Lompat ke konten utama

Kata Papua

Tindak Tegas OPM Sumber Konflik di Papua - Kata Papua

Tindak Tegas OPM Sumber Konflik di Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Timotius Gobay

Aktivitas gerakan separatis yang menamakan dirinya sebagai Operasi Papua Merdeka (OPM) sangat berbahaya. Tidak saja mengancam keamanan rakyat Papua, kelompok separatis tersebut telah merongrong kewibawaan negara Indonesia.

OPM melalui gerombolan sayap militernya bernama Kelompok SEparatis dan Teroris (KST) terus melakukan aksi terror tidak hanya kepada personel keamanan, namun juga kepada rakyat sipil. Belum lepas ingatan masyarakat dari aksi pembakaran pesawat Susi Air yang berujung pada penyanderaan pilot Pesawat, KST kembali menyerang aparat TNI/Polri.

Kejadian penembakan tersebut terjadi di Kabupaten Puncak Papua, pada Sabtu (18/2). Saat itu, KST membakar sebuah rumah rumah di samping Tower Telkom di Kampung Kago. Tidak hanya itu, KST Kepala Air pimpinan Titur Murib Kwalik juga menembaki aparat gabungan.

Tidak hanya itu, KST juga acapkali menebar terror dengan membuat rilis dan menyebarkan video-video kekerasan yang dilakukan dengan tujuan untuk membuat masyarakat takut.

Gerakan separatisme yang terjadi di Bumi Cenderawasih ini sebenarnya menarik untuk diamati sebab beberapa alasan seperti status Papua yang merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang proses integrasinya melalui mekanisme Internasional dengan penentuan jajak pendapat atau PEPERA.

Yang kedua yakni gerakan separatisme yang terjadi di Papua menunjukkan watak gabungan antara pemahaman tradisional berbagai suku di Papua dengan simbolisasi pemujaan terhadap Koreri atau bintang kejora di satu sisi. Sementara sisi lainnya dipimpin oleh orang-orang dengan ideologi kebangsaan secara modern untuk melakukan berbagai lobi politik yang bermartabat. Sehingga, hal ini bisa dimanfaatkan untuk melobi masyarakat Papua.
Yang ketiga yakni gerakan separatisme di Papua bertahan dalam jangka waktu yang lama dan selalu berhasil meregenerasi pimpinan yang baru dengan ideologi serupa nan fanatik.
Menurut RZ. Leirissa dalam bukunya yang berjudul “Sejarah Proses Integrasi Irian Jaya” (1992), gerakan separatis di tanah Papua dan sepak terjangnya merupakan hasil dari didikan Belanda yang menjadi bom waktu dan akhirnya meledak. Tindakan beringas yang dilakukan oleh KST juga menewaskan banyak aparat keamanan dan masyarakat sipil yang tidak berdosa.
Halkis dalam jurnalnya yang berjudul The Implementation of Penta Helix Counterinsurgency (COIN) Strategic Model in Reconstructing Special Autonomy for Papua menyebut jika penanganan kasus kekerasan yang terjadi di Papua membutuhkan pendekatan kolaboratif dan holistik supaya persoalan yang terjadi dapat segera selesai dan minim korban.
Sementara itu, peneliti Indo Survey & Strategy menyebut jika penyelesaian konflik di Papua memerlukan pendekatan secara kolaboratif dan holistik. Sebabnya, persoalan yang terjadi di Bumi Cenderawasih tersebut terjadi secara multidimensional dan persoalan Papua tidak dapat diselesaikan hanya dengan menggunakan solusi tunggal. Maka dari itu, dalam mengatasi konflik, diperlukan pemahaman spectrum yang jelas.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi menegaskan jika tindakan rasialisme dan separatis di Papua harus dihilangkan. Dia mendesak agar pemerintah bertindak tegas kepada semua pihak yang masih melakukan praktik rasialisme dan separatis di Papua. Dia juga meminta kepada pemerintah agar mengintensifkan dialog yang setara dan partisipatif antara pusat dan daerah.
Dialog terpusat tersebut bisa dilakukan dengan para pemangku kepentingan di tujuh wilayah adat di Papua. Jika dilihat secara keseluruhan dan mendalam, selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tanah Papua semakin maju dengan berbagai program. Pemerintah pun tidak tutup mata dengan masalah di Papua. Program yang dilakukan pemerintah yakni pemberian dana otonomi khusus (otsus), melakukan serangkaian operasi keamanan yang ramah di Papua, dan membuat agenda prioritas pembangunan infrastruktur nasional di tanah itu.
Program yang digagas oleh Jokowi ini seolah membantah anggapan Papua dijadikan “anak tiri” bagi NKRI. Pasalnya, pembangunan dan operasi keamanan itu nantinya dapat dimanfaatkan oleh rakyat Papua serta menimbulkan kondisi yang aman sehingga masyarakat bisa beraktivitas dengan damai.
Di lain sisi, selain memperkuat ketahanan dan keamanan di Papua serta mengembangkan berbagai program di sana, infrastruktur yang gencar di bangun oleh pemerintah adalah jalan.
Pembangunan akses jalan ini dinilai akan memperlancar distribusi barang yang akan menghemat ongkos logistik dan ujungnya akan menurunkan harga barang di sana. Presiden Jokowi ingin agar harga barang di Papua bisa semakin murah dan terjangkau seiring dengan lancarnya arus distribusi logistic barang di Papua.
Tak hanya itu, infrastruktur yang baik nantinya akan menjadi sumber pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia, terutama di Papua. Dengan adanya serangkaian agenda prioritas tersebut, harapannya gerakan separatis di Papua akan segera tereduksi dan kepercayaan rakyat Papua dan masyarakat Internasional yang gemar mengintervensi Papua kepada pemerintah Indonesia akan semakin baik.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Gorontalo

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir