Lompat ke konten utama

Kata Papua

Dukung Penegakan Hukum Tegas pada Aksi Teror KST Papua - Kata Papua

Dukung Penegakan Hukum Tegas pada Aksi Teror KST Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Theresia Wopari

Seluruh masyarakat penting untuk terus memberikan dukungan secara penuh kepada para aparat keamanan dan Pemerintah RI yang terus berupaya untuk melakukan penegakan hukum secara tegas kepada para Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua yang terus saja menebarkan aksi teror.

Diketahui bahwa sudah sekitar dua bulan, KST Papua masih melakukan penyanderaan Kapten Phillips Max Mehrtens, pilot dari maskapai penerbangan Susi Air. Phillips merupakan seorang warga negara Selandia Baru yang disandera oleh kelompok itu, setelah pesawatnya diserang oleh KST Papua dan sempat dibakar pada Februari 2023 lalu.

Aksi teror lainnya juga terus dilakukan oleh KST Papua yang terbaru adalah, mereka melakukan kontak tembak dengan prajurit TNI AD di wilayah Nduga, Papua Pegunungan pada tanggal 3 April lalu. Akibatnya, seorang Prajurit Pos Yal Satgas Yonif R 321/GT/13/1 Kostrad gugur di lapangan akibat tertembak oleh KST dan meninggal dunia, atas nama Pratu H.

Sementara itu, aparat gabungan dari Satgas Damai Cartenz berhasil menangkap salah seorang anggota KST yaitu Yomison Murib Pada 5 April 2023. Berdasarkan data Polda Papua, Yomison terlibat dalam sejumlah aksi kejahatan di Kabupaten Puncak diantaranya pembakaram menara BTS palapa ring, penembakan warga sipil dan pembakaran helikopter mi 815 di Bandara Aminggaru Puncak.

Serangkaian aksi teror yang terus dilakukan menimbulkan reaksi dari beragam kalangan. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sufmi Dasco Ahmd meminta kepada aparat keamanan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk bisa menindak dengan sangat tegas seluruh aksi teror yang dilakukan oleh Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua.

Bukan hanya sekedar menindak tegas saja, Dasco juga menambahkan bahwa hendaknya satuan TNI dan Polri sudah tidak lagi memberikan ruang dialog terhadap KST Papua karena memang sudah banyak sekali tindak keji yang mereka lakukan, hingga yang terakhir adalah penembakan kepada aparat keamanan termasuk juga pembakaran pesawat perintis dari maskapai penerbangan Susi Air sekaligus penyanderaan kapten pilot bernama Phillips Max Mehrtens.
Menurut Wakil Ketua DPR RI tersebut, sejauh ini toleransi yang terus diberikan kepada pihak KST Papua memang sudah cukup, sehingga sudah seharusnya sesegera mungkin dilakukan langkah dan tindakan yang sangat tegas.
Dasco juga mengutuk keras seluruh aksi teror yang dilakukan oleh KST Papua dan menganggap bahwa segala bentuk kekejaman yang telah dilakukan oleh kelompok tersebut sama sekali tidak berperikemanusiaan dan telah melanggar hak asasi manusia (HAM).
Dasco juga memastikan bahwa parlemen terus mendukung seluruh langkah yang diambil oleh aparat keamanan TNI dan Polri untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap KST Papua dan juga meminta agar perlindungan terhadap seluruh warga serta masyarakat sipil di Bumi Cenderawasih bisa terus ditingkatkan.
Sementara itu, Danrem 172/PWY, Brigjen J.O. Sembiring mengatakan bahwa aparat keamanan TNI dan Polri terus akan melakukan upaya penegakan hukum terhadap KST Papua yang telah banyak sekali melakukan serangkaian aksi teror dan juga perusakan fasilitas umum di Tanah Papua.
Dengan tegas, Brigjen sembiring menyampaikan bahwa sudah terdapat perintah dari pimpinan kepada jajarannya dengan sangat jelas untuk melakukan pengejaran dan juga penangkapan. Seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat keamanan tersebut memang ditujukan untuk menciptakan situasi yang kondusif di Papua.
Sembiring juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi apabila menerima segala jenis informasi mengenai KST Papua, utamanya informasi yang belum valid atau jelas kebenarannya dan tidak berasal dari informasi resmi.
Sejauh ini, menurutnya para aparat keamanan secara bersama-sama mengajak semua stakeholder termasuk para pemerintah daerah (Pemda) akan mengambil berbagai macam langkah untuk bisa menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Bahkan, apabila ada masyarakat yang masih merasa terganggu atau terancam, maka mereka bisa mengamankan diri sementara di pos-pos TNI atau Polri yang ada.
Termasuk juga, dirinya mengimbau apabila misalnya masyarakat mengetahui keberadaan dari KST Papua dan juga daftar pencarian orang (DPO) Polres hingga mungkin adanya beberapakegiatan yang dinilai mencurigakan, maka agar segera melaporkan kepada aparat keamanan sehingga langkah awal bisa segera dilakukan.
Brigjen Sembiring juga berharap kepada para tokoh adat, tokoh agama dan juga segenap elemen masyarakat lainnya untuk bisa secara aktif turut serta mengambil peran dan meminta KST Papua seupaya segera menghentikan aksi teror dan menyerahkan diri saja. Upaya melakukan tindakan hukum bukan hanya secara tegas dialkukan, namun juga secara terarah dan terukur.
Aksi teror yang terus saja dilakukan oleh KST Papua bahkan semakin hari semakin sering mereka lakukan memang harus segera bisa dtangani dan diatasi. Maka dari itu seluruh masyarakat Tanah Air perlu mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh aparat keamanan dan Pemerintah RI dalam menindak dengan sangat tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku para KST Papua itu.
)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tingga

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir