Lompat ke konten utama

Kata Papua

Apresiasi Aparat Keamanan Tangkap Pimpinan KST Yahukimo - Kata Papua

Apresiasi Aparat Keamanan Tangkap Pimpinan KST Yahukimo

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Viktor Awoitauw

Apresiasi sangat tinggi patut diberikan kepada kerja keras dari seluruh personel aparat keamanan yang kembali membuktikan komitmen mereka dengan berhasil menangkap pimpinan KST Papua di Yahukimo, yang mana ternyata dirinya juga terlibat dalam penembakan anggota Brimob dan rangkaian aksi teror lainnya.

Akhirnya KTH alias PH, yang merupakan salah seorang pimpinan kelompok separatis dan teroris (KST) Papua di wilayah Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan telah berhasil ditangkap oleh aparat keamanan. Diketahui bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 lalu, sekitar pukul 13:30 Waktu Indonesia bagian Timur (WIT).

Mengenai keberhasilan aparat keamanan untuk menangkap pimpinan gerombolan KST Papua di Yahukimo tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Brigadir Jenderal Polisi (Bigjren Pol) Ahmad Ramadhan menambahkan bahwa memang KT alias PH sebelumnya juga sempat terlibat pada serangkaian aksi kejahatan.

Utamanya, rangkaian aksi kegiatan yang memang dilancarkan langsung oleh gerombolan kelompok separatis dan teroris tersebut, khususnya di wilayah Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.

Dilaporkan sebelumnya, bahwa pimpinan KST Papua tersebut ikut terlibat ke dalam pembunuhan terhadap personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tanggal 4 November 2022 lalu, kemudian dirinya juga terlibat dalam penembakan terhadap anggota Kepolisian Resort (Polres) Yahukimo, Brigadir Polisi (Brigpol) Usdar, yakni pada 29 November 2022 lalu.
Tidak hanya itu, pimpinan kelompok separatis dan teroris di Yahukimo berinisial KTH alias PH ini juga ikut ke dalam aksi penembakan terhadap anggota Brigade Mobil (Brimob) Satuan Tugas (Satgas) Preventif pada tanggal 30 November 2022, hingga penembakan terhadap Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Yahukimo pada tanggal 30 Desember 2022.
Keberhasilan aparat keamanan untuk menangkap pimpinan KST Papua di Yahukimo ini merupakan salah satu dari sekian banyak prestasi yang berhasil diukir, serta menjadi bukti bahwa memang seluruh aparat keamanan benar-benar bekerja dengan sangat keras untuk mengembalikan kedamaian di Bumi Cenderawasih dan juga terus menciptakan situasi yang kondusif di sana demi melayani serta mengayomi seluruh masyarakat.
Bahkan, sebelum KTH alias PH ini ditangkap, pihak aparat keamanan sendiri juga telah menangkap anggota KST Papua berinisial AS, yang mana dirinya merupakan tersangka penembakan anggota Brimob pada 30 November 2022 itu.
Dia telah diamankan bersamaan dengan sebanyak 22 orang gerombolan KST Papua lainnya dan para simpatisan mereka. Tidak tanggung-tanggung, keterlibatan AS dalam aksi penembakan tersebut kemudian menyebabkan Brigadir Polisi Dua (Bripda) GAP meninggal dunia, selanjutnya ada Brigadir Polisi Satu (Briptu) F dan Bripda DB yang mengalami luka-luka akibat tembakan tersebut.
Setelah ditangkap, kemudian AS secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, yang juga langsung ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan. Dirinya juga mengaku kalau bergabung ke dalam pasukan gerombolan kelompok separatis dan teroris di Yahukimo pimpinan KTH alias PH itu sejak tahun 2021 lalu.
AS bahkan pernah melakukan pembelian senjata api (senpi) dari H dengan menukarkan emas seberat 20 gram, yang mana senjata tersebut kemudian diserahkannya kepada KTH pada tanggal 3 Maret 2022 di Markas Yamoi.
Kemudian, kini, pimpinan gerombolan kelompok separatis dan teroris Papua di Yahukimo, yakni KTH alias PH sendiri telah diserahkan kepada tim penyidik dari Tim Investigasi Satgas Damai Cartenz dan telah diamankan di Gedung Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Papua.
Berdasarkan LP/73/XI/2022/Papua/ResYahukimo, Tanggal 30 November tentang tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada hari Rabu, 30 November 2022, telah terpenuhi dua alat bukti keterlibatan KTH alias PH dalam penembakan terhadap anggota Brimob Satgas Preventif pada 30 November 2022.
Untuk bisa benar-benar memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat di Tanah Papua, maka dari itu memang dibutuhkan adanya sinergitas yang sangat baik dari seluruh aparat keamanan yang terdiri dari personel gabungan TNI, Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Tentunya sinergitas yang terus diupayakan tersebut adalah benar-benar agar serangkaian aksi teror yang terus saja dilancarkan oleh KST Papua tidak lagi menghantui masyarakat dan menyebabkan ketakutan warga sipil bahkan menyebabkan hilangnya nyawa dari masyarakat yang sama sekali tidak bersalah.
Seluruh jajaran aparat keamanan memang memiliki komitmen dan tekad yang sangat kuat untuk terus memburu KST Papua, entah mereka hidup atau mati, dengan berbagai macam strategi, evaluasi, patroli rutin yang terukur demi memastikan kondusifitas masyarakat secara menyeluruh.
Maka dari itu, adanya kabar bahwa pimpinan KST Papua di Yahukimo yang terlibat ke dalam penembakan anggota Brimob menjadi bukti keberhasilan para aparat keamanan dalam menegakkan hukum dan benar-benar memburu gerombolan kelompok separatis dan teroris tersebut. Tentunya keberhasilan itu patut sekali untuk diapresiasi setinggi mungkin.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Bandung

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan