Lompat ke konten utama

Kata Papua

KTT ASEAN Berdampak Positif Bagi Ekonomi Masyarakat - Kata Papua

KTT ASEAN Berdampak Positif Bagi Ekonomi Masyarakat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Naufal Putra Bratajaya

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang rencananya akan digelar di Labuan Bajo pada Mei 2023 mendatang tentu saja akan meningkatkan antusias masyarakat lokal dalam menyambut event akbar tersebut. Hal ini dikarenakan event KTT ASEAN Summit akan memberikan dampak peningkatan ekonomi bagi masyarakat lokal di wilayah tersebut.

Bupati Manggarai Barat, NTT, Edistasius Endi mengatakan, pelaksanaan KTT ASEAN Summit nantinya akan membawa dampak langsung bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal di Kabupaten Manggarai Barat. Ratusan delegasi dari seluruh anggota ASEAN akan membeli produk UMKM lokal di Labuan Bajo.

Menurutnya, KTT ASEAN Summit akan membawa keuntungan secara langsung kepada Kabupaten Manggarai Barat. Tidak hanya dirasakan oleh pengusaha hotel dan restoran di Labuan Bajo, namun juga dirasakan oleh masyarakat secara langsung.

Sejumlah rangkaian pertemuan KTT ASEAN Summit yang berlangsung mulai 9 Mei 2023 tentu saja akan membawa dampak positif, seperti pertumbuhan sektor transportasi, akomodasi, UMKM hingga pariwisata.

Edistasius Endi menjelaskan, dengan pertumbuhan ekonomi tersebut, maka akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru di berbagai sektor, seperti kuliner dan UMKM. Diharapkan kegiatan di Labuan Bajo yang melibatkan ribuan orang dari luar daerah pariwisata super prioritas tersebut bisa memberikan imbas pada peningkatan usaha masyarakat lokal di sekitar lokasi kegiatan.
Dirinya juga mengajak kepada masyarakat khususnya para petani dan pelaku UMKM untuk bisa memanfaatkan momen tersebut. Pelaku UMKM diminta dapat menunjukkan produk berkualitas yang hendak dipamerkan selama kegiatan internasional tersebut berlangsung. Mereka juga dihimbau untuk menjaga kebersihan dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada para tamu KTT ASEAN yang hendak berkunjung. Karena pelayanan prima itu menjadi hal yang penting, sehingga tamu akan merasa puas dan akan kembali mendatangi tempat tersebut.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berharap keketuaan Indonesia di ASEAN bisa memberikan dampak yang besar bagi perdagangan Indonesia, khususnya pada sektor UMKM.
Dirinya menambahkan, skema Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) menguntungkan Indonesia. Mendag menilai produksi yang besar dan UMKM yang beragam diharapkan bisa mendongkrak dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Adapun Keketuaan Indonesia di ASEAN Summit 2023 mengusung tema ASEAN Matters : Epicentrum of Growth. Keketuaan Indonesia pada event akbar tersebut akan berfokus pada penguatan ekonomi kawasan yang tumbuh cepat, inklusif dan berkelanjutan.
Di sisi lain KTT ASEAN di NTT juga akan menjadi ajang promosi destinasi wisata Indonesia. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno merasa optimis bahwa kelak akan banyak pengajuan penerbangan langsung ke Labuan Bajo. Bahkan dari pasar Eropa seperti Italia, juga tertarik untuk melakukan penerbangan secara langsung ke Labuan Bajo. Ketertarikan tersebut karena suasana Labuan Bajo dinilai mirip Mediterania bagi wisatawan asal Italia.
Pada kesempatan berbeda, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Manggarai Barat, Silvester Wanggel membenarkan bahwa tingkat hunian kamar hotel atau okupansi sudah penuh saat KTT ASEAN di Labuan Bajo. Kamar hotel sudah penuh sejak awal Mei. Bahkan, mereka yang menghadiri KTT ASEAN terpaksa menyewa rumah warga di Labuan Bajo.
Menurutnya, wisatawan yang sudah memesan hotel jauh-jauh hari tentu tetap menginap di hotel yang dipesannya itu. Namun, tidak menutup kemungkinan mereka juga bisa pindah ke hotel lain yang ada di pulau. Dalam hal ini tentu saja panitia akan memprioritas tamu VVIP.
Dirinya juga memperkirakan akan ada 5.000 orang yang akan datang meramaikan KTT ASEAN. Mereka terdiri dari pemimpin negara dan rombongan delegasi dari 11 negara ASEAN dan Sekjen ASEAN, panitia, tenaga pengamanan, hingga jurnalis.
Sebelumnya, Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BPOLBF), Shana Fatina selaku panitia lokal KTT ASEAN mengatakan bahwa okupansi hotel sudah penuh saat KTT ASEAN. Namun, banyak panitia acara tersebut yang tidak kebagian kamar hotel. Akhirnya panitia akan menyewa kos-kosan dan rumah warga. Sebagian panitia juga akan menginap di hotel terapung dengan menyewa kamar kapal wisata.
Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo menginginkan agar semua tempat wisata yang ada di Labuan Bajo dapat dipromosikan kepada para kepala negara yang nanti akan hadir. Jokowi juga berharap UMKM dapat menghadirkan souvenir dengan kualitas yang baik dan berciri khas daerah tersebut, sehingga para tamu dari negara-negara ASEAN nantinya akan tertarik untuk membeli produk UMKM tersebut.
Hajat KTT ASEAN Summit di Labuan Bajo rupanya mampu menghadirkan berkah tersendiri bagi para pelaku UMKM serta pelaku usaha di sektor akomodasi. Tentu saja hal ini harus menjadi pemicu semangat bagi masyarakat yang tinggal di Labuan Bajo untuk berbenah dan menawarkan fasilitas terbaik demi meningkatkan perekonomian lokal di NTT.

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Inti Media

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir