Lompat ke konten utama

Kata Papua

KST Papua Kembali Berulah, Masyarakat Dukung Pemerintah Lakukan Penegakan Hukum - Kata Papua

KST Papua Kembali Berulah, Masyarakat Dukung Pemerintah Lakukan Penegakan Hukum

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Dika Samba

Aksi teror kembali dilakukan oleh Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua dengan membakar fasilitas masyarakat Papua yaitu rumah adat Honai dan Gedung SMPN 1 di Kampung Kunga. Masyarakat yang mendatangi dan mengadu ke Pos TNI untuk meminta perlindungan serta mendukung penegakan hukum dilakukan terhadap KST Papua demi bela negara dan melindungi segenap tumpah darah Indonesia.
Berawal dari Aparat TNI mendapat laporan warga bahwa adanya aktivitas 6 orang yang mencurigakan di rumah adat honai yang gelagatnya akan melaksanakan gangguan keamanan. Namun ketika aparat datang, 6 orang pria keluar dari Honai dengan membawa senjata api sambal menembak ke arah aparat yang sedang melakukan pemeriksaan.
Pada saat patroli, Letkol Inf Afri Swandi Ritonga mengatakan aparat TNI membalas tembakan yang dilakukan oleh KST Papua dan kelompok tersebut melarikan diri ke dalam hutan.
Pada pukul 17.15 WIT, aparat mendapat laporan adanya pembakaran gedung SMP Negeri 10 Gome dengan diikuti oleh tembakan flare sebanyak 10 kali dari tiga arah yang berbeda. Lalu, terdengar bunyi tembakan ke arah pos TNI.
Personel gabungan dengan sigap melakukan penyisiran di sekitar lokasi tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku di balik aksi ini teror ini serta melindungi masyarakat yang terus mengalami ketakutan atas tindakan keji KST Papua.
Kepala Suku Besar Kabupaten Puncak, Abelom Kogoya, mengatakan terdapat 200 KK mengungsi untuk menyelamatkan diri, dengan Rata-rata yang mengungsi adalah anak-anak, perempuan, dan orang tua serta tokoh masyarakat dari Kepala Suku Besar Kabupaten Puncak Abelom Kogoya, Kepala Kampung Tanah Merah Tius Wakerwa dan Kepala Kampung Jenggernok Antonius Murib.
Masyarakat meminta perlindungan kepada prajurit yang bertugas di Pos Gome untuk menghindari dan mengamankan diri dari ancaman maupun gangguan KST Papua. Ketua Pemuda Mandala Trikora Provinsi Papua, Ali Kabiay mengatakan pihaknya meminta agar penegakan hukum yang dilakukan TNI Polri di Papua harus mengutamakan Hak Asasi manusia, dimana aparat keamanan dapat mengajak KST Papua yang berseberangan dengan ideologi untuk kembali ke pangkuan NKRI yang pasalnya telah merugikan semua pihak.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Brimob Polri agar tidak ragu melakukan penegakan hukum terhadap KST Papua. Penindakan terhadap para KST Papua juga perlu mengedepankan hak asasi manusia (HAM) serta melakukan pendekatan menggunakan hati dan pikiran dalam menumpas KKB.
Hal ini berguna untuk mengurangi pengaruh kelompok anti NKRI serta meningkatkan kecintaan masyarakat papua terhadap Indonesia. Masyarakat mendukung penuh aparat keamanan menindak tegas KST papua dengan hukuman yang setimpal.
Sementara, Ketua MPR RI/Wakil Ketua Umum Partai Golkar/Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo mengatakan negara harus segera berbuat atau bertindak. Agar korban jiwa di kalangan masyarakat Papua tidak lagi berjatuhan, negara harus bertindak tegas terukur. Soal kapan tindakan tegas terukur itu dilancarkan, itu menjadi wewenang pimpinan nasional. Tetapi, cepat atau lambat, tindakan tegas terukur itu harus digelar untuk menghentikan pembunuhan dan teror kepada warga sipil di Papua.
Ketika negara bertindak tegas dan anggota KST menyerah, mereka harus dihadapkan ke proses hukum untuk mempertanggungjawabkan aksi kekerasan bersenjata yang mereka lakukan selama ini. Sebaliknya, jika tindakan tegas negara direspons dengan serangan bersenjata yang mematikan oleh KST Papua , tidak salah juga jika prajurit TNI-Polri juga melancarkan serangan balasan atas nama bela negara dan melindungi segenap tumpah darah Indonesia.
Rangkaian aksi tidak berperikemanusiaan KST Papua tidak boleh berlanjut. Demi tegaknya hak azasi dan keadilan sosial bagi warga Papua, negara tetap hadir dan menggunakan kekuatan yang diperlukan untuk mengeliminasi semua potensi ancaman terhadap warga Papua.
Aksi KST Papua yang telah memakan korban jiwa ini mengonfirmasi bahwa para pembunuh, yang nota bene adalah anggota gerakan separatis dan teroris KST Papua sama sekali tidak peduli HAM. Nyawa manusia tak lagi berharga di mata mereka. Maka, ketika ajakan dan bujukan agar menyerahkan diri dan kembali ke pangkuan NKRI diabaikan KKB, tak ada pilihan lain bagi negara kecuali mengerahkan kekuatan yang diperlukan untuk menerapkan tindakan tegas dan terukur. Negara wajib hadir dengan tujuan yang jelas, yakni melindungi warga Papua agar bisa menjalani kehidupan dengan normal, tanpa dibayang-bayangi teror dan ketakutan. Ketika Papua kembali damai dan kondusif, pemerintah bisa dengan tenang melanjutkan pembangunan di wilayah ujung timur NKRI ini.
Memerangi dan membebaskan Papua dari beragam teror dan kejahatan kemanusiaan oleh KST Papua adalah wujud nyata upaya negara membela dan melindungi hak-hak kemanusiaan (baca: HAM) masyarakat Papua. Ingat bahwa Statuta Roma dan UU RI No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia memasukkan pembunuhan ke dalam kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat.
Artinya, Negara wajib dan harus bertindak agar rakyat Papua mendapatkan semua hak dan martabat kemanusiaannya. Tidak boleh lagi ada korban jiwa karena kebiadaban KST Papua.
)* Masyarakat Papua yang berdomisili di Jakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir