Lompat ke konten utama

Kata Papua

Sukarelawan Ganjar Sejati Dukung Pengembangan Bisnis Masyarakat di Era Digital - Kata Papua

Sukarelawan Ganjar Sejati Dukung Pengembangan Bisnis Masyarakat di Era Digital

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

INDRAMAYU — Sukarelawan Ganjar Sejati mendukung penuh pengembangan bisnis dari masyarakat khususnya di era serba digital seperti sekarang ini.

Pada sebuah kesempatan, mereka mengajak kepada para orang tua agar tidak minder dan mampu memanfaatkan penggunaan media sosial di tengah kemajuan teknologi digitalisasi.

Upaya tersebut dilakukan dengan menggelar pelatihan digital marketing bagi para bapak-bapak dan ibu-ibu di Desa Kopyah, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Koordinator Daerah Ganjar Sejati Kabupaten Indramayu, Sugiyanto menjelaskan bahwa para pendukung pemimpin berambut putih yang mayoritas dari anak muda itu hendak membagikan ilmu mereka dalam hak bermedia sosial.

“Kami menggelar kegiatan digital marketing. Alasannya, kami anak muda ingin berbagi ilmu untuk bapak-bapak dan ibu-ibu agar bisa berdagang melalui media sosial,” ujarnya.

Lebih lanjut, meski para peserta dalam pelatihan itu sudah tidak muda lagi, namun semangat belajar yang dimiliki masyarakat sangat tinggi.

“Terbukti dari antusias masyarakat mengikuti kegiatan ini sangat tinggi. Mereka mau belajar supaya tidak tertinggal, di era digitalisasi,” kata Sugiyanto.

Salah satu pemateri dalam kegiatan itu, Ayu Fuzhiyanti berharap bahwa dengan pelaksanaan pelatihan yang digelar oleh para sukarelawan Capres dari PDI Perjuangan tersebut mampu mengembangkan kemampuan warga dalam berbisnis di era digital.

“Harapannya juga agar tidak berkecil hati, karena sudah tua biasanya tidak bisa menggunakan media sosial. Ke depannya tidak perlu minder, walaupun sudah tua tapi jiwanya harus semangat,” katanya.

Ayu kemudian menambahkan bahwa materi yang disampaikan dalam pelatihan tersebut adalah meliputi penggunaan media sosial hingga bagaimana trik promosi berjualan.

“Tadi bapak-bapak dan ibu-ibu datang diajarkan bagaimana cara menggunakan media sosial yang ada sekarang di masyarakat. Lalu juga bagaimana cara jualan dengan mudah tanpa ada stok barang atau modal, serta cara mempromosikannya,” kata dia.

Sementara itu, memang Ganjar Pranowo sendiri memiliki komitmen yang sangat kuat dalam mendukung penuh bagaimana pertumbuhan akan industri kreatif, dirinya berjanji terus mendorong perbaikan regulasi di sektor tersebut.

Menurut pemimpin kelahiran Kabupaten Karanganyar itu, bahwa transformasi digital merupakan salah satu pilar yang terus dipiroritaskan. Terlebih, industri digital di Tanah Air memang memiliki potensi yang sangat besar.

“Sebenarnya hilirirasi kita masih seputar sumber daya alam dan ini juga belum tuntas,” terang Ganjar.

Menurut pemimpin berusia 54 tahun itu, memang masih ada pekerjaan besar lain seperti pada sektor kelautan, kehutanan, perikanan dan pertanian yang seluruhnya beririsan dengan industri digital.

“Sektornya banyak termasuk industri digital,” kata Ganj

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir