Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mendorong Peran Aktif Media Kawal Pemilu 2024 yang Sukses, Aman dan Damai - Kata Papua

Mendorong Peran Aktif Media Kawal Pemilu 2024 yang Sukses, Aman dan Damai

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Dina Kahyang Putri

Peran aktif dari media dan juga kalangan pers untuk bisa terus mengawal seluruh proses dan rangkaian pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang agar bisa berjalan dengan sukses, aman dan damai memang menjadi suatu hal yang sangat penting untuk bisa secara bersama-sama diwujudkan.

Sejumlah organisasi wartawan, yang terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia di Kalimantan Selatan (Kalsel), yang mana juga seluruhnya merupakan konstituen Dewan Pers telah membentuk Konsorsium Pers Banua.

Diketahui bahwa deklarasi dari Konsorsium Pers Banua itu dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023 lalu bertempat di Gedung Seminar Fisip ULM Banjarmasin. Kemudian, Ketua SMSI Kalsel, Anang Fadhilah menyatakan bahwa pihaknya menyambut dengan sangat baik adanya pembantukan itu karena menjadi sebuah kesepakatan secara bersama dari organisasi wartawan yang berada di Kalimantan Selatan.

Dirinya juga menambahkan bahwa ternyata sampai saat ini, masih saja ditemukan adanya praktik jurnalisme yang ternyata mengabaikan kode etik jurnalistik. Sehingga tentunya dengan kehadiran organisasi dan juga deklarasi yang dilakukan tersebut, maka akan bisa menjawab seluruh persoalan mengenai pengabaian kode etik ini.

Maka dari itu, memang sama sekali tidak bisa dipungkiri lagi bahwa peran dari pers Banua untuk bisa mengawal adanya pembangunan daerah dan juga demi semakin mengawal kesuksesan rangkaian pelaksanaan pesta demokrasi dan kontestasi politik melalui gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang agar tidak keluar dari aturan yang sudah ditetapkan.

Hendaknya, seluruh kalangan media dan pers bisa bertindak dengan jauh lebih cerdas serta profesional, sehingga dengan adanya profesionalitas yang dijunjung dengan tinggi tersebut, maka tentunya juga akan menjadikan peran atau kontribusi nyata dan aktif dari para pers dan kalangan media dalam mengawal pelaksanaan Pemilu 2024. Bukan hanya itu saja, namun ternyata bagaimana sikap yang dilakukan oleh para pers dan media juga sangat berpengaruh bagi adanya peningkatan pembangunan daerah yang semakin baik.
Untuk itu, adanya deklarasi Konsorsium Pers Banua itu bukan hanya soal mengenai pendidikan kepada para wartawan saja, melainkan juga mengenai bagaimana kontribusi yang dimiliki oleh para wartawan terhadap daerah mereka masing-masing. Karena tujuan utama yang diinginkan dari perkumpulan banyak organisasi tersebut adalah untuk bisa mewujudkan jurnalis yang sehat, profesional dan bermartabat.
Khususnya, mengenai permasalahan pelaksanaan Pemilu 2024 sendiri yang juga sudah semakin di depan mata, hendaknya para wartawan sendiri memang memiliki sikap yang profesional dan juga independen. Jangan sampai pemberitaan yang mereka tuliskan atau mereka sebarkan ke masyarakat luas juga mendiskreditkan salah satu pihak saja, termasuk juga jangan sampai ada wartawan yang menyebarkan pemberitaan bohong atau hoaks, sehingga hendaknya memang harus terus menjunjung tinggi integritas dengan terus menyebarkan fakta.
Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga sudah sangat siap untuk melakukan pengawasan secara maksimal terhadap siaran serta adanya iklan politik, khususnya menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. Pengawasan tersebut akan dilakukan dengan maksimal di seluruh lembaga penyiaran.
Adanya pengawasan ketat yang dilakukan oleh KPI sendiri memiliki tujuan untuk bisa memastikan agar proses pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia, yang tersebar di semua media massa, khususnya Televisi (TV) dan radio agar bisa berjalan dengan baik, adil, seimbang, proporsional dan yang paling penting adalah supaya bisa menyejukkan, sehingga tidak berpotensi untuk menjadi penyebab adanya pecah belah ditengah masyarakat.
Anggota KPI Pusat, Aliyah menjelaskan bahwa adanya pengawasan yang dilakukan tersebut juga telah menjadi salah satu program prioritas yang telah dicanangkan oleh pihak Komisi Penyiaran Indonesia sendiri. Bahkan tidak tanggung-tanggung, adanya pengawasan dan juga pemantauan itu dilakukan secara langsung dan secara 24 jam setiap harinya tanpa berhenti.
Bukan hanya sekadar melakukan pemantauan saja, namun pihak KPI juga memberikan catatan dari hasil adanya pemantauan yang mereka lakukan, yang mana kemudian catatan itu akan diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya mengenai data lembaga penyiaran yang terindikasi tidak memiliki izin siaran pada saat Pemilu berlangsung.
Kerja sama dan integrasi serta koordinasi yang baik antara pihak KPI dan KPU itu dilakukan untuk bisa melakukan proteksi dini guna bisa semakin meminimalisasi adanya media yang mungkin dirasa akan bisa menyebarkan informasi menyesatkan kepada masyarakat, utamanya kasus-kasus demikian banyak terjadi di daerah sehingga memang diperlukan kewaspadaan yang ekstra.
Pengawalan kepada seluruh proses dan tahapan pelaksanaan pesta demokrasi serta kontestasi politik, yakni Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang memang harus mampu untuk dikawal agar bisa berjalan dengan sukses, aman dan damai. Pengawalan tersebut hendaknya juga dilakukan oleh berbagai macam pihak, tanpa terkecuali pada pihak media dan pers yang juga harus turut serta berperan dengan sangat aktif untuk bersama-sama mewujudkan kelancaran dalam adanya sirkulasi pergantian kepemimpinan setiap 5 (lima) tahun di Indonesia itu.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir