Lompat ke konten utama

Kata Papua

Rakernas IV PDIP, Megawati: Menangkan Pileg dan Ganjar Pranowo Sebagai Presiden RI - Kata Papua

Rakernas IV PDIP, Megawati: Menangkan Pileg dan Ganjar Pranowo Sebagai Presiden RI

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

*JAKARTA* –PDIP menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV mulai 29 September hingga 1 Oktober 2023 mendatang. Isu utama yang dibahas pada Rakernas itu, soal kedaulatan pangan hingga Pilpres 2024. Rakernas juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bacapres Ganjar Pranowo dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju.

Dalam pidato sambutannya, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri mengatakan Bung Karno sudah menegaskan bahwa pangan itu berkaitan dengan mati hidupnya suatu negeri. Hal inilah yang kini terjadi dalam perang Rusia dan Ukraina, pangan menjadi senjata yang sangat ampuh membangun hegemoni suatu negara.

“Di tengah pertarungan geopolitik ini, ketergangtungan Indonesia terhadap impor pangan semakin besar. Konsumsi gandum telah meningkat signifikan dari 4 persen pada 1970 menjadi 28 persen pada 2022,” kata Mega di JI-Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jum’at (29/9).

Menurutnya, pokok-pokok kebijakan pangan yang sudah dilakukan Presiden Jokowi melalui pembangunan infrastruktur telah membangkitkan optimisme terhadap jalan Indonesia yang berdaulat di bidang pangan. Konsepsi kedaulatan pangan itulah yang ditawarkan PDI Perjuangan dalam Pemilu 2024.

“PDI Perjuangan tidak akan pernah menyerah dalam menjalankan politik kedaulatan pangan, itulah komitmen pokok partai pada pemerintahan yang akan datang dengan memenangkan Pileg dan Bapak Ganjar Pranowo sebagai Presiden RI kedelapan,” tegas Mega.

Bacapres Ganjar Pranowo mengatakan politik pangan sangat penting karena menyentuh setiap aspek kehidupan. Maka dari itu dengan berdiri bersama petani dan nelayan maka bisa mempercepat perwujudan kedaulatan pangan.

“Negara harus memastikan petani dan nelayan menjadi tuan rumah di negeri sendiri dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan. Dengan mendukung petani dan nelayan maka Indonesia dapat berdikari dalam pangan,” kata Ganjar.

Pembangunan infrastruktur pertanian yang dilakukan Presiden Jokowi telah meningkatkan signifikan produksi pertanian. Oleh karenanya, pembangunan ekonomi Presiden Jokowi harus dijaga dan dilanjutkan.

“Pangan sebagai lambang supremasi kepemimpinan Indonesia di dunia menjadi perhatian khusus PDI Perjuangan. Oleh sebab itu, pengembangan teknologi pertanian harus dimodernisasi, lahan subur harus dijaga dan tidak boleh dikonversi,” ucap Ganjar.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan geopolitik dunia berpengaruh pada pasokan pangan. Perang di Ukraina, ternyata gandum kita impor 11 juta ton dan hampir 30 persen berasal dari Ukraina dan Rusia karena di sana memang produsen gandum terbesar dunia.

“Saat saya bertemu Presiden Zelenski, beliau bercerita di sana ada 77 juta ton berhenti di Ukraina karena perang. Saya juga bertemu Presiden Putin, di sana ada 130 juta ton gandum berhenti tidak bisa diekspor karena keamanan laut,” ujar Jokowi.

Total dari kedua negara itu yang tidak bisa keluar gandumnya, 207 juta ton, sehingga yang terjadi adalah di Afrika, Asia maupun Eropa terjadi kekurangan pangan. Harga yang naik secara drastis, dan bahkan di satu negara maju Eropa, anak sekolah banyak yang sudah tidak bisa sarapan pagi.

“Itu semua karena kekurangan bahan pangan, karena mahalnya bahan pangan. Sebanyak 19 negara sekarang sudah tidak mengekspor pangan, dan bahkan sekarang menjadi 22 negara tidak mau mengekspor bahan pangannya, termasuk beras,” tambah Jokowi.

Ideologi Pancasila harus selalu dipegang teguh dalam pembangunan, khususnya mengenai kedaulatan pangan. Oleh karena itu, pangan merupakan instrumen pokok dalam membangun dan mencerdaskan bangsa,” tegasnya. [*

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir