Lompat ke konten utama

Kata Papua

Presiden Jokowi Upayakan Beragam Cara Bebaskan Pilot Susi Air - Kata Papua

Presiden Jokowi Upayakan Beragam Cara Bebaskan Pilot Susi Air

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Marlon Dani Latuihamallo

Sampai saat ini, pilot Susi Air Kapten Phillips Marthen masih menjadi korban penyanderaan oleh Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua pimpinan Egianus Kogoya. Pemerintah tak tinggal diam dan Presiden Jokowi mengupayakan berbagai cara agar sang pilot bebas. Dengan diplomasi maka pemerintah optimis Kapten Phillis akan segera dibebaskan.

Pesawat Susi Air dibakar dan pilotnya disandera. Peristiwa menegangkan ini terjadi di Kabupaten Nduga, Papua. Aparat bergerak cepat dan menindak tegas KST yang melakukannya. Kelompok separatis ini harus ditindak dengan tegas terukur agar tidak menculik sembarangan dan mencoreng nama baik Papua di mata dunia.

Kelompok Separatis dan Teroris (KST) beraksi kembali dan kali ini mereka menyandera pilot berkebangsaan asing dan penumpang Susi Air di wilayah Nduga. KST dikecam keras oleh masyarakat karena selalu melakukan tindak kejahatan.

Penyanderaan yang dilakukan KST dikecam keras masyarakat karena mereka menculik seseorang yang tidak ada hubungannya dengan pemerintah atau aparat. Sang pilot (Capt Phillips) adalah warga negara asing dan tidak memiliki koneksi dengan pemerintah, tetapi dianggap sebagai mata-mata.

Saat ini Polda Papua berupaya menyediakan uang sebanyak Rp 5 Milyar sebagai salah satu win-win solution jika KST meminta uang tebusan. Pasalnya, gerombolan KST Papua terus berupaya meminta Kemerdekaan Papua dari Indonesia dan hal tersebut tentu tidak dapat dipenuhi oleh Pemerintah.
Walau pilot Susi Air belum dibebaskan tetapi pemerintah tidak tinggal diam. Presiden Jokowi mengupayakan beragam cara untuk membebaskannya. Presiden Joko Widodo merespons soal kabar KST meminta tebusan besar untuk membebaskan Pilot Susi Air Philip Mehrtens.
Presiden Jokowi menyatakan bahwa beliau enggan membenarkan atau membantah soal tebusan itu. Akan tetapi, pemerintah pasti akan menempuh berbagai cara untuk membebaskan Kapten Phillips. Semua cara digunakan agar menghasilkan sesuatu. Beliau tak bisa membeberkan upaya-upaya pembebasan yang dilakukan. Namun Pemerintah meyakinkan publik tentang rencana pembebasan pilot Susi Air.
Dalam artian, pilot Susi Air akan dibebaskan oleh pemerintah dan tidak dibiarkan begitu saja. Walau ia adalah seorang warga negara asing, tetapi penculikannya ada di Indonesia, sehingga pemerintah akan bertanggung jawab.
Sementara itu, Kapolda Papua Inspektur Jenderal Mathius D. Fakhiri telah menyiapkan uang tebusan jika KST meminta hal tersebut. Dia mengatakan permintaan itu akan dipenuhi asal tak berkaitan dengan kemerdekaan Papua. Kemudian, untuk uang yang juga diminta akan disiapkan dan diserahkan kepada Egianus Kogoya asal sandera yang berkebangsaan Selandia Baru dibebaskan dan diserahkan ke aparat keamanan.
Jika mereka masih meminta uang atau barang maka masih bisa diberikan, asal sandera segera dibebaskan. Namun kemerdekaan Papua tidak akan pernah terjadi karena secara hukum internasional dan nasional, Papua adalah bagian dari Indonesia. Lagipula KST salah sasaran karena sang pilot adalah warga negara asing, bukan WNI.
Walau permintaan KST ditolak bukan berarti pemerintah tinggal diam. Aparat keamanan terus diterjunkan dalam rangka misi pemberantasan KST sekaligus perburuan anggota mereka, demi menyelamatkan Kapten Phillip.
Salah satu pimpinan KST, Jefri Pagawak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keberadaan Jefri diketahui ada di Papua Nugini (PNG). Hal ini diungkap oleh Kepala Operasi Damai Cartenz 2023, Kombes Pol Faizal Ramadhani.
Di samping itu, pilot Susi Air yang masih disandera KST pimpinan Egianus Kogoya dipastikan dalam kondisi sehat. Aparat terus melakukan pencarian dan penangkapan KST sampai berhasil menangkap anak buah Egianus Kogoya, berinisial YL. Ia bertugas sebagai mata-mata yang mengawasi apakah ada aparat yang melakukan pengejaran terhadap KST.
Dengan ditangkapnya YL maka adalah sebuah hal yang bagus karena ia bisa diinterogasi, agar mengaku di mana markas-markas KST. Ia juga dipaksa memberi tahu lokasi tempat penyanderaan pilot Susi Air agar bisa segera ditemukan dan dibebaskan.
KST harus ditindak tegas agar tidak seenaknya melakukan penculikan dan pembakaran pesawat. Terlebih yang dibakar adalah pesawat komersial, bukan milik pemerintah (perusahaan BUMN) sehingga tidak ada hubungannya sama sekali dengan pemerintah pusat.
Tim Gabungan dari Operasi Damai Cartenz terus mencari di daerah Nduga dan sekitarnya dan mereka bertekad untuk menemukan markas KST, yang diduga jadi tempat persembunyian Egianus Kogoya cs.
Ketika nantinya bertemu dengan KST maka aparat diperbolehkan untuk melakukan tindakan tegas terukur. Penyebabnya karena mereka adalah teroris yang tega membakar pesawat dan menculik penumpang serta pilotnya dengan kejam. Hanya dengan tindakan tegas maka KST bisa diberantas dan tidak akan mengulangi kejahatannya.
Presiden Jokowi mengupayakan berbagai cara agar pilot Susi Air yang diculik oleh KST segera dibebaskan. Sementara itu, aparat keamanan terus memburu KST agar tertangkap dan memberi informasi di mana Capt. Phillips disembunyikan. Oleh sebab itu, diperlukan dukungan semua pihak untuk terus mendukung upaya Pemerintah untuk menyelamatkan sandera dari tangan KST.

)* Penuli adalah Mahasisswa Papua Tinggal di Balikpapan

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir