Lompat ke konten utama

Kata Papua

PPP Akhirnya Resmi Dukung Ganjar Pranowo Sebagai Capres di Pemilu 2024 - Kata Papua

PPP Akhirnya Resmi Dukung Ganjar Pranowo Sebagai Capres di Pemilu 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Yogyakarta – Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) secara resmi telah memutuskan mendukung Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden pada Pilpres 2024-2029. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono di kediamannya di Pakem Sleman, Yogyakarta, Rabu (26/4).

“Setelah melalui musyawarah dan diskusi mendalam, serta dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, PPP memutuskan Bapak Ganjar Pranowo sebagai calon presiden RI pada Pilpres 2024,” ujar Mardiono melalui tayangan Youtube PPP.

Mardiono mengatakan, dukungan PPP terhadap Ganjar Pranowo didasarkan pada pemusyawaratan yang digelar DPP PPP pada 23-25 April 2023. Selain itu, dukungan ke Ganjar Pranowo untuk melanjutkan estafet kepemimpinan periode 2024 dan 2029.

“Penetapan pilihan dukungan PPP pada bakal calon presiden didasarkan beberapa alasan. yakni, PPP ingin melanjutkan dukungan politik terhadap Ganjar Pranowo dalam pencalonan presiden untuk melanjutkan estafet kepemimpinan periode 2024 dan 2029,” kata Mardiono.

PPP menilai bahwa kapasitas, integritas, dan akseptabilitas Ganjar sangat layak untuk menduduki posisi sebagai presiden. Selain itu, dukungan popularitas dan elektabilitas sebagai politisi telah dibuktikan beragam survei dengan menempatkannya pada posisi teratas dibandingkan dengan tokoh-tokoh yang lainnya.

“kapasitas, integritas dan akseptabilitas beliau sangat layak untuk menduduki posisi sebagai pemimpin bangsa. Selain itu, popularitas sebagai politisi telah dibuktikan dari rilis lembaga survey yang menempatkan beliau diposisi teratas dibandingkan dengan tokoh lainnya,” ungkap Mardiono.

Oleh karena itu, berdasarkan forum Rapimnas kelima PPP, maka DPP PPP akan berusaha secara maksimal melakukan komunikasi dan langkah-langkah untuk mendorong agar PPP dapat bakal calon wakil presiden pendamping Ganjar.

“Berdasarkan hasil forum Rapimnas kelima PPP, pihaknya akan berusaha secara maksimal melakukan komunikasi dan langkah-langkah guna mendorong agar PPP dapat bakal calon wakil presiden untuk mendampingi Ganjar,” ujarnya.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir