Lompat ke konten utama

Kata Papua

Panglima TNI Kunjungi Labuan Bajo Pastikan Kesiapan KTT ASEAN - Kata Papua

Panglima TNI Kunjungi Labuan Bajo Pastikan Kesiapan KTT ASEAN

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Clara Diah Wulandari

Labuan Bajo dipastikan sudah siap untuk menerima kedatangan para tamu delegasi negara-negara kawasan yang turut menghadiri gelaran KTT ASEAN Summit 2023 di Indonesia. Mulai dari sarana dan prasarana, fasilitas hingga sektor keamanan pun seluruhnya sudah siap untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan acara.

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Laksamana TNI Yudo Margono melakukan kunjungan kerja ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meninjau sejumlah persiapan dan juga memastikan seluruh kesiapan menjelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023.

Panglima melakukan peninjauan pada beberapa tempat yang akan menjadi lokasi kegiatan event internasional pada tanggal 9 hingga 11 Mei 2023 mendatang.

Pejabat Pengganti Sementara (Pgs) Kepala Penerangan Korem 161 / Wira Sakti, Mayor Inf. Arwan Minarta menerangkan, bukan hanya sekedar melakukan pengecekan kesiapan pada sejumlah fasilitas di daerah Labuan Bajo, Panglima TNI beserta rombongan juga melakukan pengecekan pada sejumlah tempat yang akan menjadi prioritas pengamanan pada saat pertemuan KTT ASEAN.

Peninjauan langsung dan pengecekan tersebut ditujukan untuk bisa benar-benar menjamin kesiapan Indonesia selaku tuan rumah, termasuk juga menjamin keamanan di Tanah Air agar para delegasi bisa berkegiatan di Labuan Bajo dengan rasa aman dan nyaman serta pelaksanaan KTT ASEAN Summit 2023 sama sekali tidak mengalami kendala yang tidak diinginkan.

Sementara itu, upaya untuk memastikan bahwa memang Indonesia, khususnya Labuan Bajo telah siap untuk menyambut seluruh tamu delegasi dan sangat siap dalam menjalankan event internasional dengan baik juga dilakukan oleh Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf / Wakabaparekraf), Angela Tanoesoedibjo.
Peninjauan tersebut dilakukan di Bandara Internasional Komodo, kawasan Marina dan Waterfront di Kampung Ujung, Meruorah Komodo Labuan Bajo Resort dan Creative Hub Labuan Bajo di Puncak Waringin, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Kantor Bupati Manggarai Barat, Lapangan Dinas Cipta Karya, SDA, dan Tata Ruang Kabupaten Manggarai Barat, serta kawasan Golo Mori.
Selain meninjau kesiapan infrastruktur di Labuan Bajo bersama Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II Kartika Wirjoatmodjo, Angela juga ikut serta dalam rapat koordinasi persiapan KTT ASEAN di Meruorah Komodo Labuan Bajo Resort.
Angela menyatakan bahwa Kemenparekraf sudah sangat siap untuk mendukung penuh seluruh pelaksanaan KTT ASEAN Summit 2023 pada bulan Mei mendatang dengan menghadirkan banyak sekali event pesta rakyat dan juga tentunya terus melibatkan para pelaku UMKM setempat.
Dalam hal ini, jelas sekali Pemerintah Republik Indonesia (RI) sangat menginginkan agar seluruh elemen masyarakat di Labuan Bajo bisa dilibatkan dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan. Pemerintah juga berkomitmen untuk bisa menghadirkan serangkaian side event yang tidak hanya akan dinikmati oleh para delegasi negara kawasan saja, namun juga bisa dinikmati secara bersama dan mendatangkan kebermanfaat secara luas bagi masyarakat lokal.
Adanya keterlibatan secara aktif dari masyarakat merupakan sebuah hal yang sangat penting untuk bisa turut mensukseskan kelancaran KTT ASEAN Summit 2023 di Labuan Bajo, utamanya dalam hal mampu mempromosikan berbagai macam produk UMKM dari warga lokal.
Pelibatan pelaku UMKM setempat diharapkan bisa menggerakkan perekonomian masyarakat di Labuan Bajo. Dengan adanya pelibatan secara aktif dari para pelaku UMKM di Labuan Bajo sendiri, maka tentunya seluruh masyarakat akan bisa merasakan bagaimana dampak positif atas pelaksanaan event yang diketuai oleh Indonesia tersebut.
Di sisi lain, Direktur Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), Shana Fathina, menambahkan, event-event pendukung tersebut rencananya akan dilaksanakan pada 7-11 Mei dengan melibatkan seniman-seniman setempat. Shana berharap event-event ini bisa memberikan pengalaman berwisata di Labuan Bajo kepada pengunjung yang datang serta menyebarkan informasi tentang ASEAN kepada masyarakat.
Diketahui pula bahwa pada saat ini, Bandara Komodo di Labuan Bajo, NTT sudah siap untuk melayani penerbangan dari dan juga ke luar negeri untuk kelancaran pergerakan para pemimpin negara dan juga seluruh peserta selama penyelenggaraan KTT ke-42 itu.
Kesiapan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 33 Tahun 2023. Penetapan itu berlaku mulai 2-18 Mei 2023 dan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bertugas melakukan pengawasan.
Seluruh delegasi tamu dari negara-negara kawasan yang menghadiri KTT ASEAN Summit 2023 di Labuan Bajo tidak perlu khawatir karena seluruh kesiapan sarana dan prasarana, fasilitas hingga keamanan di wilayah tersebut sudah dipastikan siap untuk menerima dan mendukung kesuksesan gelaran event internasional yang diketuai oleh Indonesia tersebut.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir