Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Terus Gencarkan Pembangunan Infrastruktur di DOB Papua - Kata Papua

Pemerintah Terus Gencarkan Pembangunan Infrastruktur di DOB Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Yowar Matulessy

Pemerintah terus gencarkan pembangunan infrastruktur di 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Keempat provinsi tersebut masih baru, oleh karena itu wajib dilengkapi, tak hanya gedung pemerintah daerah tapi juga infrastruktur pendukung.

Dengan jalan, jembatan, dan infrastruktur lain maka kehidupan rakyat Papua akan makin baik.

Papua akhirnya memiliki 4 DOB pada tahun 2022. Masyarakat Papua lega karena akhirnya mereka memiliki provinsi baru (Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya) dan pemekaran wilayah ini memang permintaan dari mereka sendiri. Dengan adanya DOB maka banyak sekali manfaatnya, diantaranya pelayanan ke warga Papua yang lebih maksimal, dan juga mempercepat pembangunan infrastruktur.
Keberadaan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua akan mempercepat pembangunan infrastruktur di Bumi Cendrawasih.

Penyebabnya karena jika ada provinsi baru maka otomatis ada pembangunan jalan dan fasilitas umum yang baru. Selain itu, dana APBD per provinsi akan berwujud infrastruktur yang memudahkan kehidupan masyarakat.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah memang sudah sangat berkomitmen untuk membangun seluruh Tanah Papua dan menciptakan pemerataan pembangunan di seluruh pelosok Nusantara tanpa terkecuali.
Dengan komitmen kuat tersebut maka pembangunan diseluruh wilayah Indonesia kini sudah tidak lagi menggunakan paradigma Jawasentris. Ke depannya tingkat kesenjangan antar satu wilayah dengan wilayah lain di Tanah Air juga akan menjadi semakin menipis dan tidak ada lagi perbedaan besar antara Indonesia bagian timur dan barat.
Keterwujudan komitmen kuat untuk membangun Papua telah dilakukan dengan berbagai macam cara oleh Pemerintah. Bahkan pada beberapa tahun terakhir ini saja, telah dilaksanakan banyak sekali pembangunan pada berbagai sektor dan bidang sekaligus di Papua.
Beberapa pembangunan yang ada di Papua antara lain adalah mulai dari adanya pembangunan infrastruktur jalan Trans Papua yang memiliki panjang hingga 3.462 KM , kemudian jalan perbatasan yang dibangun sepanjang 1.098 KM. Selain itu ada pembangunan jembatan sepanjang 1,3 KM. Kemudian ada pembangunan bandara seperti Bandara Internasional Sentani, serta pembangunan pos lintas batas.
Tidak tanggung-tanggung, selama ini total anggaran yang telah digelontorkan oleh Pemerintah RI untuk pembangunan Papua di masa pemerintahan era Presiden Jokowi tidaklah sedikit. Demi mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Bumi Cenderawasih, percepatan pembangunan dilakukan dengan penyaluran dana pada setiap tingkatan pemerintah daerah, yang bahkan mencapai hingga sebesar Rp.1.036 Triliun.
Anggaran sangat masif yang telah digelontorkan oleh Pemerintah itu menjadi salah satu bukti nyata dari betapa kuatnya komitmen pembangunan seluruh infrastruktur DOB Papua, yang mana selama ini dilakukan bukan hanya sekedar pada momentum tertentu saja, melainkan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dari sejak tahun 2014 silam.
Hendaknya semua elemen masyarakat di Indonesia, khususnya masyarakat Bumi Cenderawasih sendiri, untuk terus meningkatkan partisipasi mereka dalam mengawasi seluruh pembangunan di tanah Papua.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa Pemerintah akan segara melakukan berbagai pembangunan infrastruktur di 4 Daerah Otonomi Baru Papua. Anggaran sudah ada, pembangunan infrastruktur dimulai sejak Oktober 2023.
Dalam artian, ketika ada DOB maka tidak dibiarkan begitu saja. Namun pemerintah juga membangun infrastrukturnya demi kemaslahatan masyarakat. Setelah ada infrastruktur maka juga dibangun Polda per provinsi demi keselamatan warga Papua, terutama di daerah-daerah rawan serangan KST.
Infrastruktur yang akan dibangun di 4 DOB antara lain jalan raya, jalan penghubung antar kabupaten dan provinsi, serta infrastruktur kelistrikan. Pembangunan tersebut didukung penuh oleh rakyat karena akan membuat kehidupan mereka lebih maju lagi. Masyarakat bisa menikmati aliran listrik dan jalan penghubung yang representatif, sehingga mempermudah kehidupan mereka.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran 2023-2024 sebesar Rp6,6 Triliun untuk membiayai proyek infrastruktur di 4 provinsi baru di Tanah Papua.
Ayub Faidiban, Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Papua, menyatakan bahwa penambahan DOB menjadi kunci percepatan pembangunan di Papua. Dengan penambahan DOB maka akan memicu pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) di Bumi Cendrawasih.
Dalam artian, infrastruktur-infrastruktur baru akan dibangun di Papua demi kemajuan wilayah tersebut. Jika ada provinsi baru maka otomatis diadakan pembangunan besar-besaran. Pertama-tama tentu yang dibangun adalah jalan raya, terutama yang menuju ibu kota provinsi. Masyarakat bisa menikmati jalan beraspal dan bisa dilewati dengan sepeda motor.
Jika makin banyak jalan beraspal di Papua maka makin bagus karena mempermudah mobilitas masyarakat. Infrastruktur ini memang sangat dibutuhkan karena rakyat Papua selama ini kesulitan dalam bergerak karena kondisi geografis di Bumi Cendrawasih yang terlalu sulit jika dilewati dengan kendaraan bermotor. Namun jika ada jalan raya maka akan mempersingkat waktu tempuh dan menghemat bahan bakar.
Pemerintah terus menggencarkan pembangunan berbagai infrastruktur di Papua. Semua infrastruktur seperti jalan raya, jalan Trans Papua, jembatan, dan lain-lain dilakukan demi masyarakat di Bumi Cendrawasih. Tujuannya agar kehidupan mereka makin mudah dan bisa bermobilitas dengan lancar.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua Tinggal di Manado

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir