Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mengecam Tindakan Brutal KST Papua Halangi Penyelamatan Pilot Susi Air - Kata Papua

Mengecam Tindakan Brutal KST Papua Halangi Penyelamatan Pilot Susi Air

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Viktor Awoitauw

Seluruh pihak patut untuk mengecam dengan sangat keras adanya serangkaian aksi sadis dan kekerasan yang terus saja dilakukan oleh KST Papua. Lantaran mereka tidak segan menyerang aparat keamanan dan juga terus menghalangi upaya misi penyelematan Pilot Susi Air.

Baru-baru ini Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua kembali melakukan aksi sadisnya, memang kelompok tersebut tidak henti-hentinya terus memberikan teror dengan serangkaian aksi kejam yang sama sekali tidak manusiawi. Diketahui bahwa satu prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat bertugas di Bumi Cenderawasih.

Prajurit tersebut adalah Pratu Miftahul Arifin, yang merupakan anggota dari Satgas Yonif R/321 GT yang sedang bertugas di Mugi-Mam, Kabupaten Nduga, Papua. Almarhum gugur di lapangan karena serangan tembakan dari KST Papua.

Mengenai kejadian tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksda Julius Widjojono mengungkapkan kronologi baku tembak yang dialami oleh prajurit dengan KST Papua di Mugi-Mam tersebut, yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 15 April 2023 pada pukul 16:30 WIT lalu.

Dirinya menjelaskan bahwa memang pada awalnya pihak aparat keamanan gabungan, termasuk TNI membentuk Satgas yang ditujukan untuk bisa melakukan misi penyelamatan Pilot Susi Air yang disandera oleh kelompok separatis dan teroris Papua. pihak Satgas mencoba untuk mendekati posisi dari para sandera, namun ternyata kelompok penyandera langsung melakukan serangan pada aparat keamanan.
Laksda Julius menambahkan bahwa salah satu prajurit sempat terjatuh ke dalam jurang sedalam 15 meter, kemudian ketika personel lainnya mencoba untuk memberikan pertolongan, namun mereka mendapatkan serangan ulang. Sementara itu, kondisi dari prajurit lainnya untuk saat ini memang masih dalam tahap pendalaman.
Kapuspen TNI tersebut menerangkan bahwa informasi terbaru sampai hari Minggu tanggal 16 April pukul 14:03 WIB, terkonfirmasi bahwa hanya ada 1 (satu) orang korban dalam baku tembak yang terjadi tersebut, yakni prajurit atas nama Pratu Miftahul Arifin.
Sejauh ini, aparat keamanan terus berupaya dengan semaksimal mungkin melakukan upaya penyelamatan Pilot Susi Air, termasuk juga terus berusaha untuk menyelamatkan prajurit lainnya yang sempat terkena serangan KST Papua, namun terdapat kendala yakni cuaca sehingga untuk bisa mendapatkan informasi lebih jauh, mengenai peristiwa tersebut, sempat terhambat oleh kondisi cuaca yang tidak menentu.
Bahkan, dengan tegas, Panglima TNI sendiri langsung memerintahkan kepada jajarannya untuk segera melakukan pencarian dan juga mengirimkan bantuan tempur dengan kekuatan yang maksimal. Sampai saat ini, memang proses pemberian bantuan dan juga evakuasi kepada seluruh prajurit tetap dilakukan oleh TNI.
Sebenarnya bukan kali pertama aparat keamanan menjadi korban akan aksi sadis yang terus saja dilancarkan oleh kelompok separatis dan teroris tersebut. Sebelumnya, anggota TNI lainnya, yakni Sertu Robertus Simbolon juga gugur setelah dirinya diberondong peluru oleh KST Papua.
Kemudian, terdapat lagi aksi sadis yang dilancarkan oleh Kelompok Separatis dan Teroris (KST) di bawah pimpinan Panglima Komando Daerah Pertahanan (Kodap) III Ndugama Derakma, Egianus Kogoya. Mereka terus menerus menunjukkan keberingasan mereka.
Pihak KST Papua bahkan mengklaim bahwa mereka telah melakukan penembakan pada 9 (sembilan) anggota TNI di Distrik Yal, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan pada Sabtu 15 April 2023 sore hari lalu.
Atas banyaknya aksi sadis yang terus saja dilakukan oleh KST Papua, GM PKPPI Jawa Timur turut menyoroti aksi tidak manusiawi tersebut. Ormas pemuda anak-anak tentara dan polisi itu meminta kepada Pemerintah dan Panglima TNI untuk bisa bersikap dengan tegas dan terukur.
Bukan hanya itu, namun GM FKPPI sangat menentang dan juga turut mengecam keras segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh KST Papua. menurut Sekretaris GM FKPPI Jatim, Didik Prasetiyono, kekerasan justru hanya akan memperburuk situasi dan juga semakin memperbesar penderitaan bagi orang-orang yang terlibat ke dalam konflik tersebut, baik dari pihak aparat keamanan hingga masyarakat sipil yang tidak berdosa pun bisa menjadi korbannya.
Jelas saja segala jenis aksi sadis yang telah dilakukan oleh KST sudah menyebabkan banyak korban berjatuhan dan juga membuat kerusakan semakin besar di Tanah Papua. maka dari itu, Didik mendorong kepada semua pihak melalui GM FKPPI untuk bisa segera menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan berdialog.
Pasalnya, memang dengan cara damai dan dialog tersebut maka segala jenis perbedaan pendapat bisa dicarikan solusi terbaiknya bagi kedua belah pihak yang berkonflik, serta juga mampu menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Papua bahkan Indonesia secara keseluruhan.
KST Papua terus melakukan penghalangan kepada upaya aparat keamanan yang hendak menyelamatkan Pilot Susi Air. Bukan hanya itu, namun mereka juga tidak segan-segan untuk langsung menyerang aparat keamanan hingga menyebabkan timbulnya korban jiwa. Tentu saja segala jenis bentuk aksi kekerasan yang sadis dari kelompok tersebut patut untuk dikecam dengan sangat keras.

)* penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Bandung

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara. Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern. Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial