Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Jamin Netralitas dalam Pemilu 2024 - Kata Papua

Pemerintah Jamin Netralitas dalam Pemilu 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Maya Naura Lingga

Pemerintah RI menjamin banyak pihaknya dan seluruh birokrasi yang berada di bawah naungan negara akan terus memiliki komitmen yang sangat kuat untuk menjaga netralitas yang mereka miliki, utamanya dalam pelaksanaan Pemilu dan juga Pilpres mendatang. Karena seluruhnya juga telah sesuai dengan aturan yang berlaku di Tanah Air.

Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa netralitas yang dimiliki oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan pesta demokrasi dan juga kontestasi politik melalui adanya gelaran Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tahun 2024 mendatang akan tetap terjaga dengan komitmen yang sangat kuat.

Bahkan, sebenarnya sudah sangat sering disampaikan secara langsung oleh Kepala Negara sendiri bahwa memang netralitas dari seluruh aparatur negara seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ASN hingga seluruh birokrasi yang dimiliki oleh Pemerintah RI saat ini tetap terus bisa dijaga dengan sangat kuat.

Sehingga, dengan adanya komitmen yang kuat untuk terus menjaga netralitas tersebut, maka berbagai pihak hendaknya tidak perlu terlalu khawatir soal itu, apalagi belakangan dengan suhu politik yang semakin memanas di Indonesia, menjadikan banyak sekali isu-isu kurang sedap yang berkeliaran mengenai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024 mendatang.

Padahal, sejatinya dengan adanya banyak isu negatif yang terus berusaha dihembuskan oleh berbagai macam pihak yang kurang setuju dengan adanya kedamaian dan kerukunan antar masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), jelas hendaknya bisa terus dihalau dan tidak terlalu mudah memprovokasi masyarakat umum lainnya.

Pihak-pihak yang terus berusaha menghembuskan banyaknya isu buruk mengenai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres merupakan pihak yang tidak bertanggung jawab dan bukanlah mencerminkan sosok individu atau warga negara yang baik.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi menjelaskan pula bahwa dalam hal ini, sebenarnya sudah sangat jelas kalau pihak penyelenggara Pemilu sendiri merupakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bukan pihak lain. Sedangkan untuk Pemerintah RI sendiri, merupakan pihak yang bisa terus memberikan dukungan agar segala proses dan pelaksanaan seluruh rangkaian Pemilihan Umum bisa berjalan dengan lancar, dari banyak sisi seperti keamanan hingga memberikan bantuan adanya pemberian distribusi logistik.
Jelas, hanya seperti itu saja hal-hal yang mampu dilakukan oleh pihak Pemerintahan dan juga seluruh pihak birokrasi di Pemerintah RI, bukan lebih. Sehingga tentunya tidak benar apabila masih saja ada pemberitaan yang seolah-olah menyatakan bahwa pihak Pemerintah tidak menunjukkan netralitas dan cenderung untuk condong mendukung nama tertentu dalam kontestasi politik dan pesta demokrasi yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahunan di Tanah Air itu.
Karena Pemerintah itu sendiri bukanlah sebuah lembaga yang menjadi pihak penyelenggara Pemilihan Umum, melainkan gelaran tersebut sudah ada yang mengaturnya, yakni dari KPU. Sedangkan untuk Pemerintah hanya memiliki tugas untuk memberikan dukungan saja agar seluruhnya bisa berjalan dengan lancar, sehingga menjadi sangat mustahil dan tidak masuk akal apabila terdapat segelintir masyarakat yang mungkin masih mempercayai bahwa seolah pemerintah tidaklah netral.
Justru bukan hanya sekedar dari Kepala Negara sendiri yang menegaskan hingga berkali-kali kalau seluruh birokrasi pemerintah itu memiliki komitmen untuk menjaga netralitas mereka dalam Pilpres dan Pemilu 2024, namun di sisi lain, memang sama sekali Pemerintah RI sendiri tidak memiliki hak untuk bisa ikut andil terlalu dalam selama proses pelaksanaan dan rangkaian Pemilu. Sehingga jelas saja pemerintah tidak netral itu sendiri saja sudah mustahil, karena memang sejak awal penyelenggara pesta demokrasi sendiri sudah ada pihak dan lembaga yang mengaturnya.
Sementara itu, penegasan bukan hanya datang dari Presiden Jokowi saja, melainkan juga datang dari Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), K.H Ma’ruf Amin yang menegaskan bahwa netralitas dari seluruh ASN dalam kegiatan Pemilu memang merupakan sebuah kewajiban yang sama sekali tidak bisa ditawar lagi.
Hal tersebut dikarenakan dari netralitas sendiri memang seluruhnya sudah ada aturannya yang sangat jelas mengatur, bahwa semua ASN memang harus netral. Sebagai informasi, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Apabila misalnya masih saja terdapat birokrasi pemerintah yang ternyata tidak netral, jelas sekali sikap itu akan sangat mengganggu adanya stabilitas dari pemerintahan sendiri dan juga akan mampu menghambat tercapainya banyak target serta kinerja dari pemerintah.
Untuk itu, keterjaminan bahwa Pemerintah RI dan juga seluruh birokrasi di bawah naungan negara seperti para ASN, TNI hingga Polri akan terus memiliki komitmen yang sangat kuat untuk bisa menjaga netralitas yang mereka miliki dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

LENSA SR: Sekolah Rakyat Dikelola Lebih Terbuka 

Oleh: Rania Zafirah Kehadiran Sekolah Rakyat memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga yang membutuhkan. Seiring pelaksanaan program tersebut, kebutuhan terhadap informasi yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan semakin penting. Penguatan tata kelola informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai perkembangan Sekolah Rakyat. Menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) mengembangkan LENSA SR (Layanan Ekosistem Narasi Sekolah Rakyat yang Adaptif) sebagai upaya memperkuat tata kelola informasi terkait Sekolah Rakyat. Sistem tersebut dirancang untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat valid, terintegrasi, dan konsisten. Hingga Mei 2026, Kemensos mencatat sebanyak 5.299 pertanyaan dan aduan yang masuk melalui media sosial. Sebagian besar pertanyaan masyarakat berkaitan dengan lokasi, jadwal, serta ketersediaan Sekolah Rakyat. Tingginya jumlah pertanyaan tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang jelas mengenai pelaksanaan program. Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Komunikasi dan Media Massa, Fatkhurohman LENSA SR dikembangkan untuk mengintegrasikan informasi dari tingkat pusat hingga daerah. Integrasi tersebut penting karena pelaksanaan Sekolah Rakyat melibatkan berbagai unsur dan berlangsung di sejumlah wilayah. Melalui LENSA SR, informasi yang diterima tidak serta-merta digunakan sebagai bahan publikasi. Informasi tersebut terlebih dahulu dikumpulkan dari berbagai sumber dan dikonfirmasi kepada unit yang memiliki kewenangan atau substansi terkait. Sumber informasi yang digunakan mencakup media massa, media sosial, PPID, SP4N-LAPOR!, Command Center 171, laporan Sentra dan Balai, pengelola Sekolah Rakyat, pemerintah daerah, serta informasi yang diperoleh dari lapangan. Keragaman sumber tersebut memungkinkan pemerintah memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkembangan dan persoalan yang muncul di lapangan. Selanjutnya, informasi tersebut melalui proses pemeriksaan guna memastikan keakuratan, keterbaruan, konfirmasi, dan pertanggungjawabannya. Setelah dinyatakan sesuai, informasi kemudian diolah menjadi narasi serta rekomendasi respons berdasarkan tingkat kebutuhan. Proses ini menunjukkan bahwa penyampaian informasi tidak hanya berorientasi pada kecepatan, tetapi juga mengutamakan validitas. LENSA SR menerapkan enam tahapan mekanisme, yakni tangkap dan klasifikasi isu, validasi substansi, pengolahan isu dan narasi, rekomendasi respons dan tindak lanjut, diseminasi, serta monitoring dan pembelajaran organisasi. Rangkaian tersebut membentuk siklus pengelolaan informasi yang memungkinkan setiap isu ditangani secara sistematis, mulai dari informasi diterima hingga evaluasi terhadap respons yang diberikan. Kehadiran sistem tersebut juga membuka ruang bagi pertanyaan dan aduan masyarakat untuk menjadi bahan evaluasi. Informasi yang diterima dapat dipetakan berdasarkan isu sehingga pemerintah memiliki dasar untuk memperkuat komunikasi publik sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, komunikasi tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga bagian dari proses pembelajaran dalam pelaksanaan program. Untuk memastikan keseragaman informasi, LENSA SR dilengkapi dengan Living FAQ, bank narasi, narasi kunci, talking points, template klarifikasi, template bantahan hoaks, bahan pimpinan, serta checklist data-safe dan child-safe. Perangkat tersebut menjadi rujukan agar informasi yang disampaikan melalui berbagai kanal tetap mengacu pada substansi yang sama. Ketersediaan template klarifikasi dan bantahan hoaks juga relevan di tengah arus informasi digital yang berkembang cepat. Masyarakat membutuhkan rujukan yang jelas untuk membedakan informasi yang telah dikonfirmasi dengan informasi yang belum memiliki dasar. Pengelolaan informasi secara terstruktur dapat membantu mencegah kesimpangsiuran sekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap informasi resmi. Keterbukaan informasi juga berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap penerima manfaat. Sekolah Rakyat berkaitan langsung dengan anak-anak dan keluarga rentan sehingga penyampaian informasi perlu memperhatikan keamanan dan martabat mereka. Karena itu, prinsip data-safe dan child-safe menjadi bagian dari sistem LENSA SR. Kementerian Sosial berharap LENSA SR dapat menjadi model tata kelola informasi yang nantinya diterapkan pada berbagai program Kemensos lainnya. Sistem tersebut dapat semakin mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi sekaligus mencegah beredarnya informasi yang tidak benar. Harapan tersebut menunjukkan bahwa penguatan tata kelola informasi tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan komunikasi Sekolah Rakyat. Pengalaman yang dibangun melalui LENSA SR juga dapat menjadi dasar pengembangan pola komunikasi publik yang lebih terintegrasi pada berbagai program Kemensos lainnya. Tingginya perhatian masyarakat terhadap Sekolah Rakyat menjadi momentum untuk membangun komunikasi yang semakin terbuka. Ketika masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai lokasi, jadwal, maupun ketersediaan sekolah melalui sumber yang jelas, pemahaman terhadap program dapat terbentuk secara lebih baik. Melalui LENSA SR, Kemensos menargetkan informasi mengenai Sekolah Rakyat tidak sekadar disampaikan secara cepat, tetapi juga telah terkonfirmasi, konsisten, dapat ditelusuri, serta tetap memperhatikan keamanan dan martabat anak maupun keluarga rentan. Pada akhirnya, LENSA SR menjadi bagian dari penguatan tata