Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mengapresiasi Ketegasan Pemerintah Berantas KST Papua - Kata Papua

Mengapresiasi Ketegasan Pemerintah Berantas KST Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Charles Tabuni

Pemerintah bertindak tegas dalam mengatasi KST (Kelompok Separatis dan Teroris). Selain menambah jumlah personel, status operasi pemberantasan KST juga diubah jadi siaga tempur. Semua hal dilakukan agar KST kalah dan tak lagi menyerang warga sipil Papua atau aparat yang sedang bertugas untuk mengamankan masyarakat di Bumi Cendrawasih.

KST adalah kelompok yang menjadi kaki-tangan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Mereka bertugas di lapangan untuk menyelesaikan misi pembelotan dan membentuk Republik Federal Papua Barat.

Masyarakat membenci KST karena sering melakukan tindakan kekerasan dan merugikan warga sipil. Mereka juga mendukung pemberantasan KST agar Papua tetap aman tanpa ada ancaman dari kelompok separatis tersebut.

KST ditindak dengan tegas oleh aparat dan hal ini malah diapresiasi oleh masyarakat. Pasalnya, mereka sudah terlalu sering melukai, baik warga sipil maupun anggota TNI yang sedang berjaga. Jika ada tindakan tegas terukur, memang diperbolehkan. Ketegasan terhadap KST dilakukan sebagai efek jera, agar mereka tidak lagi melukai masyarakat Papua.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan bahwa status operasi di Nduga, Papua Pegunungan, ditingkatkan menjadi siaga tempur imbas serangan KST. Panglima menegaskan peningkatan status operasi itu diperlukan saat ini.

Dari awal sudah direncanakan operasi penegakan hukum, yakni dengan cara soft approach. Namun dengan kondisi seperti ini, khususnya di daerah tertentu, maka diubah operasinya menjadi operasi siaga tempur.

Laksamana Yudo melanjutkan, peningkatan status operasi ini untuk meningkatkan naluri bertempur prajurit. Akan tetapi, operasi humanis tetap dilakukan untuk seluruh masyarakat Papua. Hal itu dilakukan agar TNI dan masyarakat bersama-sama menjaga keamanan.
Operasi khusus dalam rangka pemberantasan KST dilakukan setelah ada serangan yang menyebabkan 4 prajurit gugur dan lainnya luka-luka. Para personel yang gugur tersebut yaitu Pratu Miftahul Arifin, Pratu Ibrahim, Pratu Kurniawan, dan Prada Sukra,
Untuk melindungi warga dari serangan KST maka kelompok pemberontak tersebut harus ditindak secara tegas. Pasalnya, mereka sudah melakukan kasus-kasus berat, seperti pencurian dan pembunuhan massal. Jika ada anggota KST yang tertangkap maka wajib untuk diadili dan mendapat hukuman yang paling berat sebagai efek jera.
Masyarakat Papua sendiri setuju jika ada operasi khusus pemberantasan KST. Pasalnya, mereka sudah berkali-kali melakukan penyerangan dan membuat korban luka-luka serta korban jiwa. Jangan sampai ada korban selanjutnya dari warga sipil, sehingga KST harus diberantas dengan cara operasi pemberantasan yang masif.
Sementara itu, Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin menyatakan bahwa beliau mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh KST. Wapres juga meminta aparat untuk berani dan menindak tegas KST, juga menjaga keamanan di seluruh Papua.
Wapres melanjutkan, aparat diharap melakukan penyisiran dan pengejaran dalam rangka pemberantasan KST. Akan tetapi, operasinya harus tepat dan tidak mengganggu warga sipil Papua.
Aparat siap menerima perintah dan arahan dari wapres dan mereka bersedia menjaga warga Papua dengan siaga. KST juga terus dikejar sampai ke daerah terpencil agar markas-markasnya ditemukan dan mereka bisa ditangkap satu demi satu.
Kekejaman KST sangat disayangkan oleh masyarakat karena mereka menyerang aparat keamanan. Padahal aparat adalah sahabat rakyat. Terlebih yang menjadi korban adalah warga sipil yang mengikuti rombongan polisi. Korbannya adalah warga Papua tetapi dengan brutalnya ditembak oleh KST.
Oleh karena itu saat ada operasi penangkapan anggota KST, maka masyarakat mendukung aparat. Mereka tak mempermasalahkannya, karena walau KST sama-sama orang Papua, tetapi kelakuannya sudah merugikan warga sipil di Bumi Cendrawasih. KST adalah segerombol orang yang bertindak brutal dan sering melakukan pembunuhan, oleh karena itu harus lekas ditangkap.
Aparat harus melakukan langkah yang terukur dan terencana untuk memberantas KST. Penyebabnya karena mereka berusaha memecah-belah persatuan di Indonesia. Ketika ada serangan KST maka yang jadi korban adalah warga pendatang, sehingga memicu konflik antara orang asli Papua (OAP) dan juga pendatang. Hal ini sangat berbahaya karena bisa membuat kerusuhan berdasarkan SARA (suku, agama, ras, antar golongan).
Tindakan tegas terhadap KST perlu dilakukan, selain memberi hukuman yang paling berat. TNI dan Polri sebagai aparat keamanan juga diperbolehkan bertindak tegas kepada KST jika ada konflik di daerah-daerah yang rawan. Bahkan mereka juga diizinkan untuk melakukan tindakan tegas terukur ketika berhadapan langsung dengan para anggota KST.
Tindakan tegas terukur dilakukan karena saat berhadapan dengan para anggota KST, tidak bisa dibekuk dengan tangan kosong. Penyebabnya karena mereka menggunakan senjata api dan wajib dilawan dengan senjata api juga. Jika tidak, maka nyawa aparat yang malah terancam keselamatannya, sehingga tindakan tegas terukur boleh dilakukan dan tidak melanggar prosedur.
Masyarakat mengapresiasi pemerintah dan aparat yang melakukan tindakan tegas terukur dalam rangka misi pemberantasan KST. Penyebabnya karena KST sudah terlalu sering merusak perdamaian di Papua dan terlalu nekat menyerang aparat. Kelakuan mereka yang sudah di luar batas memang harus dibalas dengan tindakan tegas terukur.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Jakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir