Lompat ke konten utama

Kata Papua

Program Hilirisasi Strategi Pemerintah Keluar dari ‘Middle-Income Trap - Kata Papua

Program Hilirisasi Strategi Pemerintah Keluar dari ‘Middle-Income Trap

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Nadira Citra Maheswari

Program hilirisasi dipandang sebagai salah satu strategi utama pemerintah untuk keluar dari jebakan pendapatan menengah atau middle-income trap. Istilah jebakan ini menggambarkan kondisi ketika suatu negara berhasil naik kelas dari negara berpenghasilan rendah menjadi berpenghasilan menengah, namun kemudian kesulitan bergerak lebih jauh menuju kategori negara maju. Situasi tersebut biasanya muncul akibat stagnasi produktivitas, lambatnya transformasi industri, serta minimnya inovasi bernilai tambah tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa hilirisasi menjadi pondasi penting bagi Indonesia untuk naik kelas di tengah persaingan global. Airlangga menekankan peran penting kolaborasi kampus, industri, dan pemerintah dalam mempercepat transformasi ekonomi nasional. Jika strategi hilirisasi berhasil diterapkan secara menyeluruh, Indonesia memiliki peluang besar untuk keluar dari middle-income trap dalam satu atau dua dekade mendatang.

Hilirisasi dirancang untuk mengubah struktur perekonomian dari yang berbasis ekstraksi menjadi berbasis manufaktur dan pengolahan lanjutan. Melalui kebijakan ini, Indonesia berupaya memperbesar kapasitas industri domestik agar bisa menghasilkan produk turunan bernilai tambah lebih tinggi. Strategi ini diproyeksikan memperkuat fondasi pertumbuhan jangka panjang, menciptakan rantai pasok yang lebih kokoh, serta memperluas lapangan kerja di sektor industri. Perubahan struktural ini juga mendukung transformasi ekonomi berbasis inovasi, yang selama ini menjadi hambatan utama negara-negara berkembang dalam menghindari stagnasi pendapatan.

Wakil Direktur Utama Mining Industry Indonesia (MIND ID), Dany Amrul Ichdan mengungkapkan berbagai strategi sebagai upaya keluar dari jebakan middle-income trap sekaligus mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen year on year (yoy). Menurutnya, Indonesia Naik Kelas bukan hanya agenda ekonomi, tetapi peta jalan peradaban bangsa. Dany menilai hilirisasi dan industrialisasi bukan sekadar pembangunan smelter, melainkan transformasi menuju penguasaan rantai nilai global.

Salah satu tujuan utama hilirisasi adalah mempercepat percepatan industrialisasi. Selama bertahun-tahun, Indonesia menghadapi tantangan struktural karena sebagian besar kegiatan ekonomi masih berada pada tahap awal dari rantai pasok global. Ekspor komoditas mentah seperti batu bara, minyak sawit mentah, bauksit, atau mineral lainnya hanya memberikan nilai tambah terbatas. Ketika harga komoditas global melemah, perekonomian dalam negeri ikut terdampak signifikan. Dengan mendorong pengolahan lanjutan, Indonesia dapat memperkecil risiko volatilitas harga serta memperoleh pendapatan lebih tinggi dari produk hilir yang memiliki margin keuntungan lebih besar.

Hilirisasi juga menciptakan kesempatan untuk memperkuat basis industri nasional melalui investasi besar dalam fasilitas pengolahan dan infrastruktur pendukung. Kehadiran pabrik smelter, pusat industri baru, serta ekosistem rantai pasok domestik berpotensi mendorong pertumbuhan kawasan industri di berbagai daerah. Perkembangan ini bukan hanya memberi dampak ekonomi lokal, tetapi juga memperkuat integrasi wilayah dan menciptakan pemerataan pembangunan. Dengan penyebaran industri ke berbagai daerah, kesempatan kerja tumbuh lebih merata, dan pergerakan ekonomi tidak lagi terkonsentrasi pada pusat-pusat pertumbuhan tertentu saja.

Selain fokus pada investasi fisik, strategi hilirisasi juga mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pengembangan industri pengolahan membutuhkan tenaga kerja terampil, baik dalam bidang teknik, manajemen, teknologi informasi, maupun inovasi industri. Situasi ini memacu peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui pendidikan vokasi, pelatihan industri, dan kerja sama dengan institusi pendidikan. Pertumbuhan industri berbasis teknologi ini membentuk ekosistem baru yang membuka ruang lebih luas bagi generasi muda untuk terlibat dalam sektor-sektor strategis, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan.

Selain manfaat ekonomi, hilirisasi berperan dalam memperkuat keberlanjutan lingkungan. Pengolahan mineral dan komoditas secara lokal memungkinkan pemerintah menerapkan standar lingkungan yang lebih ketat dan terukur. Aktivitas industri dapat diawasi lebih dekat sehingga risiko kerusakan alam dan pencemaran dapat ditekan. Selain itu, hilirisasi mendukung penggunaan teknologi ramah lingkungan, terutama dalam industri energi terbarukan dan baterai. Transformasi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan dapat berjalan beriringan apabila kebijakan industrialisasi diarahkan secara tepat.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Tamsil Linrung, memberikan penghargaan kepada Provinsi Maluku Utara yang berhasil mendorong hilirisasi dan mencatatkan angka pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia. Menurut Tamsil, capaian tersebut semakin memperkuat harapan akan terwujudnya target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Tamsil menegaskan bahwa kesuksesan Maluku Utara dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang luar biasa menjadi contoh penting bagi Indonesia dalam mempercepat hilirisasi. Ia menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam menyambut momentum hilirisasi. Hal ini, menurutnya, dapat dilakukan dengan memperkuat birokrasi, mempercepat proses perizinan, serta menyiapkan infrastruktur yang mendukung kawasan industri strategis. Pendekatan ini berpotensi menciptakan efek pengganda yang besar bagi sektor-sektor seperti logistik, jasa, perhotelan, dan ekonomi lokal lainnya.

Dalam implementasinya, hilirisasi juga memerlukan sinergi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan. Setiap pihak memiliki peran strategis dalam membangun ekosistem industri yang produktif dan berkelanjutan. Pemerintah berperan menyediakan regulasi dan infrastruktur, dunia usaha berpartisipasi melalui investasi dan operasi industri, sementara lembaga pendidikan berkontribusi dengan menyiapkan tenaga kerja terampil. Keselarasan berbagai pihak dalam ekosistem ini menentukan seberapa cepat Indonesia dapat mencapai transformasi struktural yang diharapkan.

*) Penulis adalah Content Writer di Galaswara Digital Bureau

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir