Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mengapresiasi Tindakan Tegas Apkam Terhadap KST Papua di Intan Jaya - Kata Papua

Mengapresiasi Tindakan Tegas Apkam Terhadap KST Papua di Intan Jaya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Noldy Brachman

Aparat keamanan terus berupaya menindak tegas Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Penindakan tegas tersebut merupakan bukti nyata dari bagaimana aparat gabungan TNI dan Polri terus bersiaga dan berupaya untuk melindungi seluruh masyarakat di Indonesia, tidak terkecuali di Bumi Cenderawasih dari adanya gangguan pihak manapun.

Tepat pada Minggu, 21 Januari 2024 siang lalu, aparat keamanan dari personel gabungan yang terdiri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dilaporkan melakukan tindakan sangat tegas dengan menembak mati satu orang anggota KST Papua.

Mengenai hal tersebut, Wakil Sementara Kepala Penerangan Daerah Militer (Ws Kapendam) XVII / Cenderawasih, Letnan Koloner Infanteri (Letkol Inf) Candra Kurniawan mengatakan bahwa penindakan hukum yang dilakukan oleh aparat keamanan tersebut mengakibatkan satu orang anggota KST di wilayah Intan Jaya atas nama Yusak Sondegau tewas karena terkena tembakan.

Peristiwa itu bermula ketika para aparat keamanan melihat ada sebanyak tujuh anggota gerombolan separatis itu sembari membawa dua buah pucuk senjata laras panjang berada di Kampung Baitapa dan mereka hendak menuju ke Kumbalagupa Sugapa.

Ketika melihat adanya gerombolan KST Papua yang sangat berpotensi untuk mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat, sontak aparat keamanan dari personel gabungan langsung melakukan langkah cepat mereka yakni dengan menembak anggota KST yang bersenjata itu. Tentu saja dengan adanya tembakan tersebut, kemudian kontak tembak tidak bisa terhindarkan.

Setelah aparat keamanan berhasil menembak mati satu anggota gerombolan teroris di Bumi Cenderawasih itu, kemudian senjata yang dimilikinya diambil dan dibawa kabur oleh anggota KST lainnya selaku rekannya.

Namun tidak berselang lama dari adanya baku tembak itu, ternyata kembali terhadi gangguan tembakan yang dilancarkan oleh KST Papua kepada para aparat dan juga disertai dengan aksi pembakaran terhadap satu unit rumah bantuan dinas sosial (Dinsos) Kabupaten Intan Jaya.

Meski begitu, namun seluruh anggota aparat keamanan dari personel gabungan TNI, Polri hingga Badan Intelijen Negara (BIN) terus melaksanakan siaga dan juga sekaligus berupaya semaksimal mungkin untuk bisa melindungi seluruh masyarakat dari serangan dan tembakan yang dilakukan oleh gerombolan separatis itu.

Tidak hanya itu saja, namun pasukan aparat keamanan gabungan juga berhasil melumpuhkan sebanyak tiga anggota KST Papua di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Menurut Kepala Satuan Tugas Hubungan Masyarakat Operasi (Kasatgas Humas Ops) Damai Cartenz 2024, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bayu Suseno bahwa ketiga anggota gerombolan teroris itu bernama Oni Kobagau, Jaringan Belau dan Agustia.

Sebanyak tiga anggota KST Papua tersebut juga tidak luput dari adanya upaya tindak tegas yang dilakukan oleh aparat keamanan, yakni mereka terkena tembakan. Beberapa diantaranya ada yang terkena tembakan di dada dan kaki.

Upaya tindak tegas itu dilakukan lantaran KST Papua melakukan penyerangan terhadap Pos TNI dan Polri di Sugapa Intan Jaya sehingga mengakibatkan warga sipil menjadi korban. Bukan hanya itu, namun seorang anggota aparat keamanan bernama Brigadir Polisi Satu (Briptu) Anumerta Alfando Seteve Karamoy juga tewas akibat terkena tembakan gerombolan penentang ideologi negara itu.

Sebagai informasi, Kepala Operasi (Kaops) Damai Cartenz 2024, Faizal Ramadhani mengatakan bahwa ketiga anggota KST Papua yang berhasil dilumpuhkan itu merupakan bagian dari kelompok yang dipimpin oleh Yoswa Maisani. Kelompok tersebut merupakan tim yang memang dikenal kerap melakukan berbagai macam aksi dan telah menyebabkan korban termasuk dari kalangan aparat keamanan dan masyarakat sipil.

Dengan adanya perpanjangan operasi Satuan Tugas (Satgas) Damai Cartenz 2024 oleh aparat keamanan, terbukti bahwa seluruh upaya memang terus dikerahkan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Bumi Cenderawasih.

Keberlakuan Operasi Damai Cartenz 2024 sendiri dilaksanakan di wilayah Kepolisian Daerah (Polda) Papua dengan sasaran prioritas utama pada beberapa wilayah seperti Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan dengan total sebanyak sembilan wilayah, yakni Kabupaten Pegunungan Bintang, Yahukimo, Mimika, Intan Jaya, Dogiyai, Puncak, Nduga, Jaya Wijaya dan Jayapura.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Intan Jaya, AKBP Afrizal Asri menyebutkan bahwa perusahaan penerbangan saat ini menjadi takut untuk menerbangkan pesawat mereka ke Sugapa, Ibu Kota Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Hal tersebut dikarenakan adanya ancaman penembakan yang dilakukan oleh KST Papua. Tentunya menanggapi hal tersebut, kemudian aparat keamanan menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk menjalin koordinasi dan mengambil beberapa langkah yang tegas dan terukur.

Langkah-langkah yang diambil tersebut adalah dengan semakin memperketat penjagaan dan kesiagaan seluruh aparat keamanan dalam rangka melindungi segenap masyarakat sipil. Bukan hanya itu saja, namun tindakan yang tegas juga patut dilaksanakan dengan cepat untuk semakin menutup ruang gerak dari KST Papua.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua Tinggal di Bal

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir