Lompat ke konten utama

Kata Papua

UU Cipta Kerja Sebagai Bentuk Kepedulian Pemerintah Terhadap UMKM - Kata Papua

UU Cipta Kerja Sebagai Bentuk Kepedulian Pemerintah Terhadap UMKM

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Kyara Savitri

Perlindungan hukum merupakan unsur yang harus ada dalam suatu negara. Setiap pembentukan negara pasti di dalamnya ada hukum untuk mengatur warga negaranya. Dalam suatu negara, pasti terjadi hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum adalah suatu peraturan yang memaksa tapi bukan berarti memaksakan kehendak terhadap orang lain, melainkan untuk melindungi kepentingan umum itu sendiri.

Hal ini disebabkan oleh karena kepentingan tersebut seringkali dilanggar oleh pihak tertentu sehingga diperlukan suatu produk hukum yang mampu untuk mengamankan dan bila dibutuhkan dapat memaksa.
Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) merupakan pilar perekonomian Indonesia yang perlu mendapat perhatian karena dapat menyerap tenaga kerja dan mengurangi pengangguran di tengah persaingan pada pekerjaan sektor formal. Usaha golongan kecil sangat banyak didirikan oleh masyarakat.

Kementerian Koperasi dan UMKM menargetkan supaya meningkatkan peran UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Mendirikan usaha ini sangat mudah dan tidak mengeluarkan modal yang besar. Pemberdayaan UMKM menjadi pilihan strategis untuk meningkatkan pendapatan kelompok masyarakat berpendapatan rendah, dalam rangka mengurangi kesenjangan pendapatan dan kemiskinan melalui peningkatan kapasitas usaha dan keterampilan pengelolaan usaha.
Semakin berpengaruhnya UMKM di Indonesia dengan begitu UMKM dapat memberikan dampak yang kompleks sesuai ukuran usaha UMKM. UMKM merupakan ekonomi rakyat yang memiliki lingkup kecil yang berdiri sendiri dan dikelola oleh perorangan atau kelompok. Pengembangan UMKM di Indonesia merupakan salah satu prioritas dalam pembangunan ekonomi nasional.
Perlindungan terhadap UMKM yang memiliki pengertian sebagai usaha produktif milik orang-perorangan dan badan usaha perorangan yang memenuhi usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang UMKM merupakan salah satu faktor penting dalam usaha membuat iklim investasi di Indonesia menjadi lebih baik.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ishak Saing, menegaskan pemerintah memberikan perhatian besar kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bahkan, Presiden Joko Widodo telah menetapkan UMKM sebagai salah satu fokus utama dalam RPJMN 2020-2024. Dukungan pemerintah terhadap pengembangan UMKM, kata dia, dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Peraturan pemerintah (PP) merupakan paying hukum berbagai dukungan terhadap UMKM dari hulu hingga hilir. Ishak menambahkan bahwa dukungan pemerintah terhadap pengembangan UMKM tak hanya berbentuk peraturan.
Tapi juga diberikan melalui berbagai program dan kebijakan. Ia mencontohkan dukungan UMKM pada masa pandemi. Di mana pemerintah memberikan bantuan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Besarnya dukungan terhadap UMKM karena pemerintah menyadari UMKM telah berkontribusi terhadap pembangunan nasional. Dengan jumlah UMKM yang saat ini mencapai 65 juta telah berhasil menyerap banyak tenaga kerja dan memberikan output nasional PDB mencapai 61 persen.
Tidak hanya itu, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Arif Budimanta mengatakan bahwa UU Nomor 6 Tahun tentang Cipta Kerja telah memberikan kemudahan bagi UMKM dalam mengajukan nomor induk berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha. Selain berfungsi sebagai salah satu bentuk kemudahan perizinan usaha, NIB juga berlaku sebagai tanda daftar perusahaan yang sah dan juga dapat menjadi nomor identifikasi untuk proses impor.
Peraturan Pemerintah No.5/2021 tentang perizinan usaha berbasis resiko dan PP No.7/2021 tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, maka nomor induk berusaha ini merupakan salah satu bentuk kemudahan perizinan usaha kemudian sebagai identitas pada pelaku usaha serta berlaku juga sebagai tanda daftar perusahaan dan juga bisa menjadi angka pengenal impor.
Menurut pandangannya aktivitas usaha bisa dikelompokkan ke dalam dua kategori risiko yang berbeda, yakni risiko rendah dan tinggi, di mana risiko tersebut, mencerminkan tingkat ketidakpastian atau kemungkinan kerugian yang dapat terjadi seiring dengan kegiatan yang dilakukan dalam suatu usaha kecil dan menengah.
Langkah-langkah yang diambil oleh negara bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi UMKM, dan koperasi saat akan terlibat dalam transaksi lintas negara. Sehingga todak hanya sebatas impor, tetapi juga berhubungan dengan akses layanan kepabeanan bagi UMKM yang sifatnya cross border.
Maka dari itu, UU Cipta Kerja ditujukan tidak hanya mengurangi masalah kesenjangan antar golongan pendapatan dan antar pelaku usaha, juga dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mempercepat perubahan struktural. Adanya kemudahan untuk membangun UMKM, dapat meningkatkan perekonomian daerah dan ketahanan ekonomi nasional.
UMKM adalah kegiatan ekonomi kerakyatan mandiri dari berskala kecil yang pengelolaannya dilakukan oleh kelompok masyarakat, keluarga, atau perorangan. UMKM memiliki peranan penting dalam perekonomian negara Indonesia yang memiliki tujuan untuk meningkatkan ekonomi mandiri.

)* Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ekonom

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir