Lompat ke konten utama

Kata Papua

UU Cipta Kerja Dorong Kemajuan Ekonomi Indonesia - Kata Papua

UU Cipta Kerja Dorong Kemajuan Ekonomi Indonesia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Richard Pardamea

Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinilai oleh beberapa pihak, termasuk pakar ekonomi dan pengamat ekonomi, sebagai sebuah terobosan hukum yang strategis untuk memajukan perekonomian nasional Indonesia. Profesor Doktor Gunawan Sumodiningrat dari Universitas Gadjah Mada menggambarkan UU Cipta Kerja sebagai misi besar untuk menghapus kemiskinan di Indonesia, dengan mengaitkannya pada filosofi sederhana tujuan hidup manusia, yaitu kebahagiaan.

Menurutnya, kebahagiaan dapat diraih dengan menciptakan kondisi hidup yang nyaman, dan salah satu pondasi kenyamanan tersebut adalah ketiadaan lapar, yang dapat diatasi dengan adanya lapangan kerja yang memadai.

Dalam hal ini, UU Cipta Kerja diharapkan dapat menyederhanakan birokrasi dan mempermudah perizinan berusaha, sehingga dapat mendorong pertumbuhan lapangan kerja. Prof. Gunawan menekankan pentingnya mengubah mindset masyarakat untuk memahami bahwa bekerja adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan. Dia juga menyoroti pentingnya kemitraan sebagai elemen kunci untuk mencapai target UU Cipta Kerja, dengan contoh implementasi melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang menjadi perwujudan kemitraan warga desa.

Dalam UU Cipta Kerja, terdapat pasal-pasal yang secara khusus mengatur kemitraan antara usaha menengah besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Fasilitasi akses pembiayaan, pengembangan kapasitas UMKM, akses ke pasar yang lebih luas, penyediaan sumber daya dan teknologi, serta peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat menjadi fokus utama untuk memperkuat sektor UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Presiden Institut Otomotif Indonesia, Made Dana Tangkas, juga menyoroti pentingnya kemitraan untuk meningkatkan kelas UMKM. Ia memberikan contoh perusahaan otomotif Toyota dari Jepang yang awalnya berasal dari bisnis UMKM. Dengan demikian, UU Cipta Kerja dianggap memiliki dampak strategis untuk memajukan perekonomian nasional.

Selain itu, kemitraan antara usaha menengah besar dengan UMKM sebagai langkah positif untuk memperkuat sektor UMKM. Pasal-pasal yang menyediakan fasilitasi akses pembiayaan, pengembangan kapasitas UMKM, akses ke pasar yang lebih luas, penyediaan sumber daya, dan teknologi dianggap sebagai langkah konkret untuk memberdayakan UMKM. Dengan mendukung UU Cipta Kerja, terdapat perubahan yang signifikan dalam mendukung pertumbuhan usaha skala kecil dan menengah.

Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia, Fithra Faisal, menambahkan bahwa UU Ciptaker memiliki beberapa manfaat strategis. Pertama, legislasinya menjadi salah satu pilar strategis untuk mendorong angka ekspor dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kedua, UU tersebut dianggap mampu menyerap tenaga kerja dan strategi untuk lepas dari jebakan ekonomi. Fithra juga menyebutkan bahwa investor sebelumnya belum memiliki produk hukum yang jelas ketika menanam modal di Indonesia, dan UU Ciptaker menjadi payung hukum yang dibutuhkan.

Lahirnya UU Cipta Kerja dilatari oleh banyaknya tumpang tindih regulasi dan ketidakpastian ekonomi global. Dia menegaskan bahwa UU Ciptaker tidak bersifat anti-buruh, dan isu-isu terkait antara Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) serta upah minimum diatur dengan jelas dalam regulasi ini. Secara keseluruhan, para pemangku kepentingan, sepakat bahwa UU Cipta Kerja memiliki dampak positif terhadap perekonomian Indonesia.

Selain pandangan dari para ahli dan tokoh ekonomi, penting juga untuk memahami pandangan masyarakat terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sejumlah kalangan masyarakat berpendapat bahwa mendukung UU Cipta Kerja merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan.

UU Cipta Kerja juga sebagai peluang besar untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas. Dengan adanya upaya penyederhanaan birokrasi dan kemudahan perizinan berusaha, diharapkan banyak pengusaha baru dapat bermunculan, yang pada gilirannya akan membuka peluang pekerjaan bagi banyak orang. Dukungan ini muncul dari keyakinan bahwa pertumbuhan ekonomi yang kuat dapat menghasilkan efek domino positif, seperti peningkatan daya beli masyarakat dan kesejahteraan yang lebih merata.

Banyak yang berpendapat bahwa UU Cipta Kerja menjadi solusi yang tepat dalam menghadapi situasi tersebut. Dengan adanya regulasi yang jelas dan terperinci, diharapkan investor, baik lokal maupun internasional, akan lebih percaya diri dalam menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini dianggap dapat membuka pintu investasi yang lebih besar dan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam keseluruhan, terlihat semangat untuk mendukung UU Cipta Kerja sebagai langkah maju menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Meskipun isu-isu tertentu masih menjadi sorotan, upaya pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja, memperkuat sektor UMKM, dan menghadapi ketidakpastian ekonomi global dianggap sebagai langkah-langkah yang penting untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat. Dukungan ini dilihat sebagai investasi jangka panjang yang dapat membawa dampak positif pada masa depan ekonomi Indonesia.

*penulis merupakan mahasiswa Yogyakart

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir