Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mendukung Peran Aktif Pemda Dalam Penindakan KST Papua - Kata Papua

Mendukung Peran Aktif Pemda Dalam Penindakan KST Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Charles Tabuni

Seluruh pihak harus bisa saling mendukung peran masing-masing serta saling menguatkan dalam rangka melakukan penindakan pada KST Papua, termasuk juga pihak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Semua upaya tersebut demi bisa mengembalikan kedamaian di Bumi Cenderawasih.

Pada hari Jumat, tanggal 12 Mei 2023 lalu, diketahui bahwa kelompok separatis dan teroris (KST) Papua telah melakukan penyerangan kepada 6 (enam) pekerja proyek Base Transceiver Station (BTS) dari PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) di Okibab. Ternyata bukan hanya melakukan penyerangan saja, namun aksi keji kembali mereka lanjutkan dengan melakukan penyanderaan terhadap 4 (empat) orang dari seluruh korban.

Mengenai kejadian itu, Danrem 172/PWY, Brigjen Juinta Omboh Sembiring menjelaskan bahwa pada awalnya, para rombongan pekerja itu terbang dari Apron Baru Bandar Udara (Bandara) Oksibil untuk menuju ke Bandara Okibab pada pukul 08:35 Waktu Indonesia bagian Timur (WIT) dengan menggunakan pesawat Elang Nusantara Air PK-ELM.

Seluruh rombongan pekerja BTS yang melakukan penerbangan tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Alferus Sanuari. Rombongan keenam orang tersebut terdiri dari sebanyak 3 (tiga) orang karyawan dari PT IBS, bernama Benjamin Sembiring, Asmar dan Feryan Erlangga. Kemudian satu diantaranya adalah merupakan staf dari Distrik Kibab bernama Paes Kulka dan satu lagi merupakan seorang pemuda dari Distrik Borme.

Saat seluruh rombongan telah tiba di Bandara Okibab, secara tiba-tiba mereka dihampiri oleh sebanyak 5 (lima) orang dari anggota Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua. kemudian, rombongan diminta untuk berdiri dan lalu sempat ditelanjangi oleh gerombolan tersebut.

Selanjutnya, pada pukul 09:00 WIT, gerombolan anggota KST Papua yang berjumlah 5 (lima) orang lengkap dengan persenjataan tadi memerintahkan kepada 6 (enam) orang rombongan untuk berdiri sejajar serta merampas seluruh barang dari korban, yang mana diantaranya adalah handphone, dompet dan juga alat survei.
Tidak hanya sampai di sana, gerombolan kelompok separatis dan teroris di Papua itu melakukan penyerangan kepada 3 (tiga) orang karyawan dari PT IBS. Mereka melakukan pembacokan kepada Benjamin, Asmar dan juga Feryan.
Terbaru, KST Papua pada akhirnya melepaskan sebanyak 4 (empat) pekerja tower BTS dari PT IBS tersebut yang sempat mereka sandera di Okibab, Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan. Mereka dilepaskan dalam kondisi ketiga korban sempat menderita luka bacok dan kini sudah berhasil dirawat serta dikatakab bahwa ketiga korban itu tidak mengalami pendarahan.
Terkait dengan adanya kejadian penyerangan, perampasan, penyanderaan serta pembacokan yang dilakukan oleh gerombolan kelompok sepraratis dan teroris Papua ini, kemudian Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Papua, Irjen Mathius D. Fakhiri terus berharap, mendorong serta mendukung agar Kepala Distrik selaku Pemerintah Daerah (Pemda) setempat bisa terus turut aktif dalam upaya penindakan KST Papua.
Dirinya juga mendorong agar Kepala Distrik setempat bisa menjalin komunikasi dengan para pelaku dan juga bisa bertemu dengan salah satu pegawai yang sempat menjadi korban, yang mana adalah merupakan orang asli Papua (OAP).
Peranan Pemerintah Daerah di sini memang merupakan hal yang sangat dibutuhkan dan sangat penting, Karena dengan keberhasilan komunikasi yang dijalin, maka nanti akan ada berbagai informasi yang diperoleh. Kemudian dari bekal informasi tersebut, maka nantinya akan bisa menjadi bahan bagi para aparat keamanan dari personel gabungan yang terdiri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Tentunya dengan berbekal informasi yang didapatkan dari pihak Pemda setempat, maka aparat keamanan pun akan bisa mengambil berbagai macam langkah penyelamatan terhadap 3 (tiga) korban termasuk masyarakat orang asli Papua (OAP) yang sempat menghindar dari kejadian kekerasan tersebut.
Karena dengan adanya informasi yang cukup dan memadai, maka nantinya aparat keamanan pun akan mampu bertindak dengan sangat tepat dan efektif untuk menegakkan hukum dan juga keadilan dengan sangat tegas untuk membasmi dan menumpas gerombolan kelompok separatis dan teroris yang selama ini terus saja mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya di Bumi Cenderawasih sendiri.
Dengan itu, maka upaya untuk bisa melakukan penyelamatan para korban, termasuk juga upaya untuk menindak KST Papua akan bisa dilakukan dengan jauh lebih maksimal. Tidak hanya itu, namun para aparat keamanan akan juga bisa menerapkan berbagai macam strategi dalam rangka preventif agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Maka dari itu, penindakan KST Papua memang harus bisa dilakukan dengan sesegera mungkin dan juga bisa dijalankan dengan serangkaian langkah strategis yang tepat karena demi bisa mengembalikan kedamaian di Bumi Cenderawasih. Seluruh pihak harus mampu terus saling menguatkan dan mendukung satu sama lain, termasuk juga dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk berperan aktif dalam penindakan gerombolan ini.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir