Lompat ke konten utama

Kata Papua

IKN Nusantara Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi di Kalimantan - Kata Papua

IKN Nusantara Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi di Kalimantan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Nana Gunawan

Proyek di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi, seperti berbagai lapangan usaha (LU) maupun banyaknya investasi yang masuk untuk menyukseskan proyek IKN Nusantara.

LU yang terdongkrak karena adanya IKN saat ini adalah lapangan usaha konstruksi yang meningkat dari 8,98 persen di tahun 2019 menjadi 10,13 persen di tahun 2023. Beberapa sektor lain terkait Pembangunan IKN Nusantara pun ikut meningkat, seperti sektor penyediaan akomodasi, sektor food and beverage, serta sektor transportasi dan pergudangan.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur, Dr. Yusniar Juliana, S. ST., MIDEC mengatakan bahwa dampak aktivitas pembangunan IKN Nusantara dapat terlihat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kab. Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, serta kota pendukung IKN lainnya seperti Kota Balikpapan dan Kota Samarinda.

Dr. Yusniar Juliana menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi di Penajam Paser Utara pada tahun lalu mencapai 14,49 persen, tepatnya tumbuh dengan sangat signifikan sebesar 89,92 persen dan menjadi pertumbuhan ekonomi tertinggi di antara Kab/Kota lain di Provinsi ini. Tingginya pertumbuhan ekonomi ini tentunya merupakan sumbangsih dari lapangan usaha konstrukti akibat Pembangunan IKN Nusantara yang cukup masif.

Demikian pula aktivitas ekonomi di Kota Balikpapan yang menunjukkan adanya peningkatan sebagai kota pendukung IKN Nusantara. Lapangan usaha di sektor transportasi dan pergudangan di Kota Balikpapan telah tumbuh mencapai 15,91 persen, sedangkan lapangan usaha penyedia akomodasi dan food and beverage mampu tumbuh hingga 9,56 persen.
Di sisi lain, pembangunan IKN Nusantara ini telah menyebabkan peningkatan signifikan pada penyerapan tenaga kerja di Kalimantan Timur sehingga dapat memberikan dampak pada penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT). Selain untuk proyek IKN Nusantara, tenaga kerja juga terserap di berbagai sektor termasuk juga peningkatan pada tenaga kerja untuk UMKM maupun sektor informal. Pada tahun 2023, Kalimantan Timur mengalami peningkatan tenaga kerja sebesar 5,31 persen dan merupakan yang terendah selama satu dekade terakhir.
Dr. Yusniar Juliana menambahkan bahwa TPT juga terlihat di Kab. Penajam Paser Utara yang merupakan lokasi utama Pembangunan IKN tahap pertama, yaitu sebesar 2,12 persen pada tahun 2022 menjadi 2,07 persen pada tahun 2023. Demikian pula TPT pada Kota Balikpapan yang merupakan Kota terdekat dengan lokasi IKN Nusantara yang ikut mengalami penurunan dari 6,90 persen pada tahun 2022 menjadi 6,09 persen di tahun 2023.
Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), pada Agustus 2023 lalu telah tercatat sebanyak 1,85 juta penduduk yang mendapatkan pekerjaan di Kalimantan Timur. Data tersebut mencatat bahwa terjadi peningkatan sekitar 100,37 ribu orang yang telah bekerja dibandingkan dengan Agustus 2022. Sementara itu, pada periode 2022 hingga tahun 2023 sektor konstruksi telah menyerap tenaga kerja sebesar 13,26 ribu orang atau meningkat sebesar 6,42 persen dibandingkan dengan Agustus 2019 yang hanya menyerap tenaga kerja sebesar 5,96 persen.
Kemudian, terkait dengan investasi Otorita IKN telah melaksanakan tiga kali groundbreaking proyek investasi swasta dengan nilai investasi fantastis yaitu mencapai lebih dari Rp 40 Triliun hingga akhir 2023 kemarin. Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha Ototrita IKN yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Groundbreaking, Indra Yuwana mengatakan bahwa proses groundbreaking menjadi bukti kepercayaan investor swasta terhadap proyek IKN. Sedangkan, untuk tahun 2024 Otorita IKN menargetkan nilai investasi swasta di proyek IKN Nusantara tersebut mencapai sekitar Rp 100 Triliun.
Adapun investasi non APBN di IKN Nusantara yang sudah tertuang berasal dari berbagai sektor, mulai dari tempat hiburan (mal), perhotelan, perkantoran, energi, rumah sakit, pendidikan (sekolah dan perkuliahan), hingga system transportasi. Sejumlah proyek investasi non APBN ini telah masuk tepat setelah dimulainya Pembangunan di IKN, antara lain Agung Sedayu Group, Salim Group, Mulia Group, Sinar Mas, Barito Pacific, Adaro Group, Kawan Lama Group, Pulau Intan, Astra Group, Alfa Group, Pakuwon Group, Jakarta International School (JIS), RS Mayapada, RS Hermina, RS Abdi Waluyo, The Pakubuwono Group, Karya BSH Mandiri, dan Bluebird Group.
Lebih lanjut, Indra Yuwana mengatakan bahwa Otorita IKN terus berupaya untuk menarik lebih banyak investasi swasta ke IKN Nusantara. Pihaknya juga akan memberikan keleluasaan bagi para investor untuk berinvestasi di IKN dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif serta memberikan berbagai kemudahan dan melayani dengan tangan terbuka kepada setiap investor yang ingin berinvestasi. Hal ini akan terus dilakukan agar Indonesia dapat menciptakan pusat pemerintahan yang lebih efisien, berkelanjutan, dan futuristik.
Ditjen Pajak (DJP) juga akan memanfaatkan berbagai skema insentif yang tersedia di IKN Nusantara secara mudah. Staf Ahli Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan bahwa Pemerintah memberikan berbagai insentif pajak untuk menarik lebih banyak investasi di IKN. Menurutnya, syarat dan prosedur pengajuan insentif pajak akan dibuat sangat sederhana dibandingkan yang diberikan untuk keperluan di luar IKN.
Proyek pembangunan IKN Nusantara merupakan solusi tepat dalam meningkatkan perekonomian di wilayah Penajam Paser Timur dan sekitarnya. Langkah besar ini tentunya dapat mengatasi ketimpangan infrastruktur dan tidak meratanya perekenomian di Indonesia. Proyek pembangunan juga ini menjadi jawaban atas permasalahan tersebut dan memberikan banyak dampak positif yang sangat signifikan bagi banyak pihak, khususnya masyarakat setempat serta menjadikan mewujudkan cita-cita Indonesia menjadi Indonesia Emas pada 2045 dan dapat bersaing dengan negara-negara maju lainnya.

)* Penulis adalah Pengamat Ekonomi dan Investasi pada Nusa Bangsa Institut

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir