nyata secara konkret untuk bisa memberdayakan sumber daya manusia (SDM), khususnya bagi para pemuda di Papua melalui pembangunan Gedung Papua Youth Creative Hub (PYCH).

Dengan adanya peningkatan SDM yang berkualitas, maka secara otomatis juga akan berdampak pada pemberdayaan perekonomian masyarakat di Bumi Cenderawasih.

Terkait dengan adanya pembangunan Gedung PYCH yang diinisiasi oleh BIN dan terus digencarkan oleh Pemerintah RI tersebut, Wakil Bupati Kabupaten Manokwari, Edi Budoyo menyatakan harapannya bahwa semoga dengan dibangunnya gedung tersebut, maka para pemuda dapat melakukan kegiatan yang penuh inspiratif, positif, mampu menambah keterampilan dan soft skill mereka.

“Dengan pembangunan Gedung PYCH di Manokwari maka para pemuda dapat melakukan kegiatan inspiratif, positif, menambah keterampilan dan soft skill mereka, demi menunjang percepatan kesejahteraan masyarakat di Papua dan Papua Barat”, ujar Edi.

Bukan tanpa alasan, namun tentunya ketika seluruh generasi muda Papua tersebut bisa banyak melakukan kegiatan yang positif dan terus mengembangkan bakat hingga minat serta potensi yang mereka miliki, maka semuanya akan mampu menunjang adanya percepatan pembangunan dan membantu mensejahterakan masyarakat di Bumi Cendrawasih sendiri.

Badan Intelijen Negara (BIN) Republik Indonesia (RI) menginisiasi adanya pembangunan Gedung PYCH. Pembangunan tersebut juga dibantu secara langsung Pemerintah Daerah (Pemda) setempat yang telah menghibahkan lahan mereka seluas 2 (dua) hektare kepada BIN.

Memang pembangunan PYCH yang digagas langsung oleh BIN, Jend Pol (Purn) Budi Gunawan berdasarkan arahan dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo ini akan menjadi sebuah wadah pengembangan diri bagi seluruh generasi muda di Bumi Cendrawasih.

Hal tersebut dikarenakan bukan hanya sekedar bangunan fisik berupa gedung yang megah saja beserta banyaknya fasilitas yang ada di dalamnya, namun pihak BIN selaku inisiator juga akan mengadakan berbagai macam pelatihan untuk bisa memberikan fasilitas kepada seluruh pemuda Papua untuk lebih mengasah potensi dan bakat hingga talenta yang mereka miliki.

Terkait pembangunan PYCH, pemuda asal Manokwari, Papua Barat, Simon Tabuni, menyambut baik adanya pembangunan PYCH di Manokwari. Ia berterima kasih kepada BIN, Pemda dan semua pihak yang mendorong terwujudnya pembangunan tersebut.

“Anak muda dan masyarakat Papua Barat menyambut dengan positif dan mengapresiasi upaya pemerintah membangun gedung PYCH di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Gedung PYCH di Manokwari dapat menjadi wadah bagi anak muda untuk mengembangkan diri, minat dan bakat sehingga bisa ikut memajukan Tanah Papua.” kata Simon Tabuni.

Pemberdayaan akan sumber daya manusia (SDM) memang terus saja dilakukan oleh BIN dengan sangat konsisten di Tanah Papua. Lantaran dengan adanya pemberdayaan SDM, khususnya para generasi muda tersebut, yang salah satunya melalui pembangunan Gedung PYCH, maka juga secara otomatis akan mampu berdampak pada peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat di Bumi Cenderawasih.

*

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir