Lompat ke konten utama

Kata Papua

UU Cipta Kerja Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan - Kata Papua

UU Cipta Kerja Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Naomi Leah Christine

UU Cipta Kerja sudah dijalankan selama lebih dari 2 tahun. Jika masih ada yang protes maka hal tersebut salah, sebab pembuatannya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. UU ini bagus sekali untuk menaikkan investasi dan ekonomi Indonesia, jadi diharap jangan ada yang menentangnya.

UU Cipta Kerja mengurus hampir berbagai bidang. UU ini berisi pasal-pasal yang mengurus sektor ketenagakerjaan, ekonomi, UMKM, sampai investasi. Berbagai pasal yang ada di dalam UU ini diharap bisa memperbaiki macam-macam permasalahan di Indonesia.

Akan tetapi Partai Buruh dan serikat pekerja menggugat UU Cipta Kerja ke MK (Mahkamah Kontitusi) dan akhirnya diadakan uji formil. Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan terhadap uji formiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja. Sidang keempat ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah.

Presiden/Pemerintah dalam penyampaian keterangannya diwakili oleh Asep N. Mulyana selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sidang ini digelar untuk empat perkara sekaligus. Pertama, Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh 121 Pemohon yang terdiri atas 10 serikat pekerja dan 111 orang pekerja. Kedua, Perkara Nomor 41/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) yang diwakili oleh Elly Rosita Silaban (Presiden Dewan Eksekutif Nasional) dan Dedi Hardianti (Sekretaris Jenderal Dewan Eksekutif Nasional).
Ketiga, Perkara Nomor 46/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh 14 badan hukum. Keempat, Perkara Nomor 50/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh yang diwakili oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli.
Asep N. Mulyana dalam keterangannya mewakili Pemerintah mengatakan, berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU P3 Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut. Artinya, masa sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan. Merujuk pada ketentuan demikian, maka pengajuan Perppu ke DPR tersebut tidak mengatur makna dari sidang masa pembahasan, karena hanya mengatur persetujuan dan tidak dari DPR saja. Selanjutnya, jika disetujui oleh DPR dalam rapat paripurna, maka Perppu pun akan ditetapkan sebagai undang-undang.
Asep melanjutkan, respon DPR yang cepat dalam proses pembahasan dan persetujuan Perppu menjadi UU 6/2023 merupakan wujud kesamaan pandangan wakil rakyat atas kondisi kegentingan memaksa yang harus diambil pemerintah dan untuk memberikan kepastian atas kebijakan yang telah dibuat pemerintah dalam Perppu tersebut.
Berikutnya mengenai pembentukan UU Cipta Kerja ini, Pemerintah menyebutkan hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab serangkaian agenda telah dilakukan, yaitu pada 4 Januari 2023 telah dilakukan beberapa agenda untuk pengajuan Perppu, yakni pembentukan panitia antarkementerian untuk menetapkan Perppu menjadi undang-undang.
Kemudian pada 5 Januari 2023 dilakukan penyampaian RUU penetapan Perppu hasil harmonisasi; 9 Januari 2023 dilakukan penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU penetapan Perppu di DPR dan penyampaian RUU Perppu pada DPR; hingga akhirnya pada 27 Maret 2023 dilakukan persetujuan DPR atas penetapan Perppu serta pada 31 Maret 2023 dilakukan pengesahan oleh Presiden dan pengundangan oleh Menteri Sekretaris Negara menjadi undang-undang.
Terkait dengan pemaknaan hal ihwal kegentingan memaksa, Pemerintah berpedoman pada Putusan MK Nomor 003/PUU-III/2005 dan 138/PUU-VII/2009. Pada intinya menyatakan hal ihwal kegentingan memaksa tidak selalu dipersepsikan sebagai adanya keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil, militer, atau keadaan perang. Melainkan kegentingan yang memaksa merupakan hak subjektif Presiden untuk menentukannya dan menjadi objektif setelah disetujui DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang.
Dalam artian serikat pekerja dan Partai Buruh tidak bisa menuntut UU Cipta Kerja karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dimana Indonesia dalam keadaan kegentingan memaksa karena efek pandemi. Ketika pandemi melanda selama 3 tahun dan berdampak negatif ke perekonomian negara, maka jalan keluarnya adalah dengan mengaplikasikan UU Cipta Kerja.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan bahwa ada ketidakpastian ekonomi yang tinggi karena menghadapi ancaman resesi global. Sepertiga negara di dunia terancam mengalami resesi, dampak dari pengetatan kebijakan moneter yang merupakan imbas dari kondisi inflasi yang meningkat di seluruh dunia. Kondisi inflasi yang naik membuat stabilitas harga terganggu.
Salah satu yang penting di Indonesia adalah kepastian berusaha. Disinilah pentingnya UU Cipta Kerja. Fungsinya untuk menciptakan kepastian sehingga Indonesia bisa menghadapi ancaman resesi dunia.
UU Cipta Kerja akan menyelamatkan Indonesia dari ancaman resesi karena ada kepastian berusaha, baik untuk pengusaha lokal maupun asing. Pebisnis lokal bisa berkembang karena ada klaster UMKM dalam UU ini. Di mana pengusaha level kecil dan menengah dimudahkan bisnisnya, karena ada gratis pengurusan nomor izin berusaha (NIB) dan status halal MUI.
Dengan NIB maka pengusaha lokal bisa mengembangkan bisnisnya karena dianggap valid oleh negara dan dipercaya oleh bank atau perusahaan finance. Ia bisa mendapatkan pinjaman modal usaha dan memperbesar bisnisnya, sehingga makin berkembang dan mendapatkan hasil yang memuaskan.
UU Cipta Kerja sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan jadi penyelamat Indonesia dari ancaman resesi. Semua pihak diharap untuk menerima UU ini karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jangan ada lagi yang menuntutnya ke MK karena UU ini penting bagi perekonomian negara.
)* Penulis adalah Kontributor Lembaga Media Inti Nesi

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir