Lompat ke konten utama

Kata Papua

Rempang Eco City Mampu Optimalkan Penyerapan Tenaga Kerja - Kata Papua

Rempang Eco City Mampu Optimalkan Penyerapan Tenaga Kerja

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Gita Oktaviani

Pengembangan Rempang Eco City merupakan salah satu upaya tepat pemerintah RI untuk mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja dan daya saing di Batam. Seiring berjalannya waktu, pertumbuhan ekonomi di Batam dan Kepulauan Riau perlahan-lahan mulai naik dan meningkat, sebab hal tersebut maka upaya pengembangan Rembang Eco City menjadi pilihan yang tepat.

Tahun 2022 lalu, pertumbuhan perekonomian di Batam mencapai angka 6,84 persen lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi nasional yang hanya 5,31 persen saja. Berdasarkan data tersebut, artinya bahwa memang perekonomian di Batam dan Kepulauan Riau terus mengalami peningkatan yang bagus. Peningkatan tersebut apabila diimbangi dengan perkembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dan Kepulauan Riau menjadi semakin baik.

perekonomian wilayah semenjak pandemi memang harus lebih difokuskan lagi, terutama bagi wilayah yang terdampak. Batam dan Kepulauan Riau berhasil meningkatkan perekonomiannya perlahan-lahan. Akan lebih bijak apabila mempertahankan atau meningkatkannya lebih lagi. Pasalnya memang ada peluang besar di beberapa kawasan Batam dan Kepulauan Riau yang sudah siap untuk menjadi daya saing bagi wilayah asing.

Maka dari itu, pemerintah RI berupaya untuk melakukan pengembangan di beberapa kawasan, salah satunya yakni Kawasan Rempang yang digadang-gadang akan membuka lapangan kerja yang luas. Kawasan Rempang yang disebut dengan Rempang Eco City ini mampu meningkatkan kesejahteraan warga setempat untuk memulihkan perekonomiannya. Pun proyek tersebut juga sudah memiliki gambaran yang jelas dan arahnya mau dibawa kemana. Oleh sebab itu, masyarakat tidak perlu khawatir karena memang kawasan tersebut sangat potensial.
Menyoal perkembangan tersebut mengarah pada kesejahteraan masyarakat Batam dan Kepulauan Riau itu sendiri. Sebab, dengan adanya optimalisasi tersebut, kepastian dan kemudahan berusaha semakin terbuka lebar. Di samping itu, penyediaan tenaga kerja yang terampil (skilled labour) dan beberapa kawasan seperti Rempang, Galang, dan Galang Baru yang akan berjalan ini semakin mempermudah peluang untuk meningkatkan perekonomian wilayah tersebut meningkat.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam upaya mendukung pengembangan kawasan tersebut menyelenggarakan acara bertajuk Launching Program Pengembangan Kawasan Rempang KPBPB Batam Provinsi Kepulauan Riau. Dengan adanya pembukaan tersebut diharapkan menjadi langkah awal yang baik untuk mengembangkan Kawasan Rempang sebagai kawasan yang memiliki daya saing yang tinggi.
Kawasan Rempang berpotensi memiliki daya saing tinggi dalam pengembangan tersebut dari sektor industri, pariwisata, hingga jasa. Kendati demikian, Kawasan Rempang dapat menjadi sasaran utama tujuan investasi, khususnya bagi investor-investor asing. Pasalnya, dengan pengembangan dan adanya investasi tersebut, maka peluang untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat juga semakin besar, sehingga pertumbuhan ekonomi wilayah dan regional juga turut terdorong.
Menurut Menko Airlangga Hartarto menyebut bahwa Kawasan Rempang yang diharapkan menjadi poros utama untuk mengembangkan industri, jasa, dan pariwisata itu berada di daerah Batam, Bintan, dan Karimun. Sebab, wilayah tersebut berdekatan langsung dengan Singapura dan Malaysia yang dapat mendorong daya saing tinggi di Kawasan tersebut. Bukan hanya itu saja, Menko juga berharap agar nantinya pengembangan Kawasan Rempang ini dapat memberikan spillover effect di kawasan sekitarnya.
Di sisi lain, Kawasan Rempang menjadikan Indonesia memiliki daya saing yang tinggi di kawasan Asia Tenggara. Bagaimana tidak, Indonesia sendiri berperan penting di ASEAN Chairmainship tahun 2023 yang menunjukkan bahwa daya saing bangsa kita dapat mendukung produktivitas ekonomi di negara ASEAN yang lain. Oleh sebab itu, proyek strategis nasional ini memang harus segera dirampungkan. Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa saat ini Indonesia sedang berkompetisi pada dunia global atau Foreign Direct Investment (FDI) terbesar yang ada di negara tetangga. Untuk itu, kita semua berlomba-lomba agar dapat memberikan yang terbaik untuk memulihkan dan meningkatkan perekonomian.
Adapun rencana investasi yang akan digelontorkan oleh PT Makmur Elok Graha secara keseluruhan hingga tahun 2080 kurang lebih mencapai Rp 381 triliun. Pastinya, dengan angka sebesar itu juga diprediksi mampu menyerap kurang lebih sekitar 306.000 tenaga kerja langsung. Rencananya, investasi tersebut akan tersebar ke industri menengah, industri manufaktur dan logistik, kawasan pariwisata terintegrasi, hingga kawasan perumahan dan perdagangan jasa terintergrasi.
Pada tahap pertama hingga tahun 2040 mendatang, akan direalisasikan investasi sebesar 29 triliun dengan menyerap kurang lebih 186.000 tenaga kerja melalui pengembangan industri pariwisata MICE, manufaktur dan logistik, dan kegiatan perumahan perdagangan serta jasa. Sudah jelas bahwa, misi kedepan Kawasan Rempang tentu saja membuka peluang bagi masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Menko Airlangga juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak-pihak terkait dalam perencanaan pengembangan Kawasan Rempang ini. Tujuannya kedepan, Batam yang saat ini melihat Singapura menyala, maka nanti akan berganti menjadi Singapura lah yang melihat Batam menyala. Tentu saja untuk mewujudkan ini semua membutuhkan kerja sama antar pihak dan masyarakat. Karena memang, tujuan yang ingin dicapai yakni untuk menyejahterahkan warga, khususnya Batam dan Kepulauan Riau.

)* Penulis adalah Kontributor Jendela Baca Institut

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir