Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pembangunan IKN Mendapat Dukungan dari Berbagai Kalangan - Kata Papua

Pembangunan IKN Mendapat Dukungan dari Berbagai Kalangan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Mika Putri Larasati

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mendapat dukungan dari berbagai kalangan, mulai dari politisi sampai warga sipil. Mereka mendukung IKN karena percaya bahwa kota ini menjadi kota masa depan yang canggih sekaligus ramah lingkungan. Dukungan dari banyak pihak sangat berharga, karena bisa membuat proyek IKN makin lancar.

DKI Jakarta adalah ibu kota Indonesia sejak tahun 1945, saat orde lama sempat ada wacana untuk memindahkan ibu kota ke Palangkaraya, Kalimantan. Alasan Presiden Soekarno kala itu adalah demi keadilan, karena letaknya di tengah-tengah. Wacana ini diteruskan tetapi tidak di Palangkaraya, melainkan di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Pembangunan IKN Nusantara sebagai ibu kota baru juga terus berlanjut agar sesuai dengan target yang ditetapkan oleh pemerintah. Pembangunan IKN mendapat dukungan penuh dari berbagai kalangan. Politisi Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa ia menyetujui ide kuat Presiden Jokowi membangun Ibukota Negara (IKN) Nusantara, memindahkan orang-orang, dan membangun pertumbuhan ekonomi baru.

Muhaimin melanjutkan, perpindahan rakyat menuju IKN Nusantara adalah ‘transmigrasi’ akbar, karena sangking besarnya perpindahan penduduk ke ibukota Indonesia yang baru. Dalam artian, ketika IKN Nusantara sudah selesai dibangun maka banyak warga negara Indonesia yang berbondong-bondong pindah ke sana, untuk mencari pekerjaan baru.

Pembangunan IKN akan memicu transmigrasi massal dan membuat masa depan rakyat jadi lebih baik. Di tanah rantau mereka akan lebih keras berjuang dan mendapatkan pekerjaan baru, baik sebagai pegawai di kantor-kantor pemerintahan IKN atau membuka usaha sendiri. Dengan transmigrasi maka masyarakat Indonesia jadi lebih maju dan memiliki penghasilan yang lebih banyak.
Sementara itu, Perhimpunan Organisasi Alumni PTN Indonesia (Himpuni) mendukung pembangunan IKN di Provinsi Kalimantan Timur. Ketua Presidium Himpuni Akhmad Muqowan menyatakan bentuk dukungan, dibuktikan dengan hari ini kami menggelar Sidang Tahunan Majelis Umum Himpuni di Samarinda, yakni Universitas Mulawarman sebagai tuan rumah.
Pergelaran sidang tahunan ini merupakan yang pertama di Indonesia sehingga hal ini menjadi sejarah bagi Samarinda, khususnya dan Provinsi Kaltim umumnya, karena langsung disepakati digelar di daerah ini sebagai dampak positif dari pemindahan IKN.
Bahkan, pada Minggu 12 Maret 2023, rombongan Himpuni seluruh Indonesia akan mengunjungi Titik Nol Nusantara dan sejumlah kawasan di IKN untuk melihat langsung perkembangan pembangunan di IKN, termasuk melihat sisi tertentu sebagai bahan masukan untuk pembangunan IKN.
Dukungan Himpuni pada pembangunan IKN karena melihat ada banyak dampak positifnya. Selain memajukan Kalimantan, IKN juga akan memajukan Indonesia Timur karena ada pemerataan pembangunan. IKN juga akan mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia karena proyek-proyeknya menyerap tenaga kerja.
Dukungan akan pembangunan IKN Nusantara amat baik karena menunjukkan kecintaan masyarakat pada Presiden Jokowi. Mulai dari warga sipil biasa sampai politisi, semua mendukung IKN. Dengan dukungan dari mereka maka proyek ini akan berhasil. Masyarakat percaya bahwa IKN Nusantara adalah kota masa depan yang canggih dan tetap selaras dengan alam Kalimantan.
Untuk memperlancar kepindahan ibu kota negara maka dibuatlah Undang-Undang IKN, sekaligus sebagai payung hukum yang kuat. Kepala/Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa menyatakan bahwa ada tahapan pemindahan ibu kota negara di dalam UU IKN.
Suharso menambahkan, tahapan dilakukan karena pemindahan bukanlah proyek Sangkuriang yang dalam sekejap selesai. Namun ada proses yang sangat panjang, dan detailnya adalah: tahun 2022, 2024, dan selanjutnya hingga tahun 2045, baru on board alias benar-benar dipindahkan ibu kotanya dari Jakarta ke Penajam Paser Utara.
Pemerintah sangat serius dalam memindahkan ibu kota Indonesia ke Kalimantan. Pasalnya di Jakarta sudah sangat penuh sesak, baik oleh orang Betawi asli maupun pendatang. Jika dibiarkan maka akan sangat berbahaya karena bisa menimbulkan banyak masalah sosial, misalnya kenaikan kasus kriminal karena ada ketimpangan penghasilan dan kepadatan penduduk yang terlalu penuh.
Pemindahan ibu kota negara memang harus dilakukan secara bertahap. Tidak mungkin selesai hanya dalam 1-2 tahun, karena di Penajam Paser Utara harus dipersiapkan dulu untuk dijadikan ibu kota. Apakah di sana kondisi tanahnya sudah siap untuk dijadikan ibu kota? Jangan lupakan fakta bahwa struktur tanah di Kalimantan beda dengan di Jawa, sehingga jika perlu ada perbaikan.
Pembangunan IKN Nusantara mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, mulai dari akademika sampai politisi. Dukungan mereka sangat penting karena akan membuat proyek pembangunan IKN berhasil dan tepat waktu. IKN akan jadi kota modern yang canggih, yang membanggakan masyarakat Indonesia karena konsepnya adalah forest city (kota yang ada di dalam hutan).

)* Penuilis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir