Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemekaran Wilayah Papua Wujudkan Pemerataan Pembangunan - Kata Papua

Pemekaran Wilayah Papua Wujudkan Pemerataan Pembangunan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Rebecca Marian 


Masyarakat mengapresiasi rencana pemekaran wilayah Papua. Dengan adanya kebijakan pemerataan wilayah, maka pembangunan di Papua akan lebih merata dan kesejahteraan rakyat dapat segera terwujud.


Papua adalah kawasan eksotis yang merupakan kawasan wisata unggulan di Indonesia Timur. Akan tetapi masih ada saja yang mengira di sana hanya ada padang rumput, hutan, dan honai (rumah tradisional) dan semuanya memakai koteka.

Padahal Bumi Cendrawasih sudah bertransformasi menjadi wilayah modern yang punya 2 provinsi, yakni Papua dan Papua Barat.
Penambahan provinsi Papua Barat terjadi di era reformasi, setelah sebelumnya di era orde baru hanya ada satu provinsi.

Saat ini ada rencana pemekaran wilayah alias penambahan provinsi sehingga ada lima. Provinsi tambahannya adalah Papua Selatan, Papua Tabi Saireri, dan Papua Pegunungan Tengah.

Meski belum ada pengumuman kapan pemekaran wilayah diresmikan, tetapi masyarakat antusias akan penambahannya.
Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan rencana pemekaran provinsi di Papua dan Papua Barat adalah bagian dari upaya pemerintah meratakan pembangunan.

Selama ini pelayanan publik terpusat di ibu kota provinsi. Pemerintah berharap pemekaran wilayah akan mendistribusikan berbagai pelayanan ke penjuru Papua. Jika ada pelayanan yang merata maka rakyat yang diuntungkan dan mereka membangun wilayahnya dengan semangat.
Jaleswari Pramodhawardani, Deputi V KSP berkata, “Kebijakan daerah otonomi baru di Papua dan Papua Barat yang akan dilakukan, adalah berdasarkan aspirasi masyarakat.” Dalam artian, warga Papua sendiri yang ingin agar ada penambahan provinsi. Hal ini terbukti dari audensi antara orang asli Papua dengan Presiden Jokowi, dan mereka meminta agar ada penambahan wilayah di Bumi Cendrawasih, tujuannya agar ada pemerataan pembangunan.
Jaleswari menambahkan, “Penambahan provinsi di Papua adalah upaya pemerataan pembangunan dan pelayanan di wilayah yang memiliki luas hampir 4 kali lipat pulau Jawa.” Dalam artian, ketika wilayah Papua sangat besar, maka jika hanya ada 2 provinsi akan merepotkan masyarakat saat mereka mengurus administrasi ke ibu kota provinsi, sehingga memang perlu penambahan provinsi.
Selain itu, akan muncul pemerataan pembangunan karena jika ada provinsi baru, otomatis ada wilayah baru yang berhak diberi dana APBD. Dana dari pemerintah tersebut sangat berguna untuk membangun daerah Papua, karena di sana ada banyak potensi yang masih perlu diasah.
Dana APBD bisa dirupakan infrastruktur dan fasilitas umum. Meski sudah ada dana otonomi khusus tetapi alangkah bagusnya jika ada dana APBD sehingga makin banyak fasilitas yang dinikmati oleh warga di Bumi Cendrawasih. Misalnya ada jalan antar kota atau antar provinsi yang representatif, terbuat dari aspal tebal dan bukannya jalan setapak atau makadam.
Jalan raya amat diperlukan karena akan mempermudah mobilitas rakyat Papua. Selain memudahkan bepergian, maka mereka juga lebih untung karena bisa mengirim barang jualan via jalan darat. Mereka tak lagi tergantung transportasi udara yang amat mahal.
Dana APBD juga dibuat untuk membangun gedung sekolah sampai tingkat SMA, sehingga anak-anak Papua makin cerdas. Mereka tak usah pergi ke kota lain untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Penambahan provinsi di Papua akan mewujudkan pemerataan pembangunan, karena akan ada dana APBD yang digelontorkan untuk membangun Bumi Cendrawasih. Berbagai fasilitas akan dinikmati oleh masyarakat dan mereka senang karena Papua makin maju. Tidak ada lagi ketimpangan antara di Papua dengan daerah lain di Indonesia.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir