Lompat ke konten utama

Kata Papua

Kesejahteraan Papua Akan Terbantu dengan Pembentukan DOB - Kata Papua

Kesejahteraan Papua Akan Terbantu dengan Pembentukan DOB

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Veronica Lokbere

Ada 4 DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua sehingga total ada 6 provinsi di sana. DOB baru akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Penyebabnya karena dengan provinsi baru ini dana APBD akan ditambah sehingga pembangunan di Bumi Cendrawasih akan makin masif.

Papua adalah wilayah yang memiliki banyak potensi, baik SDM maupun SDA-nya. Namun mengapa masih ada perbedaan yang mencolok antara wilayah Bumi Cendrawasih dengan pulau lain, seperti Jawa dan Sumatera?

Memang Papua (dulu bernama Irian Jaya) adalah provinsi yang paling bungsu saat bergabung dengan Indonesia, tetapi saat era Orde Baru ada sentralisasi sehingga pembangunan di daerah kurang diperhatikan.

Ketika era reformasi, sentralisasi dihapuskan dan dibuatlah aturan otonomi daerah. Papua memiliki otonomi khusus yang diperuntukkan bagi mereka, agar bisa mengejar ketertinggalan dengan daerah lain. Modernitas di Papua diharap bisa memajukan wilayah ini.

Kesejahteraan warga Papua diutamakan agar tidak ada ketimpangan dan terjadi keadilan sosial di seluruh Indonesia.
Kesejahteraan Papua adalah target dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Tujuannya agar tidak ada ketimpangan antara Indonesia wilayah timur dan barat. Untuk mensejahterakan wilayah Papua maka akan dilakukan lagi pembentukan daerah otonomi baru, sehingga masyarakat akan mendapat banyak fasilitas dan kemudahan.

Keempat DOB tersebut adalah Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa dengan adanya 4 DOB diyakini akan lebih mendorong kesejahteraan masyarakat Papua, dan mendorong pembangunan infrastruktur yang lebih berkembang.
Penambahan DOB sudah melalui konsultasi dengan orang asli Papua (OAP) dan Majelis Rakyat Papua. Mereka diberi kewenangan untuk ikut membangun wilayah ini. Tujuan utama dari penambahan provinsi adalah untuk mensejahterakan Papua.
Pemekaran wilayah (penambahan DOB) di Papua adalah untuk memakmurkan rakyat Papua, karena mereka adalah bagian dari Indonesia. Tidak ada perbedaan antara orang Papua dengan Jawa atau etnis lain, karena semua berhak mendapatkan kemajuan.
Ketika ada provinsi yang baru berdiri maka akan diberi dana APBD dari pemerintah pusat. Dana ini yang akan digunakan untuk membangun wilayah tersebut. Logikanya, makin banyak provinsi maka akan makin banyak pula dana APBD yang dikucurkan, sehingga akan ada pemerataan pembangunan di wilayah Papua.
Sementara itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan bahwa pemekaran wilayah di Papua adalah untuk memakmurkan rakyat Papua. Akan ada pertumbuhan ekonomi saat ada pemekaran wilayah dan dapat dinikmati secara keseluruhan. Namun dengan syarat harus dilakukan secara komprehensif.
Ketika ada pemerataan pembangunan maka baik di ibu kota provinsi Papua, Jayapura, dengan Merauke atau Sorong, sama majunya. Penyebabnya karena di daerah-daerah tersebut sama-sama memiliki infrastruktur yang memadai, yang bisa memudahkan mobilitas rakyat. Kehidupan di sana berjalan lancar dan sejahtera karena jalannya mulus dan memiliki gedung-gedung dan fasilitas lain yang memudahkan rakyat.
Selain dana APBD juga ada dana otonomi khusus (otsus) bagi Papua. Ketika ada pernambahan provinsi maka anggaran otsus akan dibagi rata, sehingga masing-masing provinsi akan bisa memanfaatkannya dengan baik. Dana otsus tidak hanya dirupakan infrastruktur, tetapi juga di bidang lain seperti ekonomi, agama, beasiswa, pendidikan, kesehatan, dll.
Jika ada pemerataan dana otsus di provinsi-provinsi baru, maka akan dibangun RSUD, Puskesmas, dan fasilitas kesehatan lain di sana. Sehingga rakyat bisa berobat dengan jarak dekat.
Selain itu dana juga dirupakan bantuan modal untuk para wirausaha, sehingga mereka bisa berdagang tanpa pusing mencari pinjaman di mana. Ketika banyak yang berbisnis maka perputaran uang akan berjalan lebih cepat. Akibatnya, kesejahteraan rakyat bisa terwujud dengan cepat.
Ketika ada pembentukan DOB maka akan bermanfaat karena jika ada penambahan provinsi, otomatis jumlah gubernur akan bertambah. Menurut otonomi khusus, gubernur dan wakil gubernur harus orang asli Papua. Sehingga mereka bisa membangun wilayahnya sendiri dengan lebih maksimal, karena memahami rakyatnya dari segi sosiologis dan kultural.
Pemekaran wilayah di Papua sebentar lagi bisa terwujud karena sangat bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Jangan ada yang berpikir bahwa penambahan provinsi ini adalah sebuah proyek yang hanya menguntungkan pemerintah. Karena kenyataannya, justru pemekaran ini menguntungkan bagi rakyat, dan pemerintah pusat maupun daerah tidak mengutip serupiah pun.
Justru penambahan DOB akan membuat masyarakat Papua akan lebih sejahtera karena selain menambah dana APBD, juga menambah infrastruktur pendukung. Mereka tak lagi harus menggunakan jalan setapak. Namun saat ada provinsi baru akan dibangun jalan raya yang baru sehingga melancarkan perdagangan dan memudahkan mobilitas warga di Bumi Cendrawasih.
Kesejahteraan warga Papua akan terbantu dengan pembentukan 4 DOB. Jika ada penambahan provinsi, maka administrasi akan dipermudah. Selain itu, dana APBD akan bertambah, sehingga akan dibuat untuk membangun Papua sampai ke wilayah pelosok.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir