Lompat ke konten utama

Kata Papua

Judi Online Picu Dampak Psikologis dan Ancaman bagi Generasi Muda - Kata Papua

Judi Online Picu Dampak Psikologis dan Ancaman bagi Generasi Muda

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Fikri Hidayat Ramadhan

Judi online (judol) menjadi ancaman serius di Indonesia, dengan dampak yang meluas mulai dari aspek finansial hingga psikologis. Berdasarkan data terbaru yang disampaikan oleh Menkopolkam Budi Gunawan pada November 2024, tercatat 8,8 juta warga Indonesia terlibat dalam aktivitas perjudian online.

Angka ini mencerminkan betapa masifnya penyebaran platform judi digital yang kini sangat mudah diakses oleh berbagai kalangan, termasuk anak-anak. Hal ini menunjukkan bahwa judi online bukan sekadar aktivitas ilegal, tetapi juga menjadi persoalan sosial yang mengkhawatirkan.

Kemudahan akses teknologi menjadi faktor utama yang mendorong berkembangnya judi online. Melalui aplikasi ponsel dan situs web, platform ini mampu menjangkau pengguna dari berbagai usia, termasuk anak-anak di bawah 10 tahun. Data mencatat sekitar 80 ribu anak-anak Indonesia telah terjerat dalam aktivitas ini. Selain itu, terdapat 97 ribu anggota TNI-Polri serta 1,9 juta pegawai swasta yang juga menjadi pemain judi online. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa fenomena ini dapat merusak moral, produktivitas, dan stabilitas sosial masyarakat Indonesia.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa dampak psikologis dari judi online tidak boleh dianggap remeh. Kecanduan berjudi dapat memicu gangguan mental seperti stres, kecemasan, dan depresi. Ketika seseorang terus-menerus kalah dalam perjudian, mereka cenderung merasa putus asa dan kehilangan kepercayaan diri.
Salah satu dampak paling mencolok dari judi online adalah kerugian finansial yang signifikan. Perputaran uang dalam aktivitas ini pada 2024 diperkirakan mencapai Rp 900 triliun, dengan angka tersebut menunjukkan bagaimana judi online telah menjadi ekosistem yang merugikan perekonomian negara. Pemerintah telah mengambil langkah, seperti pemblokiran rekening dan penyitaan aset senilai Rp 77 miliar, untuk mengurangi dampak buruknya. Namun, upaya ini perlu didukung dengan kesadaran masyarakat untuk menjauhi jeratan judi online.
Dampak psikologis juga menjadi isu utama dalam fenomena judi online. Banyak pemain mengalami tekanan emosional akibat kehilangan uang dalam jumlah besar, terjebak dalam lingkaran utang, dan kehilangan kendali atas kebiasaan berjudi. Kepala Eksekutif OJK, Friderica Widyasari Dewi, menilai anak muda rentan terhadap pengaruh judi online karena gaya hidup yang tidak sehat, seperti kecenderungan FOMO (Fear of Missing Out), FOPO (Fear of Other People’s Opinions), dan YOLO (You Only Live Once).
FOMO, misalnya, membuat seseorang takut ketinggalan tren, sehingga terdorong untuk ikut-ikutan mencoba judi online meski tidak memahami risiko yang dihadapi. FOPO, di sisi lain, membuat individu terlalu memikirkan pendapat orang lain, yang pada akhirnya memengaruhi keputusan keuangan mereka. Sedangkan prinsip YOLO sering digunakan sebagai pembenaran untuk bersikap impulsif dan mengabaikan konsekuensi jangka panjang.
Kondisi ini diperparah oleh rendahnya literasi keuangan di kalangan anak muda. Mereka cenderung mengambil keputusan finansial tanpa pertimbangan matang, yang membuka peluang bagi mereka untuk terjerat dalam jebakan keuangan seperti judi online dan pinjaman online (pinjol). Dalam hal ini, edukasi keuangan menjadi langkah yang sangat penting. OJK telah mendorong masyarakat untuk menggunakan pendekatan “Legal dan Logis” dalam mengambil keputusan finansial.
Selain itu, lingkungan sosial juga berperan besar dalam memperparah dampak judi online. Tekanan dari kelompok sebaya atau komunitas daring sering kali mendorong seseorang untuk terus terlibat dalam perjudian, meskipun mereka sudah menyadari kerugiannya. Rasa malu dan takut dihakimi sering membuat korban judi online enggan mencari bantuan atau mengakui masalah mereka.
Judi online juga memiliki implikasi serius bagi hubungan sosial. Ketika seseorang terjebak dalam jeratan judi, mereka tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga keluarga dan orang-orang di sekitarnya. Kehilangan uang akibat judi sering kali memicu konflik dalam rumah tangga, bahkan dalam beberapa kasus, menyebabkan kekerasan atau tindakan kriminal. Hal ini menunjukkan bahwa dampak judi online jauh lebih kompleks daripada sekadar persoalan hukum.
Upaya pemerintah untuk memberantas judi online perlu didukung oleh berbagai pihak, termasuk keluarga, sekolah, dan komunitas. Peran orang tua sangat penting dalam memantau aktivitas anak-anak di dunia digital dan memberikan pemahaman tentang bahaya judi online. Selain itu, lembaga pendidikan dapat berkontribusi dengan memasukkan literasi keuangan ke dalam kurikulum agar generasi muda lebih memahami cara mengelola keuangan secara bijak.
Sebagai masyarakat, kita juga harus lebih kritis terhadap tren yang berkembang di dunia digital. Memastikan bahwa kebutuhan lebih diutamakan daripada keinginan dapat membantu menghindari jebakan keuangan yang merugikan. Langkah kecil seperti menabung dan berinvestasi secara bertanggung jawab dapat menjadi cara efektif untuk melawan gaya hidup konsumtif yang sering menjadi pintu masuk ke dalam aktivitas perjudian.
Kesimpulannya, judi online adalah ancaman nyata yang tidak hanya berdampak pada ekonomi tetapi juga kesehatan mental dan stabilitas sosial masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pemberantasan judi online harus menjadi prioritas bersama, dengan pendekatan yang holistik dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Literasi keuangan, pengawasan ketat, serta kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci untuk memutus rantai adiksi judi online yang terus menggerogoti masa depan bangsa.

*) Peneliti Masalah Sosial – Lembaga Kajian Sosial Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir