Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mengapresiasi Sosialisasi UU Cipta Kerja di Berbagai Daerah - Kata Papua

Mengapresiasi Sosialisasi UU Cipta Kerja di Berbagai Daerah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Kyara Savitri

Sudah waktunya masyarakat dari berbagai kalangan mulai memahami mengenai sejumlah manfaat yang diberikan oleh Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bagi karyawan swasta, buruh pabrik, hingga pekerja lepas harian atau freelance. Pasalnya, pemerintah dan akademisi menunjukkan sikap optimisnya pada UU Cipta Kerja karena memiliki dampak positif yang siginifikan bagi perekonomian Indonesia.

Terutama masyarakat daerah yang jauh dari pemerintah pusat memerlukan sosialisasi dari pemerintah daerah terkait UU Cipta Kerja. Maka tim sosialisasi UU Cipta Kerja telah melakukan start untuk sosialisasi. Seperti yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah di Payakumbuh, Sumatera Barat.

Pj. Walikota Payakumbuh, Jasman membuka kegiatan soaialisasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja di Hotel Mangkuto pada 14 November 2023.

Jasman mengatakan tahun 2020 pemerintah mengeluarkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menuai pro dan kontra di masyarakat. Pada akhirnya UU tersebut dicabut dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Tahun 2023 telah dikeluarkan lagi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Payakumbuh mengajak seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) ketenagakerjaan yakni pengusaha, asosiasi pengusaha, serikat pekerja dan pekerja untuk mempelajari Undang-undang tersebut.
Dengan harapan, semua pihak yang berdomisili di Payakumbuh dapat memahami maksud dan tujuan peraturan-peraturan tersebut secara komprehensif, dan salah satu upayanya adalah melalui sosialisasi yang dilaksanakan pada kesempatan tersebut. Ia mengatakan pemerintah sejatinya membuat regulasi adalah untuk mensejahterakan rakyatnya, begitu juga dengan UU No 6 tahun 2023 ini. Terlepas dari pro dan kontra selama ini, Undang-undang ini telah sah berlaku dan itu harus kita patuhi dan taati bersama sebagai warga negara yang taat hukum.
Jasman menambahkan bahwa Berkenaan dengan hal itu kami atas nama pemerintah kota payakumbuh meminta kepada seluruh perusahaan yang berada di Kota Payakumbuh untuk menerapkan semua aturan ketenagakerjaan baik itu UU maupun aturan pelaksananya seperti peraturan pemerintah dan peraturan kementerian terkait.
Disampaikannya bahwa dengan ditaatinya semua regulasi-regulasi ketenagakerjaan oleh perusahaan maka dengan sendirinya perselisihan hubungan industrial dapat dicegah, karena para pihak telah bisa melaksanakan hak dan kewajiban sebagaimana mestinya.
Jasman menyebutkan kondisi hubungan industrial di kota payakumbuh sejauh ini berjalan cukup harmonis, hal ini bisa dilihat dari sedikitnya jumlah kasus pengaduan perselisihan yang dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh.
Senada dengan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Oku Selatan juga menyosialisasikan implementasi perizinan berusaha berbasis risiko kepada para pelaku usaha di daerah tersebut.
Kepala Dinas PMPTSP Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Haris Munandar menghadiri sekaligus membuka kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Rabu 8 November 2023 di Hotel Samudera Muaradua.
Kegiatan tersebut mengacu pada UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2023.
Peserta bimtek ini terdiri dari pelaku usaha besar, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi yang berjumlah 203 orang. sementara Andri Irawan, S.KOM.,M.KOM, berperan sebagai Narasumber. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kwalitas pemahaman Para Pelaku Usaha terhadap Perizinan Berusaha melalui OSS-RBA yang berinvestasi di Kab. OKU Selatan, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Dalam pembukaan Bimtek ini, Haris Munandar menyampaikan terimakasih untuk kehadiran para peserta juga panitia yang telah mensukseskan kegiatan ini. Para peserta pelaku usaha diimbau untuk segera mendaftarkan usahanya agar mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Diharapkan seluruh peserta yang mengikuti kegiatan tersebut dengan serius memahami serta dapat mengaplikasikan dalam usahanya, pihaknya akan bantu para warganya untuk usahanya, sehingga dimohon sinergi support, dan yang belum ada izin usahanya segera didaftarkan karena sama sekali tidak dipungut biaya apapun.
Konsep Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengedepankan prinsip “Trust but Verify“ yakni dengan mempermudah proses penerbitan perizinan berusaha namun memperkuat pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha, dalam arti Pemerintah akan memberikan kepercayaan (trust) kepada para pelaku usaha dengan memberikan berbagai kemudahan dan kecepatan dengan berbagai terobosan dalam mendapatkan perizinan berusaha.
Dari kegiatan-kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan di daerah setempat menunjukkan bahwa ada rasa semangat dari pemerintah daerah untuk memperkenalkan UU Cipta Kerja kepada warga. Karena Undang-undang tersebut bersifat mensejahterakan masyarakat dan diharapkan seluruh pihak terkait serta warga tidak kesulitan untuk memedomaninya.

)* Penulis merupakan Pemerhati Ekonomi Kerakyata

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir