Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pelibatan WNA Dalam Proyek IKN Demi Menjaga Kualitas - Kata Papua

Pelibatan WNA Dalam Proyek IKN Demi Menjaga Kualitas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Joanna Alexandra Putri

Dalam menjalankan proyek di IKN, pemerintah mempekerjakan warga negara asing (WNA) sebagai pengawas. Masyarakat tidak perlu takut karena mereka ada untuk menjaga kualitas bangunan yang ada di IKN Nusantara. Sebagai ibu kota maka IKN Nusantara harus memiliki gedung-gedung terbaik, oleh karena itu dipilihlah pengawas yang merupakan WNA. Para WNA juga bekerja secara legal karena sudah ada payung hukumnya.

Ibu kota negara akan dipindah dari yang sebelumnya di Pulau Jawa ke Pulau Kalimantan, tepatnya di Penajam Paser Utara. Pemindahan ini tentu dilengkapi dengan pembangunan infrastruktur berupa gedung Istana Kepresidenan, perumahan para menteri, ASN, dan gedung-gedung lain.

Semua didirikan karena IKN menjadi ibu kota yang lengkap akan gedung dan fasilitasnya, dan akan lebih baik lagi dari DKI Jakarta.

Dalam pembuatan ibu kota yang baru butuh gedung-gedung dan fasilitas baru. Oleh karena itu proyek pembangunan IKN dibuat sebagus mungkin, agar hasilnya berkualitas bagus dan awet. Demi mewujudkannya maka pemerintah melibatkan warga negara asing sebagai tenaga kerja asing (TKA) dan mereka dijadikan pengawas proyek, tujuannya agar menjaga kualitas.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menyatakan bahwa tenaga kerja asing dapat menyelesaikan pekerjaan lebih cepat dibandingkan tenaga kerja Indonesia. Hal ini terbukti dari proyek kereta cepat Stasiun Padalarang, Bandung yang dikerjakan oleh tenaga kerja asing sehingga progres pengerjaannya cepat.

Menteri Luhut melanjutkan, pihak yang mengkritik tidak melihat kenyataannya. Seperti pengerjaan Stasiun Padalarang, kalau mereka (para TKA) tidak kerja juga tidak selesai.

Terkait dengan IKN, Luhut menyatakan pelibatan WNA sebagai pekerja proyek sudah melalui pertimbangan tersendiri. Pertama, kerja mereka lebih cepat sehingga proyek-proyek di IKN akan cepat selesai. Sebagai ibu kota negara yang diharapkan akan selesai pembuatannya pada tahun 2024, maka kecepatan adalah kunci, sehingga wajar ketika para warga asing dilibatkan sebagai pengawas.
Masyarakat tentu sudah hafal bagaimana kinerja Presiden Jokowi yang menyukai kecepatan dan ketepatan. Oleh karena itu pemerintah ingin agar IKN Nusantara terbangun dengan cepat, dan salah satu caranya adalah dengan melibatkan para TKA. Apalagi kinerja mereka juga terbukti bagus dan bisa membuat proyek-proyek makin lancar.
Kedua, para pekerja di IKN ditempatkan sebagai pengawas proyek, bukan buruh kasar atau kuli. Masyarakat tidak perlu takut karena kehadiran para TKA di Kalimantan Timur akan menggeser posisi mereka sebagai para pekerja. Penyebabnya karena jumlahnya tidak sebanyak yang dibayangkan dan mereka ada sebagai pengawas. Keberadaan TKA di IKN tidak akan mengurangi peluang untuk menjadi pekerja di sana.
Sedangkan yang ketiga, pelibatan para WNA sebagai pengawas proyek sudah memiliki payung hukum yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
“Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 22 ayat 1.
Jadi, kehadiran TKA sudah sah menurut hukum dan tidak bisa digugat. Ketika ada pihak yang mempertanyakan maka mereka seharusnya belajar terlebih dahulu mengenai aturan-aturan dalam pelibatan WNA sebagai tenaga kerja di Indonesia.
Terakhir, pemerintah ingin agar para pekerja bisa belajar dari para WNA. Hal ini dinyatakan oleh Menko Manives Luhut B. Pandjaitan. Dalam artian, kehadiran pengawas proyek yang orang asing tentu memiliki pendidikan tinggi dan latar belakang yang berbeda dengan pekerja yang berstatus WNI. Mereka bisa sharing dan memberikan ilmu yang dipunya, sehingga akan menguntungkan bagi para pekerja yang orang Indonesia.
Jangan ada pihak yang menentang jika ada WNA yang bekerja di IKN Nusantara karena kehadiran mereka sudah sah menurut hukum di Indonesia. Keberadaan WNA malah menguntungkan karena bisa memberikan ilmu baru kepada para WNI.
Misalnya ketika ada WNA yang berasal dari Jepang atau Korea Selatan yang menjadi pengawas proyek di IKN. Mereka terkenal memiliki etos kerja yang tinggi dan sangat disiplin. Semangat dan kedisiplinan dalam bekerja akan mempengaruhi anak buahnya, sehingga proyek-proyek di IKN Nusantara akan cepat selesai.
Menurut ahli hukum Togar Sijabat, Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
Filosofi ketenagakerjaan Indonesia adalah melindungi tenaga kerja berkewarganegaraan Indonesia yang bekerja di Indonesia sehingga jika ada kebutuhan yang khusus dan sangat membutuhkan untuk memakai tenaga kerja asing, harus dibuat persyaratan yang ketat agar tenaga kerja Indonesia terhindar dari kompetisi yang tidak sehat.
Jadi, masyarakat tidak usah takut akan kehadiran TKA di Indonesia karena pemerintah melindungi para WNI. Posisi mereka tidak akan tergeser saat ada WNA yang bekerja di IKN Nusantara sebagai pengawas proyek. Keberadaan mereka akan melancarkan dan mempercepat proyek sehingga IKN lekas selesai, dan menjadi ibu kota yang layak dibanggakan.

)* Penulis adalah kontributor

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir