Lompat ke konten utama

Kata Papua

Kebijakan Impor Demi Amankan Stok Beras Nasional - Kata Papua

Kebijakan Impor Demi Amankan Stok Beras Nasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Nana Gunawan

Tahun ini Pemerintah telah mengeluarkan izin impor beras sebanyak 3,5 juta ton untuk pasokan cadangan beras Pemerintah. Hal ini dikarenakan produksi beras dalam negeri sepanjang tahun 2023 mengalami penurunan yang disebabkan oleh cuaca panas ekstrem atau El Nino. Maka dari itu, impor beras merupakan solusi tepat dalam menjaga cadangan stok beras agar tetap aman.

Sebelumnya, produksi beras Indonesia mencapai 31 juta ton, sedangkan tahun ini produksi beras diprediksi hanya mencapai 30 juta ton saja. Nyatanya, produksi beras nasional bisa dikatakan swasembada, akan tetapi saat ini Pemerintah harus mengambil langkah cepat untuk menekan kelangkaan beras melalui importasi Sebagai informasi, Pemerintah telah mengeluarkan penugasan impor sebanyak 3,5 juta ton dengan rincian penugasan 2 juta ton di awal tahun 2023 dan 1,5 juta ton sisanya di akhir tahun 2023.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa langkah tersebut patut diapresiasi karena masyarakat Indonesia tidak perlu mengalami kekurangan pangan beras. Importasi beras ini dilakukan seiring dengan diperpanjangnya bantuan pangan beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga Juni 2024 mendatang.

Importasi beras tersebut masuk lewat 28 pelabuhan agar mempercepat pasokan beras impor tersebar di seluruh Indonesia. Selama proses pembongkaran beras impor tersebut, Badan Urusan Logistik (Bulog) telah berkerja sama dan mendapatkan dukungan dari Pelindo yang akan melayani layanan bongkat muat.

Berdasarkan hitungan Badan Urusan Logistik (Bulog), cadangan beras yang berada di gudang mencapai angka 1,2 juta ton pada akhir 2023. Jumlah tersebut akan ditambah ditambah dengan 400 ribu ton beras impor tahun ini yang baru tiba pada Januari 2024. Maka, total stok beras yang diproyeksikan mencapai 1,6 juta ton. Dari jumlah tersebut akan digunakan untuk bantuan beras 10 kg kepada 21,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada periode Januari hingga Maret 2024.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi juga mengatakan bahwa panen beras diperkirakan akan terjadi pada April 2024. Akan tetapi panen tersebut belum bisa dikatakan berhasil 100 persen karena sangat bergantung pada kondisi iklim pasca dampak El Nino pada tahun ini. Melihat prediksi tersebut, Arief Prasetyo Adi menambahkan bahwa beras tidak akan mencukupi apabila hanya bergantung pada masa panen petani lokal.
Arief Prasetyo Adi mengatakan penugasan importasi beras sebanyak 2 juta ton untuk tahun depan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Pihaknya tinggal mengeluarkan surat penugasan resmi kepada Perum Bulog untuk menindaklanjuti penugasan tersebut. Dengan begitu, harga beras dapat terus ditekan agar menjadi lebih murah karena bea masuk impor beras akan ditanggung oleh Pemerintah.
Kebijakan pembebasan bea masuk impor beras dilakukan Pemerintah seiring dengan kurs dolas AS yang menguat belakangan ini. Menguatnya kurs dolar AS tentu akan sangat berpengaruh pada harga barang impor termasuk harga berbagai komponen lainnya seperti harga minyak yang menjadi kebutuhan bahan bakar kapal dan biaya pengiriman yang melonjak. Sebagai catatan, bea masuk tersebut sejumlah Rp450 per-kilogram (kg).
Hasilnya, beberapa ribu ton beras impor masuk ke Indonesia dari negara-negara ASEAN. Selain Kamboja, 24 ribu ton beras impor dari Vietnam tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Jumlah ini merupakan bagian dari penugasan impor beras hingga akhir tahun 2023. Sebelumnya, Indonesia sudah mengimpor 1,7 juta ton beras sehingga 24 ribu beras dari Vietnam merupakan sisa dari 300 ribu ton beras lainnya yang akan datang.
Secara bersamaan, Tanjung Priok bukan menjadi Pelabuhan satu-satunya tempat bongkar muat beras impor dari Vietnam, melainkan terdapat 17 pelabuhan lainnya di seluruh Indonesia yang menjadi lokasi bongkar muat beras tersebut. Selanjutnya, Bulog akan memasukkan beras-beras tersebut ke gudang Bulog yang tersebar di seluruh wilayah khususnya DKI Jakarta dan Karawang.
Pihaknya menambahkan bahwa kebutuhan beras pada tahun depan akan meningkat secara signifikan. Untuk program bantuan beras pada tahun 2024 diperkirakan sasarannya akan bertambah dari 21,35 juta KPM menjadi 22,04 juta KPM pada periode Januari hingga Juni 2024. Jumlah KPM ini berdasarkan pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dalam periode tersebut, Bapanas mencatat total bantuan beras yang akan digulirkan sebanyak 1,32 juta ton beras. Sementara itu, Pemerintah perlu adanya ketersediaan beras sebanyak 16,62 juta beras per-bulannya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat. Maka dari itulah, Pemerintah berupaya keras untuk merealisasikan importasi beras hingga tahun depan agar masyarakat tidak mengalami kelangkaan.
Importasi beras yang dilakukan oleh Pemerintah merupakan wujud perhatian kepada masyarakat agar tidak mengalami kekurangan pangan beras serta tidak merasakan lonjakan harga yang tinggi. Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat menguatkan dukungannya terhadap program importasi beras guna menjaga ketersediaan cadangan pangan beras di Indonesia.

*) Penulis merupakan Pengamat Ekonomi, Pershada Institut

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir