Lompat ke konten utama

Kata Papua

Gelar Rakernas IV di Kemayoran, PDIP Angkat Tema Kedaulatan Pangan - Kata Papua

Gelar Rakernas IV di Kemayoran, PDIP Angkat Tema Kedaulatan Pangan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

*Jakarta* – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP ke-4 yang berlangsung pada 29 September – 1 Oktober 2023 di Kemayoran, Jakarta, mengangkat tema kedaulatan pangan.

“Dalam rangka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV, PDIP mengangkat tema kedaulatan pangan untuk kesejahteraan rakyat, dan subtema pangan lambang supremasi kepemimpinan negara pada dunia,” kata Hasto.

Tema tersebut menunjukkan bahwa PDIP menjadi partai yang punya narasi tentang masa depan, tidak hanya mengurus tentang pencapresan semata.

Ketahanan pangan menjadi isu strategis mengingat sejumlah negara seperti India berhenti mengekspor beras sejak 20 Juli 2023 untuk menurunkan harga beras di pasar domestik dan Vietnam yang menerapkan penghentian ekspor beras pada tahun 2030.

Oleh karena itu, PDIP menaruh perhatian besar pada kedaulatan pangan. Menurut Hasto, hal ini tercermin ketika Ketua Umum PDIP dan Presiden Kelima RI, Megawati Soekarnoputri, berpesan saat hendak mencalonkan Joko Widodo menjadi presiden untuk kedua kalinya.

Dalam rakernas tersebut Hasto juga menyampaikan Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato politik sebagai bagian dari rangkaian acara tersebut. Rakernas tersebut juga diisi pembahasan agenda pemenangan Ganjar pada Pilpres 2024.

“Hari pertama, Rakernas dihadiri oleh perwakilan para petani. Hari kedua diisi pembekalan caleg, dan hari ketiga membahas agenda strategis pemenangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024,” kata Hasto.

Pada kesempatan lain Politikus PDI Perjuangan, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, memastikan tidak ada pembahasan tentang calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) awal Oktober. Menurutnya, cawapres adalah ranah para ketua umum di koalisi dan tidak dibuka secara umum.

“Pada Rakernas IV PDIP lebih untuk konsolidasi untuk kemenangan pemilu, evaluasi dan pematangan rencana pemenangan Pilpres 2024,” kata Deddy.

Sebagai informasi Nama-nama cawapres yang sudah beredar saat ini meliputi Erick Thohir, Sandiaga Uno, Andika Perkasa, dan Mahfud MD. Namun PDIP menganggap pengumuman nama cawapres akan dilakukan pada saat yang tepat.

Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengungkapkan bahwa masih ada nama-nama lain yang berpeluang menjadi cawapres Ganjar Pranowo. Nama – nama tersebut sudah berada di kantong Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan menunggu momen yang tepat untuk diumumkan.

“Kami semua menunggu element of surprises, bisa orangnya, bisa tanggalnya. Kapan disampaikan, bisa tepatnya, momennya. Jadi, kami tunggu saja,” kata Said

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir