Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemuda Memiliki Peran Penting Sukseskan Pemilu - Kata Papua

Pemuda Memiliki Peran Penting Sukseskan Pemilu

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Maya Naura Lingga

Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi pesta demokrasi yang selalu hangat di berbagi ruang diskusi, mulai dari kalangan pejabat hingga akar rumput yang tengah berbincang di warung kopi, topik pemilu seakan tak pernah basi untuk sekadar dibahas. Anak muda yang menjadi 60% dari total pemilih menjadi target partai untuk mendulang suara, wajar saja anak muda saat ini telah mampu menjadi influence bagi masyarakat, keberadaan anak muda menjadi penting dalam upaya mensukseskan Pemilu.

2024 akan menjadi tahun yang hangat bagi para politisi, calon legislatif dari berbagai partai akan bertarung memperebutkan kursi di parlemen. Para calon presiden akan saling beradu gagasan untuk keberlanjutan Indonesia di masa depan. Media sosial akan riuh dengan berbagai kicauan dan opini.

Anak muda memiliki peran penting untuk menjaga kondusifitas pemilu, skeptis bukan lantas menjadi solusi praktis. Karena 5 menit di dalam bilik suara akan berdampak pula pada 5 tahun nasib bangsa Indonesia.

Momentum Pemilu 2024 sudah seyogyanya mendorong para pemuda untuk berkiprah melalui peran aktifnya di lapangan. Pemuda perlu mengambil peran demi menciptakan serta mensukseskan hajat demokrasi yang sehat, alih-alih berpangku tangan karena merasa suara pemuda sebagai suara mayoritas.

Dengan energi yang masih bergelora, pemuda bisa melibatkan diri sebagai penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat daerah hingga tingkat desa. Manfaat yang dapat diperoleh adalah pengetahuan empiris serta teknis seputar penyelenggaraan pemilu.
Anak muda akan mengetahui bagaimana kesulitan-kesulitan yang dihadapi di lapangan sebagai penyelenggara pemilu. Dengan melibatkan diri sebagai penyelenggara pemilu mereka juga akan menyadari bahwa bekerja sebagai penyelenggara tidaklah semudah yang terlihat. Lagi pula anak muda sudah seharusnya merasa malu apabila di lapangan masih ditemukan para penyelenggara pemilu yang didominasi oleh generasi berusia di atas 40an.
Apalagi pemilu 2024 nanti adalah pemilu yang akan memilih Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tentu saja dibutuhkan fisik yang prima untuk menyelesaikan tahapan-demi tahapan pemilihan yang dilaksanakan di TPS. Pemilu yang berlangsung serentak tersebut tentu saja menuntut kecepatan serta efisiensi kerja yang memerlukan fisik prima yang dimiliki oleh para pemuda. Melalui perannya sebagai penyelenggara Pemilu para pemuda siap untuk menjadi bagian integral dari jalannya proses demokrasi.
Selain itu anak muda juga bisa secara aktif menjadi edukator pemilu kepada masyarakat. Peran tersebut bisa diwujudkan oleh para pemuda dengan mendirikan lembaga demokrasi independen atau pemantau pemilu. Hal ini bertujuan agar terdapat pemuda yang berada di luar lingkaran saling dukung antar calon. Dengan demikian para pemuda dapat mangambil jarak untuk melihat berbagai dinamika serta realitas politik secara jernih.
Para pemuda juga akan melihat dinamika yang terjadi selama pemilu dari berbagai sudut pandang. Semua peran tersebut diharapkan dapat membentuk sisi idealisme sebagai ekspresi yang identik serta melekat dalam generasi muda di tengah tantangan dan dinamika tahun politik. Terlebih fakta sebagai pemilih mayoritas yang disemat oleh kelompok milenial dan generasi Z juga membuat kedua kalangan ini akan dilirik banyak partai.
Tantangan serta godaan juga bisa saja muncul, elit politik bisa saja memanfaatkan momentum Pemilu untuk menggiring statemen politis, sehingga para pemuda akan terlibat dalam amplifikasi politis yang sengaja mempersempit sudut pandang dan objektifitas pemilih pemula. Karena bagaimanapun juga, pemuda khususnya pemilih pemula belum memiliki pijakan yang kokoh.
Pemuda yang masih minim asam garam kehidupan berpolitik harus sadar bahwa mereka akan diserbu berbagai berita tanpa harus mencarinya. Beranda media sosialnya akan diwarnai dengan berbagai poster partai serta berita fantastis yang membuat media sosial menjadi semakin panas. Perdebatan di kolom komentar akan semakin sengit, keterlibatan anak muda dalam pertarungan aksara di kolom komentar tentu saja akan menjadi hal yang sulit untuk dihindari.
Dengan segenap idealismenya, para pemuda perlu menyadari bahwa saat tahun politik berlangsung, subyektifitas terhadap tokoh politik adalah hal yang tak bisa dihindarkan. Para pemuda harus memahami secara sadar bahwa tahun politik adalah masa di mana dinamika sosial banyak terjadi di berbagai sektor. Beragam bentuk dukungan ataupun penolakan akan terjadi di banyak tempat.
Kalangan anak muda dianggap sebagai lahan basah untuk mendulang suara oleh para politisi, apalagi tidak banyak anak muda yang terjun langsung menjadi bagian dari partai politik. Sehingga anak muda dianggap sebagai kalangan yang dapat digiring untuk memberikan dukungan kepada pihak tertentu. Oleh karena itu, kalangan pemuda harus mampu berpikir kritis, jangan sampai dirinya memberikan suara karena adanya aktor politis yang memberinya uang.
Dalam kontestasi politik pemuda dapat mengambil berbagai peran, bahkan bisa juga menjadi bagian dari pencalonan legislatif. Hal ini menunjukkan bahwa pemuda juga memiliki peran dalam mensukseskan Pemilu 2024.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir