Lompat ke konten utama

Kata Papua

Partisipasi Pemuda Dalam Pemilu Tentukan Arah Bangsa - Kata Papua

Partisipasi Pemuda Dalam Pemilu Tentukan Arah Bangsa

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Safira Tri Ningsih

Para pemuda diharap berpartisipasi aktif dalam Pemilu, karena mereka adalah harapan bangsa. Caranya dengan aktif mendukung capres pilihannya (dengan cara yang positif) dan mengkampanyekan anti golput (golongan putih). Pemuda harus ikut dalam pemilihan umum karena berperan penting dalam menentukan arah Indonesia ke depannya.

Pemilihan umum (pemilu) adalah ajang di mana rakyat memilih sendiri presidennya, juga anggota legislatif. Pemilu berlangsung dengan meriah. Terlebih ketika rakyat bisa mencoblos gambar calon presiden (capres) sendiri, setelah pada Orde Baru hanya bisa memilih partai, sementara presidennya tidak pernah berganti.

Para pemuda ikut serta dalam memeriahkan pemilu. Bukan hanya sebagai pemberi suara. Namun juga menjaga agar tidak terjadi perpecahan ketika masa kampanye sampai setelah pemilu. Saat para pemuda berperan dalam pemilu maka optimis acara ini akan sukses, tanpa ada kericuhan, baik di dunia nyata maupun dunia maya.

Partisipasi pemuda sangat penting agar mensukseskan Pemilu 2024. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan bahwa uara generasi muda sangat menentukan hasil Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Diperlukan literasi politik yang memadai, agar mempunyai kesadaran dan pemahaman dalam menentukan pilihan politik.
Bambang Sosatyo meneruskan, kehadiran Dewan Pimpinan Pusat Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (DPP FA-BEM) yang dipimpinan Ketua Umum Zainudin Arsyad dan Sekjen Rafli Maulana, bukan sekadar menjadi ajang silaturahmi alumni, melainkan juga wadah berpikir para intelektual untuk meningkatkan literasi politik generasi muda.
Dalam artian, para pemuda diharap ikut aktif dalam Pemilu dan meningkatkan literasi politik. Jangan bersikap skeptis dan berkata bahwa siapapun presidennya hasilnya sama saja, karena beda pemimpin pasti beda hasil. Mereka harus aktif dalam Pemilu dan menggunakan hak pilihnya, karena akan menentukan arah Indonesia ke depannya.
Jumlah pemuda saat ini sekitar 65,82 juta, atau setara 24 persen dari total populasi. Penambahan pemilih muda pada Pemilu 2024 diperkirakan mencapai 20 persen dari Pemilu 2019. Hingga Februari 2023, tercatat jumlah pemilih mula mencapai 117 juta pemilih, atau sekitar 57,3 persen dari total pemilih.
Bambang Sosatyo menjelaskan, sebagian besar pemuda di Indonesia memiliki latar belakang pendidikan tingkat menengah ke bawah. Menurut data BPS, pada tahun 2022, jumlah lulusan SMA tercatat sebesar 39,6 persen, dan lulusan SMP sebesar 35,78 persen. Sedangkan jumlah lulusan perguruan tinggi hanya mencapai 10,97 persen. Kondisi ini jika tidak disikapi dengan bijaksana, dapat berakibat gradasi dalam kualitas pilihan politik generasi muda.
Antusiasme pemuda untuk berpartisipasi pada Pemilu 2024, tidak serta merta berbanding lurus dengan minat mereka untuk bergabung dengan partai politik. Hasil survei yakni 13,6 persen pemuda yang menyatakan tertarik bergabung dengan partai politik, dan hanya 1,1 persen yang sudah benar benar berafiliasi dengan partai politik. Hasil ini mengindikasikan masih kuatnya perspektif atau stigma negatif pemuda dalam memaknai eksistensi partai politik.
Stigma negatif Pemilu bisa dilawan dengan meningkatkan kemampuan literasi politik. Cara untuk meningkatkan literasi politik adalah dengan mengenali siapa saja calon presiden pada Pemilu 2024 mendatang dan dilihat visi dan misinya. Dengan begitu para pemuda bisa memilih capres mana yang cocok dan dianggap bisa memimpin Indonesia selama 5 tahun mendatang. Keaktifan pemuda dalam Pemilu akan mensukseskan program ini.
Para pemuda juga dilarang keras untuk melakukan golput. Maraknya golput membuat pemerintah khawatir karena berbahaya dan tidak bisa memperbaiki nasib bangsa. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyatakan bahwa rakyat Indonesia wajib menggunakan dan tidak menyia-nyiakan hak pilihnya dengan berbagai alasan.
Prabowo menambahkan, golput sangat merugikan karena mereka yang tidak menggunakan hak pilihnya sama saja dengan membuang kesempatan. Nasib rakyat ditentukan oleh pemilu sehingga jika banyak orang yang golput sama saja merugi.
Dalam artian, golput bukan solusi untuk memperbaiki nasib bangsa. Penyebabnya karena jika banyak orang yang tak menggunakan hak pilihnya, maka masa depan Indonesia dipertaruhkan.
Oleh karena itu para pemuda dilarang keras untuk golput karena merugikan dirinya sendiri dan mempertaruhkan masa depan Indonesia. Jika ada banyak surat suara yang kosong maka akan merugikan karena ada potensi disalahgunakan oleh oknum. Surat suara tersebut bisa saja ditusuk dengan paku atau dicoret bolpen, lalu terjadi kecurangan. Partai yang terpilih bukan 100% dari pilihan rakyat, tetapi merupakan buah dari kejahatan para oknum yang bertugas di TPS.
Para pemuda diharap untuk berpartisipasi secara aktif dalam Pemilu 2024, baik dengan berkampanye, atau minimal mengenali siapa saja capres dalam pemilihan umum mendatang. Mereka tidak boleh skeptis, bahkan melakukan golput, karena akan mencederai masa depan Indonesia. Pemuda harus aktif dalam Pemilu demi Indonesia yang lebih baik.

)* Penulis adalah Kontributor Daris Pustaka

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir