Lompat ke konten utama

Kata Papua

Sukseskan Pemilu 2024 dengan Ciptakan Suasana Damai - Kata Papua

Sukseskan Pemilu 2024 dengan Ciptakan Suasana Damai

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Alexander Yosua Galen

Menciptakan Suasana Pemilu yang damai tentu saja membutuhkan peran banyak pihak, tidak hanya dari KPU dan Bawaslu saja, melainkan juga seluruh masyarakat yang juga memiliki hak pilih pada pemilu 2024 nanti.

Pemilu 2024 tentu layak disebut sebagai pesta demokrasi, di mana pesta demokrasi sudah pasti menunjukkan suasana yang ramai. Kemeriahan pemilu akan semakin terasa saat para caleg dan timnya membagikan stiker, kaos serta souvenir.

Pergantian kepemimpinan adalah hal pasti yang tidak bisa dielak, sehingga sudah semestinya pergantian pemimpin dilaksanakan dalam suasana damai tanpa kekerasan maupun intimidasi.

Jangan sampai pergantian kepemimpinan nantinya diwarnai dengan pertumpahan darah hanya karena berbeda pilihan. Padahal perbedaan pilihan dalam berdemokrasi adalah hal yang biasa.

Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu berharap agar pemilu 2024 mendatang akan semakin damai dan aman. Dirinya juga menjelaskan bahwa Bawaslu akan semakin meningkatkan sinergitasnya dengan seluruh stakeholder di tahun 2023 ini. Hal tersebut menandakan bahwa pemilu tidak hanya milik penyelenggara, melainkan seluruh rakyat Indonesia.
Sehingga sudah semestinya masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga suasana pemilu agar terhindar dari berbagai potensi kekacauan seperti sebaran berita hoax atau kampanye hitam.
Pada kesempatan berbeda, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengatakan, pengalaman mengajarkan bahwa momen pelaksanaan Pemilu merupakan saat di mana persatuan bangsa diuji. Masyarakat berpotensi terpolarisasi akibat panasnya tensi politik. Oleh karena itu, diperlukan penyatuan langkah agar pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang tidak menimbulkan ketegangan dan potensi konflik di masyarakat. Ma’ruf juga berpesan, meski para peserta pemilu tengah bersaing untuk menang, namun strategi pemenangan perlu mengedepankan persatuan nasional.
Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya menambahkan, kesuksesan Pemilu 2023 bukan sekadar indikator kualitatif. Kualitas pesta demokrasi juga mesti diperhatikan.
Pada kesempatan berbeda, Presiden RI Joko Widodo menekankan sejumlah hal yang harus menjadi perhatian seluruh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka kesiapan pelaksanaan tahapan pemilu serentak di tahun 2024.
Arahan tersebut disampaikan Presiden pada Rapat Konsolidasi Nasional dalam rangka kesiapan pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak 2024, bertempat di Beach City Entertainment Center, Ancol, Jakarta.
Presiden Jokowi mengatakan, momentum yang masih tersisa harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kapasitas teknis persiapan pemilu, memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada, memperbaiki masalah-masalah yang harus diselesaikan, mengatasi kendala-kendala yang ada, mengatasi kelemahan-kelemahan yang masih ada. Harus segera diselesaikan secara bersama. Kemudian juga membangun inovasi agar proses dan hasilnya mendapat dukungan yang luas dari masyarakat.
Pertama, Presiden menekankan agar seluruh kegiatan di semua tahapan pemilu memiliki pengaturan teknis.
Hal tersebut penting, karena setiap tahapan harus memiliki koridor hukum yang jelas. Hal ini juga penting guna mengantisipasi dan juga mengatasi berbagai persoalan-persoalan yang akan muncul.
Kedua, Presiden Jokowi juga mengingatkan kepada seluruh jajaran KPU bahwa hal-hal teknis dalam penyelenggaraan pemilu bisa menjadi hal politis. Untuk itu, Jokowi memerintahkan agar sarana dan prasarana logistik disiapkan secara detail, serta pengadaannya dilakukan dengan jumlah dan waktu yang tepat.
Memang kondisi ini yang perlu dipersiapkan, jangan sampai ketidaksiapan menyebabkan keributan-keributan di lapangan. Hal kecil-kecil ini kalau tidak detail, akan menjadi persoalan di lapangan. Selain itu juga penting untuk melaksanakan pemilu secara transparan, sehingga semuanya terbuka.
Ketiga, Presiden juga mendorong agar dilakukan penguatan sumber daya manusia (SDM) di setiap tahapan pelaksanaan pemilu. Presiden meminta agar seluruh pelaksana tahapan dari paling bawah hingga paling atas dibekali dengan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan-kemampuan lainnya yang dibutuhkan agar seluruh perangkat dan petugas mampu bertugas dengan baik.
Semua jajaran KPU tentunya harus menyadari akan besar dan pentingnya tugas untuk mengawal pesta demokrasi bangsa kita. Momentum berharga untuk menunjukkan komitmen dan integritas, menunjukkan dedikasi dan kemampuan terbaik bagi masa depan bangsa dan negara.
Keempat, Kepala Negara mengingatkan bahwa Pemilu 2024 mendatang akan digelar dalam kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian sehigga semua pihak termasuk penyelenggara pemilu harus memiliki perasaan yang sama.
Pemilu 2024 ini dilaksanakan saat kondisi ekonomi global yang penuh dengan ketidapastian dan kesulitan, di tengah upaya masyarakat dalam memulihkan ekonomi, Presiden titip pesan kepada KPU agar bekerja secara efisien, memanfaatkan anggarannya dengan cermat, serta mengatur skala prioritas.
Di tengah situasi resesi global tentu saja masyarakat jangan mudah percaya terhadap berbagai narasi yang menyudutkan dan tidak berimbang
Narasi politik yang tidak sehat kerap ditemukan jelang pemilu demi meraih simpati serta dukungan suara untuk pemilu.
Masyarakat perlu memiliki literasi yang mumpuni demi mewujudkan demokrasi bermartabat serta suasana pemilu yang aman dan damai. Hal tersebut merupakan tugas bersama antara masyarakat dengan pemangku kebijakan yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu 2024 nanti.

)* Penulis adalah Kontributor Suara Khatulistiwa

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir