Lompat ke konten utama

Kata Papua

Perbedaan Politik Jangan Sampai Timbulkan Perpecahan - Kata Papua

Perbedaan Politik Jangan Sampai Timbulkan Perpecahan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Maya Naura Lingga

Pemilu 2024 sudah di depan mata dan sebentar lagi masa kampanye. Masyarakat diharap untuk tetap bersatu meski memiliki pandangan politik yang berbeda-beda. Tak seharusnya perbedaan politik menimbulkan perpecahan, karena Indonesia harus damai meski ada pendukung partai dan calon presiden yang berbeda.

Pemilu adalah gelaran akbar yang diselenggarakan 5 tahun sekali dan masyarakat menantinya dengan antusias, karena ingin mendapatkan calon pemimpin baru. Sejak era reformasi para WNI dibebaskan untuk memilih calon presidennya sendiri, bukan seperti dulu yang memilih partai dan calonnya itu-itu saja.

Pemilu menjadi ajang yang mendebarkan karena hasilnya bisa saja di luar prediksi.
Seluruh rakyat diminta untuk menjaga perdamaian dan kerukunan antar umat jelang Pemilu.

Salah satu yang rawan dalam Pemilu adalah perbedaan pilihan politik. Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin menyatakan bahwa perbedaan pandangan dan pilihan politik pada Pemilu 2024 tidak akan menimbulkan perpecahan di antara masyarakat karena kuatnya tali persaudaraan.

Wapres melanjutkan, Pemilu sudah disepakati di Indonesia, sehingga masyarakat dapat menyikapi perbedaan pilihan politik dengan berbesar hati. Pemilu sudah berkali-kali, artinya sudah biasa. Sikap legowo yang diperlukan dalam menghadapi Pemilu, karena hal ini merupakan sistem yang disepakati dalam penyelenggaraan negara tidak boleh ada permusuhan yang ditimbulkan akibat perbedaan pandangan politik.

Perbedaan merupakan sebuah kewajaran dan dapat disikapi secara bijaksana.
Dalam artian, meski ada perbedaan pandangan politik, pilihan partai, atau calon presiden (capres), tetapi seluruh masyarakat Indonesia harus damai. Tidak boleh ada perpecahan di antara warga hanya karena membela capres yang berbeda.
Masyarakat harus berkaca dari Pemilu tahun 2014 dan 2019 lalu di mana nyaris ada perpecahan menjadi dua kubu. Saat itu ada peperangan komentar di media sosial dan satu pihak menyebut pihak lain dengan sebutan yang tidak sopan. Jangan ada perpecahan seperti ini lagi demi kesuksesan Pemilu 2024.
Pemilu menjadi ajang yang mendebarkan karena hasilnya bisa saja di luar prediksi. Sejak era reformasi para WNI dibebaskan untuk memilih calon presidennya sendiri, bukan seperti dulu yang memilih partai dan calonnya itu-itu saja. Namun dengan kebebasan ini bukan berarti masyarakat bebas juga saling menghina ketika ada perbedaan pandangan politik, karena persatuan harus dijaga.
Ingatlah bahwa bersatu kita teguh bercerai kita runtuh. Jangan sampai perbedaan pandangan politik dimanfaatkan oleh provokator sehingga media sosial memanas dan menimbulkan peperangan komentar (twit-war). Meski ‘hanya‘ di media sosial, komentar harus dijaga, karena ada UU ITE yang bisa menjerat masyarakat yang berkomentar negatif dan memaki-maki orang lain yang pandangan politiknya berbeda.
Sementara itu, Nuryakin, Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, menyatakan bahwa MUI diharap untuk membina umat dan menjaga toleransi, terutama jelang Pemilu 2024.
Nuryakin menambahkan, Kalimantan Tengah selama ini sudah rukun dan damai serta memiliki falsafah Huma Betang yang artinya mengedepankan kejujuran dan musyawarah mufakat. Oleh karena itu ia meminta MUI dan segenap pihak lain untuk turut menjaga perdamaian menjelang Pemilu, agar tidak ada kerusuhan yang menyakitkan warga Borneo.
Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dengan adanya berbagai perbedaan pilihan maupun pandangan politik diharapkan tidak akan mengganggu jalinan silaturahmi maupun kerukunan di tengah masyarakat. Perbedaan tersebut sangatlah wajar sebagai implementasi dari demokrasi.
MUI diminta untuk menjembatani perbedaan di tengah masyarakat. Meski ada kelompok yang mendukung calon legislatif atau calon presiden berbeda tetapi jangan sampai ada pertikaian. Oleh karena itu para ulama MUI bertugas untuk menghimbau umatnya agar tetap tenang dan tidak terpancing oleh provokator yang bisa saja mengacaukan Pemilu dengan sengaja.
Para ulama dari MUI sangat memiliki pengaruh besar di masyarakat dan mereka dihormati banyak orang. Para ulama berdakwah dengan penuh kelembutan dan mengajak umat untuk mendukung segala jenis program pemerintah, termasuk Pemilu 2024. Jika ulama yang menyeru maka rakyat akan menurut karena bagi mereka ucapan para alim ulama wajib untuk diikuti.
Ketika ulama MUI mengajak umat untuk menjaga perdamaian sebelum Pemilu maka tidak akan ada pertengkaran gara-gara isu SARA. Isu suku, agama, ras, dan antar golongan sangat sensitif, apalagi saat ada statement tidak berdasar bahwa seorang calon presiden harus dari keyakinan dan suku tertentu. Ulama MUI diharap untuk menjaga perdamaian dan meredakan isu-isu liar seperti itu.
Dalam mensukseskan Pemilu 2024 memang diperlukan komitmen berbagai pihak karena KPU tidak bisa bekerja sendiri. Butuh dukungan dari masyarakat, kementrian dan aparat keamanan agar Pemilu berjalan dengan lancar dan damai. Jika Pemilu lancar maka akan menguntungkan karena tidak ada drama kecurangan atau bahkan tragedi memilukan yang mengiringi prosesi Pemilu 2024.
Perbedaan pandangan politik, partai, dan capres, jangan sampai menimbulkan perpecahan. Masyarakat dihimbau untuk menjaga perdamaian di Indonesia. Negeri ini adalah negara demokrasi sehingga saat ada orang lain yang pilihan politiknya berbeda, harus dihormati.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir