Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mengutuk Aksi KST Papua Menebar Teror Kepada Masyarakat Sipil - Kata Papua

Mengutuk Aksi KST Papua Menebar Teror Kepada Masyarakat Sipil

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Yowar Matulessy

Seorang kru Helikopter pembawa bahan makanan bernama Salman Wahid mendapat perlakukan tidak menyenangkan, yakni diserang oleh orang tidak dikenal (OTK) yang dicurigai merupakan bagian dari KST, dikarenakan hanya KST sebagai kelompok yang senang melakukan penyerangan secara brutal. Apapun motif dari OTK dalam melakukan penyerangan tersebut tentunya tidaklah dibenarkan.

Peristiwa tersebut telah dibenarkan oleh Irjen Pol Mathius Fakhiri selaku Kapolda Papua, dirinya mengatakan bahwa seorang kru helikopter pengangkut bahan makanan mendapatkan serangan dari OTK di Oksibil, Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan.

Kru helikopter tersebut mendapatkan serangan sesaat setibanya di lokasi tambang emas lokal mining 88 Oksibil.
Salman Wahid menceritakan bahwa dirinya akan mengangkut bahan makanan dari Tanah Merah, Kabupaten Boven Digul, Papua Selatan. Tiba-tiba datang empat OTK di mana salah satunya dari mereka menanyakan secara kasar, mengapa barang baru datang, sambil menyerang korban hingga mengalami luka di kepala dan punggung belakang akibat benda tumpul.

Korban kemudian lari di sekitar landasan pacu mining 88 namun tetap dikejar oleh OTK yang ingin kembali melakukan penganiayaan. Sedangkan saksi dari aksi intimidatif tersebut adalah pilot helikopter Andre Kristian yang sempat ditodong senapan angin saat masih berada di dalam helikopter dan saat korban berhasil naik dan menutup pintu heli, salah satu OTK melempar jendela hingga pecah dan membacok jendela depan menggunakan sebilah parang sampai pecah.

Setelah korban berada di dalam helikopter, Pilot helikopter tersebut langsung menerbangkannya dan kembali ke Tanah Merah. Selanjutnya korban dibawa ke RSUD untuk mendapatkan penanganan medis.
Pada kesempatan berbeda, KST kembali membuat ulah, di mana post TNI satgas Pamtas Mobile Yonif Para Rider 330/TD di Titigi Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah dilaporkan mendapatkan serangan dari KST. Aksi penyerangan tersebut memicu kontak tembak antara aparat TNI dengan KST.
Akibat serangan tersebut, dua prajurit yakni Prada B dan Pratu BAM, personel Yonif PR 330/TD dikabarkan mengalami luka tembak. Prada B mengalami luka tembak di bagian pinggang dan sudah dievakuasi dari Intan Jawa menuju RSUD Mimika guna mendapatkan penanganan medis.
Aksi penyerangan KST di Pos TNI tersebut terjadi pukul 11.45 WIT. Selain dua prajurit yang terluka, seorang personel dari Satgas Elang Tindak Pasopati, Sertu RS juga terkena tembakan. Tercatt dirinya tertembak saat proses evakuasi prajurit, tembakan terhadap Sertu RS diketahui menganai body vest (rompi tubuh) dan masih dalam kondisi sadar.
Hal ini menunjukkan bahwa pergerakan KST harus mendapatkan perhatian khusus, apalagi KST diduga melakukan provokasi kepada anak muda di Papua untuk melakukan perlawanan, baik terhadap TNI maupun Polri. Provokasi inilah yang membuat KST mendapatkan tenaga baru untuk melakukan perlawanan serta membuat kerusuhan.
Aksi brutal KST tentu tidak dapat dibiarkan karena selain mengancam kedamaian masyarakat, gerombolan tersebut juga secara terang-terangan mengancam kedaulatan negara. Berbagai aksi KST ini semakin menambah geram masyarakat Papua mengingat KST saat ini masih menyandera Pilot Susi Air, pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman mengatakan, saat ini terkuak sudah bahwa KST tidak hanya menggunakan warga, perempuan maupun anak-anak untuk dijadikan tameng, tetapi juga mengajak para pelajar SMP/SMA untuk menyerang prajurit TNI yang sedang bertugas. Provokasi tidak hanya dilakukan melalui media sosial, tetapi KST juga mendatangi langsung para pelar SMP/SMA untuk menyerang aparat yang sedang bertugas.
Menurut Herman, tentu saja hal tersebut sangat disesalkan sehingga tidak salah apabila warga yang berada di Kabupaten Nduga maupun Intan Jaya dan daerah lainnya mulai melakukan perlawanan kepada gerombolan tersebut. Pasalnya keluarga ataupun anak-anaknya menjadi tumbal aksi KST.
Ia menjelaskan bahwa daerah yang dikuasai oleh KST sangat sulit dijangkau, bahkan oleh pemerintah daerah, terutama di tingkat distrik yang menjadi basis kelompok tersebut. Dia menyebutkan bahwa jika dilihat peran kepala distrik maupun kepala kampung di lokasi tertentu cenderung tidak berjalan.
Sebelum Pilot Susi Air Philip Mark disandera, KST juga mengganggu proses pembangunan puskesmas serta membakar sekolah dengan alasan, agar masyarakat tidak menjadi pintar, karena ketika menjadi pintar maka mereka tidak bisa dipengaruhi untuk ikut memberontak dengan tujuan separatis.
KST memang sangat licik, mereka mengintimidasi warga dan melarang anak-anak untuk bersekolah, bahkan dipaksa untuk bergabung dengan gerombolan KST. Aksi yang dilakukan KST memang tidak bisa dibenarkan, mereka juga melakukan aksi yang merugikan masyarakat Papua dan tidak jarang mereka membuat suasana di Papua menjadi tidak aman, seperti melakukan pengrusakan atau pembakaran.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Manado

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir