Lompat ke konten utama

Kata Papua

Sejarah Buktikan Papua Bagian Integral NKRI - Kata Papua

Sejarah Buktikan Papua Bagian Integral NKRI

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Safanpo Luis

Papua merupakan salah satu bagian integral dari NKRI yang telah diakui oleh hukum internasional maupun nasional. Dengan demikian, paham separatis sudah tentu tidak mendapat ruang di Bumi Pertiwi karena bertentangan dengan berbagai hukum positif yang ada.

Papua telah menjadi salah satu wilayah paling disorot dalam sejarah Indonesia. Bagian dari upaya pascakemerdekaan Indonesia dari penjajahan Belanda pada tahun 1945, Papua memunculkan perdebatan dan konflik yang panjang seputar identitas, budaya, dan integrasinya ke dalam wilayah Indonesia.

Setelah kemerdekaan, Indonesia berusaha untuk menyatukan seluruh wilayah yang sebelumnya merupakan bagian dari Hindia Belanda. Namun, Belanda mempertahankan kendali atas Papua Barat, mengklaim perbedaan etnis dan budaya sebagai alasan untuk tetap menguasai wilayah tersebut.

Pada tahun 1961, Belanda mulai mempersiapkan Papua Barat untuk menjadi negara merdeka. Upaya ini menimbulkan kekhawatiran di Indonesia, yang melihatnya sebagai tindakan untuk mempertahankan penjajahan di wilayah tersebut. Dalam menanggapi hal ini, Presiden Soekarno melancarkan Operasi Trikora pada Desember 1961.

Tujuan utama dari Operasi Trikora adalah mengakhiri penjajahan Belanda di Papua dan mengintegrasikan wilayah tersebut ke dalam wilayah Indonesia. Operasi ini melibatkan serangkaian tindakan militer dan diplomasi, termasuk infiltrasi pasukan Indonesia ke Papua dan negosiasi intensif di tingkat internasional.

Pada tahun 1962, setelah serangkaian peristiwa, Belanda setuju untuk menyerahkan Papua ke Indonesia. Kesepakatan ini termasuk syarat bahwa penduduk Papua akan memiliki hak untuk menentukan nasib mereka sendiri melalui referendum yang dikenal sebagai “Penentuan Pendapat Rakyat” atau “Pepera”.

Pada 1969, Pepera diselenggarakan, dan mayoritas penduduk Papua memilih untuk bergabung dengan Indonesia. Meskipun hasil ini diakui secara internasional, beberapa pihak masih mempertanyakan keabsahan dan keadilan dari proses tersebut.

Salah satu pelaku sejarah Pepera, Ramses Ohee, menegaskan bahwa dunia internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengakui bahwa Papua merupakan bagian yang sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ramses Ohee, seorang tokoh adat di Papua dan mantan anggota DPRD Kabupaten Jayapura pada tahun 1990-an, menyampaikan pernyataan ini sebagai respons terhadap sekelompok orang yang memperingati 1 Mei sebagai Hari Aneksasi. Menurutnya, Pepera yang dilaksanakan dari Merauke hingga Jayapura pada 1 Mei 1969 telah disaksikan oleh Sekretaris PBB saat itu dan telah resmi disahkan pada 2 Agustus 1969.

Diketahui pula bahwa dalam masa awal kemerdekaan Indonesia, Belanda masih enggan melepaskan Papua, sementara wilayah jajahannya hanya diserahkan hingga Maluku. Menteri Luar Negeri Subandrio kemudian menyatakan dalam sidang PBB bahwa seluruh wilayah jajahan Belanda harus dikembalikan ke NKRI tanpa kecuali.

Ramses Ohee kemudian menjelaskan bahwa Pepera dilakukan pada 14 Juli hingga Agustus 1969, dan hasilnya dibahas di Dewan Keamanan PBB selama tiga bulan. Pada 19 November 1969, Sekjen PBB menetapkan bahwa Papua adalah bagian dari NKRI.

Ramses Ohee juga menyoroti pentingnya memberikan pemahaman yang benar mengenai sejarah kepada generasi muda Papua. Dia berpendapat bahwa kelompok yang menganggap 1 Mei sebagai Hari Aneksasi mungkin kurang memahami sejarah sebenarnya dan perlu diberikan pemahaman yang baik agar mereka bisa tahu sejarah Papua yang sebenarnya.

Sejak integrasi Papua, pemerintah Indonesia telah berupaya untuk memajukan pembangunan di wilayah tersebut. Namun, tantangan besar muncul dalam mengatasi disparitas pembangunan dan memastikan bahwa keuntungan pembangunan mencapai semua lapisan masyarakat di Papua. Pemerintah telah menerapkan berbagai program pembangunan dan investasi di bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk Papua.

Pada sisi politik, pemerintah Indonesia juga telah berusaha untuk melibatkan penduduk Papua dalam proses pengambilan keputusan. Pemberian otonomi khusus kepada Papua melalui Undang-Undang Otonomi Khusus pada tahun 2001 adalah upaya untuk memberikan wewenang lebih besar kepada pemerintah Papua dalam mengelola urusan lokal mereka sendiri.

Sejarah Papua dan perjalanan integrasinya ke dalam Indonesia juga memberikan kita pelajaran berharga tentang sejarah post-kolonial Indonesia. Operasi Trikora merupakan manifestasi nyata dari semangat perjuangan untuk mendapatkan kedaulatan penuh dan menghapuskan warisan penjajahan. Namun, proses ini juga menyoroti kompleksitas dalam menciptakan identitas dan persatuan dalam sebuah negara yang begitu heterogen.

Mengingat pentingnya peran Papua dalam sejarah dan budaya Indonesia, kita semua diharapkan untuk memahami dan menghargai isu-isu yang melibatkan wilayah ini. Papua bukan hanya sekadar sebuah wilayah, tetapi juga sebuah bagian penting dari sejarah dan perjalanan perjuangan bangsa Indonesia.

Pada akhirnya, memahami Tanah Papua bagian integral dari Indonesia melalui sejarah Operasi Trikora hingga Pepera adalah esensial untuk memahami sejarah Indonesia secara menyeluruh. Sejarah Papua adalah bagian dari sejarah kita sebagai bangsa, sebuah perjalanan yang penuh perjuangan untuk identitas, kedaulatan, dan persatuan. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk mengakui dan menghormati sejarah Papua sebagai bagian integral dari perjalanan kita sebagai sebuah bangsa. Terlebih lagi, pemerintah telah berupaya untuk mengatasi masalah pembangunan dan hak asasi manusia di Papua, mencari jalan menuju persatuan yang lebih kokoh di antara beragam masyarakat dan budaya di Bumi Cenderawasih.

)*Penulis adalah aktivis Nusantara Timu

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir